Honor Forkopimda Kabupaten Bima menjadi Temuan BPK


BIMA-Pembayaran honorarium pada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bima menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Honor yang diterima Forkopimda dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun anggaran 2022, temuan itu untuk pembayaran honorarium 16 orang. Mulai dari jabatan pengarah yang dipangku Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri. Sedangkan posisi anggota dijabat Kapolres Bima dan Kapolres Bima Bima, Dandim 1608/Bima, Kajari Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima, para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, dan jajaran Bakesbangpol Kabupaten Bima.

Dalam dokumen LHP BPK NTB, Bupati Bima menerima honor Forkopimda Rp 15 juta setiap bulan selama 12 bulan. Artinya dalam setahun, Bupati Bima menerima honor sebesar Rp 180 juta. Setelah dipotong PPN 12 persen, honor bersih yang diterima bupati Rp 153 juta.

Untuk anggota Forkopimda, terdiri dari Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD hingga jajaran Bakesbangpol menerima honor masing-masing Rp 10 juta per bulan. Setelah dipotong pajak PPN sebanyak 12 persen dari total penghasilan, per orang anggota Forkopimda hanya menerima Rp 102 juta selama setahun.

Hasil pemeriksaan BPK NTB, besaran honorarium Forkopimda untuk setiap bulannya diatur pada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati nomor 23 tahun 2022 tentang penetapan standar biaya masukan tahun anggaran 2022. Hasil konfirmasi tim BPK terhadap Bakesbangpol Kabupaten Bima diketahui besaran honorarium untuk tahun 2021 untuk pengarah (Bupati Bima) senilai Rp 4 juta dan anggota Rp 3 juta.

Pada tahun 2022 honor Forkopimda naik menjadi senilai Rp 15 juta untuk pengarah dan anggota senilai Rp 10 juta. Kenaikan honorarium tersebut dikarenakan terdapat permintaan dari anggota Forkopimda.

Pemkab Bima membayar honor Forkopimda mengacu kepada kabupaten/kota terdekat. Namun tidak terdapat kajian mengenai besaran honorarium. Sehingga, menurut BPK, honorarium tim pelaksana kegiatan Forkopimda Rp 423 juta tidak mengacu pada Perpres Nomor 33 tahun 2020.

Hasil konfirmasi dengan Bakesbangpol diketahui besaran honorarium yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan peraturan Bupati nomor 23 tahun 2022 tentang penetapan standar biaya masukan tahun anggaran 2022, yaitu untuk Koordinator Tim Forkopimda Rp 7 juta dan anggota senilai Rp 3,5 juta. Menurut BPK, penentuan besaran nilai honorarium tersebut mengikuti kenaikan honorarium Forkopimda dan tidak terdapat kajian mengenai besaran honorarium tersebut.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bima menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menyesuaikan SK Forkopimda dan Sekretariat Forkopimda sesuai dengan ketentuan.

BPK NTB merekomendasikan kepada Bupati Bima agar menyusun dan menetapkan surat keputusan tentang pembentukan forum dan Sekretariat Forkopimda Kabupaten Bima dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah. Selain itu, BPK juga merekomendasikan penghentian pembayaran honorarium kepada anggota Forkopimda yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2022. Terakhir, menyusun kajian terkait dengan besaran honorarium Forkopimda untuk disesuaikan dengan Peraturan Presiden 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional dan menyesuaikan besaran honorarium pada Peraturan Bupati terkait standar satuan harga sesuai dengan Peraturan Presiden 33 tahun 2020.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Bima Syahrul yang dikonfirmasi Koran ini meminta agar persoalan itu dibahas di kantornya. “Sebaiknya dijelaskan di kantor saja. Ndak enak dijelaskan di WA (WhatsApp). Insya Allah, semuanya sesuai SK dan DPA,” ucapnya.

Dia mengatakan, saran BPK untuk staf sekretariat ada yang perlu direvisi. “Dan sedang kami revisi berdasarkan saran BPK tersebut,” tambah dia.

Post a Comment

Previous Post Next Post