PONDOK PESANTREN AL ZAYTUN BERMAHZAB SUKARNO ADALAH KEBODOHAN


Oleh : Santi Villoresi

TEMPO.CO, Jakarta Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun yang terletak di Kabupaten Indramayu di Jawa Barat, beberapa waktu lalu menjadi perbincangan setelah viral di media sosial karena melaksanakan salat bercampur dengan jemaah perempuan dan laki-laki .Peristiwa ini diketahui ketika mereka melaksanakan salat Idul fitri 1444 H. Dokumentasi itu sendiri diunggah oleh akun Instagram @kepanitiaanalzaytun pada 22 April 2023.

Dari unggahan tersebut terlihat jemaah perempuan berada di saf terdepan di belakang imam. Setelah postingan tersebut viral, pemilik akun tersebut menonaktifkan kolom komentar. Tak hanya melalui postingan, pelaksanaan salat Id yang dilakukan ponpes Al-Zaytun juga diunggah melalui kanal Youtube resmi Al-Zaytun Official.

Dalam keterangan video tersebut, dinyatakan bahwa pelaksanaan salat id merupakan kerja sama antara Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) dengan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan didukung oleh kepanitiaan Al-Zaytun.

Dengan sholat bercampur baurnya laki laki dan perempuan sudah cukup membuat resah umat Islam. 
Ternyata masih ada tindakan kontroversi lainnya yang di lakukan ponpes Al Zaytun ini. 
Tindakan pimpinan Ponpes Al-Zaytun terlihat mengajak para santri untuk menyanyikan 'Salam Kristen'.

"Saya mengajak saudara-saudara untuk mengucapkan salam yang tidak Assalamualaikum saja, sambil kita bernyanyi, saya kira yang hadir walaupun tidak pandai, tapi bisa bernyanyi. Kita ucapkan kepada sahabat kita "havenu shalom aleichem", dalam bentuk bernyanyi. Silahkan berdiri, karena ini satu suro," ujar AS Panji Gumilang dalam video yang diunggah Instagram @say.kocak, Ahad, 7 Mei 2023. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Pandji Gumilang mengajak para santri untuk menyanyikan 'Salam Kristen' yang merukaan ucapan salam untuk umat Kristiani.

Kemudian tindakan yang nyeleneh lain  juga terjadi pada azan yang menghadap jemaah .
Video berdurasi kurang dari satu menit yang diunggah oleh akun instagram @say.viideo itu memperlihatkan seorang muazin yang memakai jas lengkap, berdasi biru dan serta peci laiknya jemaah Ponpes Al Zaytun mengumandangkan azan salat Jumat lain dari biasanya. Ia menghadap jemaah bukan ke arah kiblat.  Dalam video tersebut setiap lantunan azan, muazin selalu menggerakkan tangan yang berbeda dari biasanya. Terlihat juga para santri pun mengikuti lantunan azan tersebut dan disertai dengan shaf sholat yang memiliki jarak antarjemaah.

Bahkan, belakangan mereka kembali menuai perhatian usai menyebut Bung Karno adalah  sebagai mazhab mereka. 

Merespons terkait pernyataan AS Panji Gumilang yang mengatakan mengikuti Mazhab Soekarno usai sholat Ied ala Al-Zaytun, Ahli Fikih Islam K.H. Muhammad Shiddiq Al-Jawi itu sebuah kebodohan.

"Sesungguhnya yang diikuti AS Panji Gumilang itu sebenarnya bukan mazhab Soekarno, karena mazhab Soekarno itu tidak ada, itu hanya kebodohan dia sendiri yang diatasnamakan mazhab Soekarno," bebernya kepada TintaSiyasi.com, Selasa, 9 Mei 2023.

Dalam keterangannya, Kiai Shiddiq mengatakan, bahwa mazhab Soekarno itu tidak memenuhi definisi mazhab. Mazhab itu definisinya adalah metode tertentu dalam istinbath atau penggalian hukum dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, yang dirumuskan oleh seorang imam mujtahid mutlak, seperti Imam Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan sebagainya, beserta sekumpulan hukum-hukum syara' yang dihasilkan melalui ijtihad yang menggunakan metode tersebut.

"Misalnya, hukum-hukum syara' tentang thaharah, sholat, zakat, haji, dan lain-lain. Demikian definisi mazhab menurut Syekh Rawwas Qal'ah Jie dalam kitabnya Mu'jam Lughat al-Fuqoha, halaman 389," terangnya.

Ia melanjutkan, metode tertentu dalam istinbath hukum itu dinamakan ushul fiqih, sedang sekumpulan hukum syara', ini dinamakan fiqih.

"Jadi, ringkasnya, mazhab itu gabungan dari dua unsur, pertama, ushul fiqih, dan kedua, fiqih," jelasnya.

Maka dari itu, menurut kiai Shiddiq, istilah "mazhab Syafi'i", artinya, ushul fiqih menurut Imam Syafi'i dan sekumpulan hukum fiqih yang di-istinbath (digali), bedasarkan ushul fiqih rumusan Imam Syafi'i itu, baik yang berijtihad itu Imam Syafi'i sendiri, maupun para ulama pengikut mazhab Syafi'i.

"Misalnya Imam Nawawi, Imam Al-Ghazali dan sebagainya," ujarnya.
Ia memaparkan, Imam Syafi'i misalnya, mempunyai ushul fiqih tersendiri, yang terdapat dalam kitab Ar-Risalah, dan juga terdapat dalam kitab-kitab lainnya karya Imam Syafi'i, yaitu kitab Ibthal Al-Istihsan dan Jima' Al-'Ilmi.

"Bahkan dalam kitab fiqih karya beliau, juga terdapat kaidah-kaidah ushul fiqih (qawa'id kulliyyah) yang menjadi dasar penggalian hukum syara' dari Al-Qur'an dan As-Sunnah.(Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz 1, hlm. 357)," paparnya.

Kiai Shiddiq mempertanyakan, apakah Soekarno mempunyai ushul fiqih beserta fiqih yang di-istinbath berdasarkan ushul fiqih itu? Menurutnya, tidak punya. Ia juga mempertanyakan, pernahkah umat Islam membaca kitab Ushul Fiqih karya Soekarno, atau pernahkah umat Islam membaca fiqih shalat atau fiqih zakat karya Soekarno? Jawabnya tentu tidak pernah.

"Jadi, sebenarnya mazhab Soekarno itu tidak ada, artinya, dia mengikuti sesuatu yang tidak ada, tentu ini tidak benar dan sangat absurd," tegasnya.

Kebodohan

Lebih lanjut ia mengatakan, karena yang diikuti AS Panji Gumilang itu mazhab yang tidak ada, berarti hakekatnya mengikuti sesuatu yang tidak diketahui, dan ini layak disebut dengan al-jahlu (kebodohan).

"Al-Jahlu artinya kondisi seseorang yang tidak mempunyai pengetahuan ('adamul ma'rifat) (Rawwas Qal'ah Jie, Mu'jam Lughat al-Fuqoha, hlm. 148)," cetusnya.

Bukti adanya kebodohan dalam pelaksanaan sholat Ied di PP Al-Zaytun, menurut Kiai Shiddiq adalah terjadinya ikhtilath (campur baur) laki-laki dan perempuan dalam pengaturan saf (shaff) atau barisan dalam shalat. Padahal ikhtilath itu hukumnya haram dalam Islam. Sebaliknya, infishal(pemisahan) antara laki-laki dan perempuan adalah wajib hukumnya. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, hlm. 36).

"Jadi pelaksanaan sholat Ied di PP Al-Zaytun secara umum adalah sah, selama memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat sholat, tetapi terjadi keharaman dalam pelaksanaannya karena terdapat unsur ikhtilath," mirisnya.

Dalil Syariah

Menurutnya, dalil-dalil syariah yang memerintahkan infishal, atau yang melarang ikhtilath diantaranya ialah: Pertama, Rasulullah SAW telah memisahkan jamaah laki-laki dan jamaah perempuan di masjid ketika sholat berjamaah, yaitu saf-saf laki-laki berada di depan, dan saf-saf perempuan berada di belakang saf-saf laki-laki. (HR Bukhari no 373, dari Anas bin Malik RA).

Kedua, Rasulullah SAW memerintahkan para perempuan untuk ke luar masjid lebih dulu setelah selesai sholat jamaah di masjid, baru kemudian para laki-laki. (HR Bukhari no 828, dari Ummu Salamah RA).

Ketiga, Rasulullah SAW melarang ikhtilath(campur baur) di jalan antara perempuan dan laki-laki, ketika mereka berjalan bersama pulang dari masjid, setelah sholat berjamaah, menuju rumah masing-masing. (HR Abu Dawud, no 5261, dari Abu Asyad Al-Anshari dari ayahnya RA).

Keempat, Rasulullah SAW telah memberikan jadwal kajian Islam yang berbeda antara jamaah laki-laki dengan jamaah perempuan (kajian Islam yang diadakan Rasulullah SAW dilaksanakan pada hari yang berbeda). (HR Bukhari no 101, dari Abu Said. Al-Khudri RA). (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima'i fi Al-Islam, hlm.36).


"Jadi, ikhtilath itu hukumnya secara umum adalah haram, termasuk di dalam masjid saat sholat berjamaah, ketidaktahuan seorang muslim mengenai hukum ikhtilathini, adalah suatu kebodohan (al-jahlu),"
 ungkapnya.


Kiai Shiddiq menyimpulkan, Mazhab Soekarno itu tidak ada, karena tidak memenuhi dua unsur sebuah Mazhab yaitu pertama, ushul fiqih, dan kedua, fiqih. Ketika seseorang mengklaim bahwa seseorang itu mengikuti mazhab Soekarno, artinya orang tersebut mengikuti sesuatu yang tidak ada.

"Dengan kata lain, apa yang dia ikuti sebenarnya bukanlah mazhab dalam arti yang sesungguhnya, melainkan hanyalah kebodohan (al-jahlu) yang kemudian diklaim secara batil sebagai sebuah Mazhab," pungkasnya.

Dengan adanya pesantren yang penuh dengan kontroversi, ini menunjukkan bahwa negara ini tidak mampu menjaga dari penyimpangan mahzab yang sesat . Hal ini disebabkan negara mengadopsi nilai liberalisme, HAM, dan anti-diskriminasi.  

Semestinya pondok pesantren menciptakan generasi muda yang terdidik dengan nilai nilai Islam yang bermahzab kan rujukan dari usul fiqih dan fiqih sesuai dengan Al-Qur'an, as-sunah . 

Inilah akibatnya jika negara di tegakkan tidak  berdasarkan syariat Islam kaffah, mustahil kebenaran ajaran Islam dapat terjaga. Kondisi semacam ini dapat  melemahkan dan mengikis akidah umat Muslim. 

Pemerintah dan aparat penegak hukum harusnya menegaskan pondok pesantren yang bermahzab sesat dan melarangnya hadir di tengah-tengah masyarakat, sekaligus memberikan edukasi pada publik agar jelas pemikiran dan sikapnya terhadap pemahaman mahzab yang menyimpang. 

Nampak jelas, negara yang mengadopsi liberalisme tidak dapat menentukan jalan kebaikan dan jalan kebodohan. Seluruh persoalan didasarkan pada suara mayoritas.  Padahal penentu kebenaran adalah adanya kesesuaian terhadap Syariat Islam. Maka dibutuhkan peran negara untuk melindungi akidah Islam dari segala penistaan , pelecehan, pembodohan juga memastikan kerukunan antar umat beragama terjaga. Hanya negara Khilafah lah yang dapat menjaga dan memberi loyalitas kepada Umat Islam untuk berkembang menyebarkan rahmat ke seluruh alam. Wallahu a'lam bishshawab. []

Post a Comment

Previous Post Next Post