Lampung Tak Sanggup Membiayai Jalan Rusak, Apa Kendalanya?

 

Oleh Waryati
(Pemerhati Kebijakan Publik) 

Buntut viralnya jalan rusak di Provinsi Lampung membuat orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Provinsi tersebut. 

Kunjungan Presiden kali ini ditemani oleh salah satu menteri Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan petinggi Partai Amanat Nasional (PAN). Sontak kedatangan Presiden dan iring-iringan mobil yang mengawal Jokowi menjadi tontonan warga. 

Dintengah perjalanan, kabarnya Jokowi sampai berganti mobil karena kendaraan yang ditumpanginya hanya bisa berjalan pelan. Sebab, jalanan yang dilewati hampir semuanya rusak dan berlubang. Kendaraan jenis sedan yang ditumpangi Presiden akhirnya diganti dengan mobil sejenis jip. 

Dalam kunjungannya, Jokowi mengatakan bahwa infrastruktur, terutama jalan, menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Sebab, jalan akan berdampak pada distribusi logistik, termasuk bahan makanan.(CNNIndonesia, 06/05/2023). 

Masyarakat Lampung patut berbahagia serta bangga memiliki seorang anak bangsa yang peduli dengan daerahnya yakni Bima Yudho Saputro, meski saat ini ia tidak tinggal di Indonesia. Pasalnya, berkat cuitannya di media sosial mengenai kondisi tempat kelahirannya, akhirnya mendapat sambutan baik dari para pemangku kebijakan yang berdampak pada akan dikucurkannya dana dari pemerintah pusat untuk perbaikan setiap jalan rusak yang ada di kota Lampung. 

Meski begitu, perhatian dari pemerintah untuk Lampung memang tidak bisa dibilang spontan. Semua setelah viralnya kritikan Bima. Juga diiringi dengan drama pelaporan terhadap Bima oleh seorang advokat. Meskipun pada akhirnya pihak kepolisian menutup kasus tersebut karena tidak menemukan unsur pidana di dalamnya. 

Rusaknya jalanan di Kota Lampung disinyalir karena minimnya anggaran untuk perbaikan jalan. Pemerintah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi menyatakan ketidak sanggupannya membiayai perbaikan jalan rusak di wilayahnya. Hal ini dikarenakan anggaran untuk pemeliharaan jalan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hanya Rp72,44 miliar. Sedangkan Pemda Kota Lampung mengajukan untuk  mengalokasikan anggaran belanja tahun 2023 sebesar Rp7,38 triliun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung tahun anggaran 2023 yang ditekennya pada 16 Desember 2022. Dengan demikian, anggaran untuk pemeliharaan jalan tidak sampai satu persen dari total APBD Lampung tahun ini. (CNNIndonesia, 06/05/2023). 

Apa pun alasan dibalik rusaknya jalan-jalan di Provinsi Lampung, tak semestinya pihak pemerintah melakukan klaim kepada masyarakat. Pasalnya, selaku pihak yang sedang memangku kebijakan di suatu daerah harus bertanggung jawab pada setiap kondisi yang terjadi, termasuk memperbaiki jalan rusak. 

Dalam hal ini, pemerintah khususnya harus dari awal menjabarkan kebutuhan daerahnya secara teliti. Sehingga tidak terjadi kekurangan anggaran seperti yang disampaikan saat ini. Ada pun jika hal demikian terjadi tetap saja pihak pemerintah harus melakukan upaya-upaya sedini mungkin dengan tidak membiarkan jalanan mengalami kerusakan parah. 

Kejadian di atas hendaknya menjadi bahan evaluasi bersama, terutama pihak pemerintah. Jangan sampai memperbaiki jalan rusak saja mesti menunggu teguran dari rakyat. Pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus bersinergi dengan baik. Menjalin komunikasi untuk selanjutnya merumuskan kebijakan demi terselenggaranya pemerintahan yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi rakyat. 

Munculnya persoalan serupa bukan kali pertama terjadi di negeri yang kaya dengan sumber daya alamnya ini. Banyak kasus baru mendapat solusi setelah ramai diperbincangkan. Masalah ini menunjukkan abainya pemerintah daerah sebagai pihak paling bertanggung jawab atas kondisi yang terjadi di daerahnya. Diduga pula berbagai persoalan yang muncul di setiap daerah karena lemahnya pengawasan dari pemerintah pusat. 

Beragam persoalan yang muncul akibat penerapan sekularisme kapitalisme menjadikan setiap problem di masyarakat seolah tak pernah tertangani dengan baik. Itu karena, seorang pemimpin dalam sistem ini tidak menjadikan amanah kepemimpinannya sebagai kewajiban meriayah umat. Standar dari setiap peraturan hanyalah manfaat. Hal Ini yang menjadikan pelaksanaan di setiap kebijakan berjalan alot. 

Beda hal ketika Islam yang menjadi rujukan pembuatan peraturan dalam sebuah negara. Seorang penguasa dalam Islam memiliki konsep sebagai pengatur serta periayah rakyat berdasar aturan syariat. Islam menjadikan penguasa sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam memilih seseorang untuk mengemban amanah di suatu daerah pun seorang pemimpin dalam Islam senantiasa bersikap penuh kehati-hatian. Tidak sembarang memberikan kepercayaan dan hanya memberikan amanah kepada individu yang memiliki kompetensi dan komitmen tinggi. 

Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post