Pemanfaatan Hasil Riset, Benarkah Untuk Kepentingan Negara?


Riza Maries Rachmawati

Hasil penelitian dari perguruan tinggi sering kali berakhir di meja laci kampus-kampus, padahal hasil penelitian tersebut berpotensi menjadi alat pengungkit bagi kebaikan masyarakat jika diterapkan atau diaplikasikan dengan baik dalam kehidupan. Begitulah bunyi kritikan yang disampaikan oleh Kelapa Staf Kepresiden Moeldoko dalam acara Catatan Akhir dan Awal Tahun Kantor Staf Presiden (KSP) di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta. Hasil penelitian yang belum teraplikasikan disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah tidak adanya kerjasama antara institusi pendidikan tinggi dengan pihak swasta sebagai pengembang. 

Pernyataan bahwa salah satu penghalang minimnya pengaplikasian hasil riset perguruan tinggi adalah tidak adanya kerjasama antara institut pendidikan tinggi dengan pihak swasta sebagai pengembang sejatinya menguatkan kapitalisasi pendidikan. Meski ada dorongan dari pejabat tersebut untuk mengarahkan kemanfaatan riset untuk masyarakat. Pada kenyataanya hasil riset lebih banyak mengikuti keinginan pasar. Pembajakan hasil-hasil riset yang dilakukan langsung oleh para intelektual yaitu pihak perguruan tinggi dan dibiayai penuh oleh pihak korporasi demi kepentingan korporasi telah lama berlangsung di negeri ini. Semuanya tentu berujung pada suatu tujuan utama yakni demi menggerakan roda industrialisasi yang keuntungan terbesarnya dipastikan masuk ke korporasi. 

Pembajakan hasil-hasil riset ini berjalan bukan tanpa sepengetahuan penguasa. Hal ini menguatkan berjalannya kerjasama pentahelix yang menekankan skema kolaborasi multipihak antara pemerintah, pelaku/badan usaha, masyarakat, akademisi, dan media dalam pencapaian tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan yang dimaksud tidak mengarah pada penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, akan tetapi mengarah pada kepentingan industri. Inilah gambaran dalam pendidikan sistem sekuler-kapitalis yang diterapkan di negeri ini. Sistem ini menempatkan penguasan sebagai regulator semata, bukan penanggung jawab urusan rakyat. Pemerintah demokrasi yang berbasis sekuler telah menyerahkan urusan rakyat ke tangan swasta (korporasi). Tak heran pendidikan yang mampu menghasilkan riset-riset luar biasa untuk kepentingan rakyat justru diabaikan oleh penguasa. Penguasa malah membuat regulasi yang memberi kesempatan yang sebesar-besarnya bagi korporasi untuk dimanfaatkan demi keuntungan materi.

Berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan oleh institusi negara Islam. Islam mememiliki pandangan mulia atas ilmu dan pendidikan. Pendidikan adalah hak dasar bagi semua orang, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Pengelolaan pendidikan tinggi dalam negara yang menerapkan sistem Islam dirancang untuk mengoptimalissi potensi intelektual untuk kemanfaatan umat bukan melayani kepentingan korporasi. Salah satu tujuan pokok perguruan tinggi dalam negara Islam adalah membentuk gugus tugas yang mampu melayani kepentingan vital umat. Begitu juga gugus tugas yang mampu menggambarkan rencana jangka pendek dan jangka panjang. Kepentingan vital adalah kepentingan yang kerugiannya akan mengancam kehidupan umat seperti salah satunya yaitu militer. Kondisi militer yang kuat akan mampu melindungi umat dan membela kepentingannya serta mampu mengemban pesan-pesan Islam kepada orang-orang kafir. Kepentingnan vital umat lainnya adalah mengamankan kebutuhan esensial seperti air, makanan, akomodasi, kemanan dan pelayanan kesehatan. 

Pendidikan tinggi harus mencetak peneliti yang mampu baik secara teori maupun parktis untuk memperbarui dan menemukan alat dan cara dalam bidang agrikultur, air dan keamana, serta kepentingan-kepentingan vital lainnya. Dengan demikian, umat terus menerus memegang kendali terhadap urusannya sesuai dengan visinya sendiri, memiliki swadaya, dan swasembada. Hal ini dilakukan untuk mencegah dari jatuh dibawah pengaruh negara kafir karena sebuah kepentingan. Agar kepentingan vital umat terjaga dengan baik, maka pendidikan tinggi harus mencetak ilmuwan maupun politikus yang mampu mempersembahkan penelitian dan proposal pro umat. Yang menitik beratkan pada merancang rencana strategi yang dibutuhkan bagi negara untuk melayani kepentingan-kepentingan ini. 

Negara sebagai pemimpin akan mengutamakan kebutuhan rakyat dalam mengelola badan riset negara. Badan riset dalam negara Islam akan menjalankan penelitian sesuai keperluan masyarakat, baik mendesak atau tidak. Negara Islam akan membangun sistem yang kondusif agar aplikasi riset bermanfaat untuk umat. Negara bahkan menjadikan penguasaan teknologi sebagai sarana untuk menjadi negara unggul, mandiri, dan berdaulat. Seluruh anggaran riset akan ditanggung oleh Baitul Maal Negara Islam. Demikianlah negara Islam yaitu Khilafah Islamiyah akan membangun sistem pendidikan tinggi yang mencetak para ilmuwan dan memberi perhatian luar biasa kepada riset untuk kemaslahatan umat manusia.

Wallahu’alam bi shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post