Setiap Warga Berhak Atas Jalan Yang Nyaman


Guspiyanti
(Aktivis Muslimah) 

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dengan panjang total sekitar 97,27 Km merupakan alternatif jalan yang menghubungkan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda. Pada rabu 26 april 2023 mulai mengalami penyesuaian tarif. Besar kecilnya Penyesuaian tarif bervariasi tergantung pada golongan kendaraan, bahkan ada yang mennyentuh hingga Rp 42.000.

Sebagai contoh dari gerbang Manggar menuju Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I menjadi Rp 146.500 dari Rp 125.500, Golongan II dan Golongan III dari Rp 188.000 menjadi Rp 219.500, Golongan IV dan Golongan V dari Rp 251.000 menjadi Rp 293.000.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 398/KPTS/M/2023 pada 27 Maret 2023 lalu. Penyesuaian tarif Tol Balikpapan-Samarinda telah memperhitungkan penyesuaian tarif reguler dengan inflasi 2 tahun yaitu dari Mei 2020-Sept 2022 sebesar 7,19%.

Penyesuaian tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pengguna jalan tol dengan pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan peningkatan pelayanan bagi pengguna.(www.cnbcindonesia.com) 

Ditengah kesulitan hidup warga dengan naiknya harga kebutuhan pokok saat lebaran dan arus balik mudik tidak seharusnya tarif jalan tol naik. Penguasa seharusnya mempermudah meriayah rakyat dalam hal jalan, karena semua warga berhak akan jalan yang nyaman tidak mesti berbayar. 

Inilah watak kapitalisme sekuler sistem hidup yang menjauhkan peran agama dalam mengatur kehidupan sehingga segala hal di timbang dengan untung rugi. Maka segalanya akan menjadi komoditi berbayar termasuk kebutuhan rakyat. 

Jalan termasuk kepemilikan umum

Jalan merupakan kebutuhan dan hak warga serta tanggung jawab negara untuk menyediakan dengan nyaman dan aman. Rasulullah saw. bersabda, “Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam Sistem Keuangan Negara Khilafah menyebutkan bahwa jalan umum dipandang dari sisi kepemilikan adalah termasuk infrastruktur milik umum. Sifat jalan umum adalah milik umum sehingga siapa pun boleh melintasinya tanpa dipungut biaya, alias gratis. 

Tujuan utama pembangunan infrastruktur adalah untuk kemaslahatan masyarakat umum, bukan untuk swasta atau korporasi. Jalan umum tidak boleh dikelola swasta atau korporasi yang bertujuan mencari keuntungan dengan cara memungut biaya bagi yang melintasinya.

Bagaimana sejarah menggambarkan keteladanan khalifah dalam memperhatikan urusan jalan bagi para musafir. Contohnya, ketika Baghdad dibangun sebagai ibu kota, setiap bagian kota direncanakan hanya untuk jumlah penduduk tertentu. Di sana dibangunkan masjid, sekolah, perpustakaan, taman, industri gandum, area komersial, tempat singgah bagi musafir, hingga pemandian umum yang terpisah antara laki-laki dan perempuan. Bahkan, pemakaman umum dan tempat pengolahan sampah pun tidak ketinggalan
.
Sebagian besar warga tidak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya serta untuk menuntut ilmu atau bekerja karena semua dalam jangkauan perjalanan kaki yang wajar dan semua memiliki kualitas yang standar.

Khalifah  akan membangun infrastruktur publik dengan standar teknologi mutakhir dan  menyediakan sarana transportasi publik yang memadai sesuai kebutuhan masyarakat, yang aman, nyaman, selamat, dan murah, bahkan gratis. Juga memperbanyak transportasi umum sehingga masyarakat tidak perlu menggunakan kendaraan pribadi. Tata ruang wilayah yang baik bisa meminimalkan kebutuhan transportasi sehingga masalah kemacetan akan nihil.

Pada dasarnya, masyarakat ingin jalan yang mudah dan cepat untuk mencapai tujuannya agar segala aktivitas mereka dapat terlaksana baik tanpa terbebani berbagai pembayaran yang memberatkan. Hal ini tidak mungkin terjadi di dalam sistem kapitalisme yang hanya berorientasi mencari keuntungan materi semata, bukan memberi kemudahan, apalagi semata melayani masyarakat.

Oleh karenanya, agar warga dapat menikmati jalan yang nyaman tidak berbayar harus ada perubahan dari sistem kehidupan kapitalistik yang selalu membuat kesusahan ini ke sistem yang memberikan kemudahan dan kesejahteraan, yaitu sistem kehidupan Islam. Allah Swt. berfirman dalam QS Ar-Ra’d [13]: 11, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” wallahu a'lam bish-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post