Tarif Ojol Meningkat, Kesejahteraan Driver Tertinggal



Oleh Nisa Rahmi Fadhilah, S.Pd 
(Praktisi Pendidikan)

Lagi-lagi mendapatkan kabar yang tidak mengenakan bagi kaum pekerja menengah ke bawah, Driver ojek online. Pada tahun 2016 ramai peminat pekerjaan ini, karena perusahan tersebut mampu memberikan lahan pekerjaan besar-besaran bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah serta mendapatkan keuntungan yang setimpal.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengungkapkan bahwa tahun-tahun pertama kehadiran ojol, para pengemudi bisa mengantongi 5-10 juta (cnbcindonesia.com, 01/04/23)
Namun, kondisi sekarang justru berbanding terbalik pada beberapa tahun terakhir. Para pekerja satu persatu mulai mundur dari perusahan tersebut. Penurunan pendapatan bisa sampai 50%, Sebab, potongan komisi yang ditetapkan terus meningkat hingga 20%-40% dalam setiap orderan. 
Dulu, sempat turun menjadi 15% yang sebelumnya 20% tetapi hanya bertahan selama 2 bulan saja. Menteri Perhubungan (Menhub) No. 667/2022 telah menurunkan potongan komisi atau biaya sewa penggunaan aplikasi menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Namun, aturan tersebut diubah kembali melalui Keputusan Menhub No. 1001/2022.

Aturan tersebut membuat para pekerja tidak mendapatkan kesejahteraan. Praktik yang merugikan ini terjadi karena status mitra yang melekat pada pengemudi ojol, sedangkan aplikator terus berusaha meraih profit sebesar-besarnya dengan tidak mempekerjakan pengemudi ojol sebagai status pekerja. 

Dari kenaikan potongan komisi tidak hanya berdampak pada pengemudi ojol. Tetapi berdampak juga bagi pelaku UMKM yang menggunakan jasa mereka yang mengakibatkan harga barang naik. Jika harga terus meningkat maka konsumen pun akan menurun. Jika peristiwa ini terus berlanjut, pelaku UMKM akan mengalami penurunan masukan bahkan bisa bangkrut.
Inilah hidup pada sistem Kapitalime, merauk untung sebesar-besarnya dan mengeluarkan modal setipis-tipisnya. Kesejahteraan rakyat di nomer sekian. 
Jika hidup di dalam aturan Islam, hubungan pengusaha dan karyawan/mitra harus jelas akadnya, baik dari segi jumlah, waktu dan gaji.  Karyawan digaji karena telah memberikan manfaat dari jasa yang telah dilakukan. Apabila manfaat itu sudah tertunaikan, pengusaha wajib menggaji dan tidak boleh terjadi gharar (ketidakkejelasan), misalnya ada potongan-potongan yang tidak jelas. Akad yang jelas inilah yang kemudian membuat bisnis menjadi berkah. 
Prinsip pengelolaan transportasi dalam Islam ialah memenuhi kebutuhan publik. Perhitungan biaya operasional dihitung untuk menutup BEP (Break Event Point), atau dengan kata lain balik modal. Jika telah tercapai, operasional selanjutnya memungkinkan untuk digratiskan. 
Mengelola layanan publik dengan prinsip pelayanan, bukan bertujuan menghasilkan uang. Sudah merupakan tanggung jawab negara untuk membangun berbagai infrastruktur untuk memudahkan segala urusan masyarakat. 

Kemudian, negara berkewajiban melakukan asistensi pengawasan dan memenuhi kebutuhan hajat hingga per individu masyarakat sehingga mereka tidak mengandalkan gaji untuk memenuhi seluruh kebutuhan mereka 
Dengan demikian, tidak akan ada pihak yang dirugikan. Rakyat juga tidak akan mengandalkan bekerja sebagai satu-satunya jalan untuk memenuhi seluruh kebutuhannya. Ini karena negara sudah menanggung kebutuhan pokok rakyatnya, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, keamanan, dan lainnya. 
Wallahua’alam bi shawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post