Lagi-lagi korupsi, sudah menjadi tradisi di negeriku


Oleh: Siti Rusfriani Verina, S.Pd

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersuara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.
Ia menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut."Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku". (CNNIndonesia.com, Sabtu,29 April 2023)

 Korupsi yang dilakukan oleh direktur PT Waskita ini tidak terjadi hanya satu kasus ini saja, sebelumnya sudah banyak kasus tindak korupsi di negeri tercinta ini.  Rata- rata pelakunya pejabat negara maupun pejabat perusaaan. Kasus tindak korupsi yang terjadi di negeriku ini sudah menjadi tradisi atau kebiasaan karena kurangnya keimanan dan ketaqwaan kepada sang Kholiq. Menghalalkan segala cara agar bisa korupsi untuk mendapatkan uang meraih kenikmatan duniawi tanpa memikirkan halal atau haramnya uang yang didapatkannya. Tentunya uang hasil korupsi adalah uang haram karena didapat dari perbuatan yang tercela tidak diridhoi oleh sang Kholiq.

Karena pelakunya orang pejabat yang menyimpan uang perusahaan untuk dirinya sendiri,makanya dinamakan korupsi, bukan pencuri. Namun dari perbuatannya ini sama saja dengan mencuri uang yang bukan milik sendiri menjadi hak orang lain. Sungguh ini perbuatan dosa besar yang di benci oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-nya Qs. Al Ma'idah ayat 38 yang artinya,
" Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa, Maha bijaksana."

Hukum potong tangan adalah hukuman yang pantas untuk seorang pencuri sebagaimana yang ada dalam Alquran. Inilah hukum aturan Islam yang tentunya hukum potong tangan ini memberikan efek jera kepada si pelaku. Faktanya pada saat ini hukum yang diterapkan di negeri ini tidak menimbulkan efek jera pada pelaku,bahkan ada yang sudah keluar dari penjara masih berkeinginan untuk mencuri maupun berbuat yang tercela lagi. Kasus korupsi sampai saat ini terus terjadi, meskipun ada badan khusus untuk menyelesaikan korupsi masih tetap terjadi korupsi.

 Di sistem kapitalisme demokrasi ini korupsi seolah sudah menjadi tradisi yang tak terpisahkan karena sistem ini sudah menghasilkan moral individu yang rusak. Pendidikan hari ini yang tidak menghasilkan generasi yang beriman dan bertaqwa. Karena kurikulum pendidikan  tidak berlandaskan tsaqofah islam. Urusan ketaatan kepada Allah tidak diurusi oleh negara melainkan di serahkan kepada individu pribadi sendiri. Sekulerisme menjadi asas dalam negeri ini yaitu memisahkan  agama dalam kehidupan dan memisahkan agama dalam negara. Negara tidak mengurusi urusan agama,ini diserahkan kepada individu masing-masing mau bertaqwa atau tidak tak mau tau bukan urusan negara. Negara tidak memfasilitasi tertib hukum Syara' melainkan hanya salah satunya memfasilitasi tertib lalu lintas. Tujuan perbuatannya adalah untuk mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukannya.

Islam menjadikan korupsi menjadi suatu kemaksiatan yang dosa besar. Menetapkan hukuman yang jelas dan jera bagi pelakunya. Sebagaimana dalam surat al-maidah ayat 38 sebelumnya, bahwa orang yang mencuri dipotong tangan keduanya sebagai balasan dari perbuatan yang dilakukan. Inilah hukuman yang menjerakan pelakunya dan sebagai penghapus dosa dari perbuatannya. Sebelum hukuman ditetapkan oleh qodhi kepada si pelaku, si pelaku diadili terlebih dahulu ditanya alasan melakukan korupsi dan berapa kali melakukannya, barulah setelah itu qodhi menetapkan hukuman bagi si pelaku apakah dipotong tangannya atau tidak sesuai dengan takarannya. Semua perbuatan yang dilakukan dimuka bumi ini akan dimintai pertanggungjawaban disisi Allah. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan aturan sang pencipta dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW. Selain itu, Islam juga memiliki mekanisme yang jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga tuntas.

Metode yang digunakan untuk memberantas korupsi yaitu metode pembinaan terhadap individu sesuai dengan Islam. Memahamkan  akidah Islam, Islam dan peraturannya serta pentingnya mengembalikan kejayaan Islam di tengah kaum muslimin. Pembinaan dengan kajian intensif dapat memberikan pemahaman secara menyeluruh hingga individu sadar akan perbuatan tidak diridhoi Allah dan dibenci oleh Allah. Metode pendidikan nya adalah metode talkiyan fikiyyan yaitu ilmu untuk diamalkan. Semua ini akan tetap terwujud dan terterapkan dengan adanya pendidikan yang berlandaskan Islam serta kurikulum yang berlandaskan tsaqofah Islam. Tanpa adanya negara tidak akan bisa diterapkan pendidikan berlandaskan Islam. Tentunya menjadi kewajiban bagi kita semuanya untuk mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan sekarang ini. Dengan mendakwahkan Islam secara kaaffah ditengah- tengah masyarakat. Wallahu a'lam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post