Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pringsewu Berkunjung Di Pekon Tanjung Dalam Ini Penjelasannya


Kasi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pringsewu Berkunjung Di Pekon Tanjung Dalam Ini Penjelasannya


Nusantaranews.Net Pringsewu Lampung Kesepakatan bersama bahwa pada tanggal 15 Januari 2014, Pemerintah  telah menetapkan UU No.06 Tahun 2014 tentang Desa, dan selanjutnya dihapus lagi 2 Peraturan Pemerintah yaitu PP No.43 dan PP No.60 Tahun 2014  tentang Desa dan 4 Peraturan Permendagri yaitu, Permendagri No, 111, 112, 113, 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.06 tahun 2014 Tentang Desa. Dan satu hal yang sangat krusial dan rawan terjadi masalah di daerah karena keterbatasan SDM.

Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah, Dalam Pengelolaan Pengembangan Desa/Pekon,di diperlukan suatu Pemahaman Wawasan dan Pengetahuan Kepada Aparatur Desa/Pekon. terhadap Pengelolaan Keuangan Desa/Pekon secara Transparan dan Akuntabel. Merujuk pada hal tersebut diatas Pemerintah Pekon Tanjung Dalam, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu Lampung. Rabu(17/05/2023)

Mengadakan Kegiatan Pemberdayaan Peningkatan Kapasitas Perangkat Pekon, Pendamping Hukum Pengelolaan Dana Desa yang Mengundang Narasumber dari Kejaksaan Negri Pringsewu.

Kegiatan di ikuti oleh Kepala Pekon Tanjung Dalam, beserta seluruh jajaran Aparatur Pekon. Kepala kejasaan Negri pringsewu Bp Ade Indrawan SH. Diwakili Kasi Datun Median Rumahorbo, SH yang hadir menjadi Narasumber kegiatan tersebut.

Dalam penyampaian nya "Median
menjelaskan, sangat penting pemahaman dan pengetahuan aparatur pekon dalam mengelola anggaran. Agar tidak menyalahi aturan yang berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran yang pekon dapat.

Karena sangat tidak sesuai apa yang teman-teman lakukan jika melakukan Penyimpangan (Korupsi). Ancaman nya paling rendah 4thn penjara 
"Ungkap median.

"Lanjut Kasi Datun Pringsewu menerangkan. 
Didalam pasal 2 menyebutkan, 
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, di pidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit 200,000,000. (Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah)".

Jadi saya sarankan, teman-teman yang ada di Pekon Tanjung Dalam agar jangan pernah bosan untuk membaca dan mempelajari aturan tentang Desa "Pungkas Kasi Datun Kejari Pringsewu.

Dalam kesempatan nya "Rahmawati Selaku Kepala Pekon, menyampaikan ungkapan terima kasih kepada intansi Kejaksaan Pringsewu atau pun yang mewakili hadir hari ini.

"Tentunya kami kepala pekon beserta seluruh jajaran aparatur pekon, mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan ilmu wawasan yang disampaikan kepada kami hari ini.

Dan kami akan memperhatikan dan akan belajar, terus belajar memperbaiki kekurangan kami, ataupun ketidak Tahuan kami.
Juga saya pun menegaskan kepada jajaran aparatur pekon agar lebih memahami tupoksi nya masing-masing "Singkat Rahmawati.tutupnya.

Nusantaranew.Net.
Rian Guntoro

Post a Comment

Previous Post Next Post