Nasib Malang Anak Hasil Zina

 


Oleh: Yeni Yulianti

(Aktivis Da'wah Islam Kaffah)


Sungguh prihatin kasus penelantaran bayi di Banjarmasin semakin marak terjadi, ini menunjukkan adanya pengasuhan yang tidak layak terhadap anak akibat hubungan di luar pernikahan. (https://news.republika.co.id/berita/rst2dg502/semakin-marak-kemenpppa-komentari-penelantaran-bayi-dari-hubungan-di-luar-nikah).

Penelantaran anak dimungkinkan juga banyak terjadi mengingat banyak kasus dispensasi nikah yang disebabkan karena hamil di luar nikah. (https://dataindonesia.id/ragam/detail/sebanyak-459-bayi-di-indonesia-telantar-pada-2022).

Kita semua bisa menyaksikan bahwa perhatian yang diberikan penguasa untuk menyelesaikan permasalahan ini lebih concern pada solusi permasalahan cabang, dan bukan pada akar masalah, yaitu pergaulan bebas remaja yang menyebabkan kehamilan tak diinginkan. Sedang, munculnya pergaulan bebas dan seks bebas dikalangan generasi muda adalah buah dari penerapan sistem dan cara pandang ideologi Sekulerisme-Liberal,  meniscayakan adanya jaminan kebebasan perilaku dan berekspresi yang sengaja dibiarkan oleh negara.

Adapun pengaturan Islam atas tata pergaulan akan mencegah dan mampu mengatasi permasalahan ini dengan penerapan sistem pergaulan dalam Islam oleh negara islam (Khilafah). Seperti melarang laki-laki dan perempuan berinteraksi campur baur (ikhtilat) secara bebas tanpa ada hajat syar'i, dilarang berkholwat (berdua-duaan) tanpa ada mahrom, kaum laki-laki dan perempuan wajib menutup aurat ketika beraktifitas ditempat umum, wajib ghadul bashor (menundukkan pandangan) satu sama lain, dilarang berpacaran apalagi berhubungan lebih dari itu (berzina). Dan jika ada yang melanggar, maka berlaku sanksi islam (uqubat) yang tegas dan bersifat penebus dosa (jawabir) juga pencegah (jawazir).

Demikianpun dalam permasalahan penelantaran yang lahir dari pernikahan sah atau di luar nikah, baik dengan cara tidak diurus, dibuang, atau bahkan sampai dibunuh (aborsi) itu tidak akan terjadi, karna disamping pemberlakuan uqubat islam yang tegas ketika melalaikan amanah (anak) dan tanggung jawabnya sebagai orangtua, dalam Islam perbuatan demikian dianggap sebagai perbuatan dosa  atau kemaksiatan yang harus disikapi tegas oleh negara.

Dari Abdullah bin Amr r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda "seseorang dikatakan telah cukup berbuat dosa bilamana menelantarkan orang-orang yang menjadi tanggungannya." (HR. Abu Daud dan Nasa'i)

Juga negara akan menyadarkan bahkan memaksa kepada orangtua dan keluarganya untuk bertanggung jawab terkait penyusuan (rodho'ah), pengasuhan (hadhonah), pendidikan (ta'dib), pengurusan (ri'ayah), dan penanggungan nafkah dari jalur nasab. Jika tidak ada yang mampu bertanggung jawab akan hal itu maka negara akan menjamin dan menanggung semua itu termasuk pemenuhan kebutuhan pokoknya.

Maa syaa Allah, itu semua tidak akan terealisasi dimasa sekarang karna penerapan Hukum Islam secara menyeluruh (kaffah) dalam naungan Khilafah belum tegak ditengah kaum muslimin.

Sedangkan sistem yang ada yakni penerapan Demokrasi yang berdasarkan ideologi Sekulerisme-Liberal  yang meniscayakan bahkan menjamin kebebasan-kebebasan tanpa batas kepada masyarakat atas nama HAM, semakin menumbuhsuburkan kemaksiatan dan kejahatan  karna penerapan sanksinya yang tidak tegas dan tidak adil dan memunculkan berbagai problematika umat lainnya dalam seluruh aspek kehidupan umat. 

Oleh karena itu, seharusnya kita kembali kepada penegakkan serta penerapan hukum Allah dalam naungan Khilafah. Karna sejatinya akan mengembalikan umat kepada posisi khairu ummah agar mampu menjadikan islam sebagai rahmatan lil 'alamiin. Dan segera berpaling dari penerapan hukum manusia, sebab sesungguhnya dalam islam kedaulatan itu bukan ditangan rakyat melainkan hukum Syara' (hukum Allah).

Wallahua'lam bish showwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post