Ketua Pekat Kota Padang Pertanyakan Retribusi Pajak Reklame Rokok

Lokasi foto Kawasan Alang Lawas Koto

Nusantaranews.net - Padang - 
Kota Padang menjadi salah satu daerah dari sepuluh provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan RI Nila Farid Moeloek pada tahun 2018 lalu.

Pastika Awya Pariwara merupakan penghargaan kepada daerah yang telah memiliki kebijakan atau peraturan dan implementasi tentang larangan iklan rokok luar gedung. 

Hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang meliputi tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya yang ditetapkan.

Dan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dimana pada pasal 33 ayat 3 disebutkan, setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol. 

Meski dampak dari penerapan aturan tersebut berimbas pada penurunan Pendapatan Asli Daerah   (PAD), namun pemerintah Kota padang meyakini, masa depan generasi muda serta pengendalian angka penyakit jauh lebih penting daripada dari pajak reklame rokok terebut. (dilansir dari infopublik.com)

Dewasa ini, di beberapa lokasi strategis di pusat Kota Padang, iklan reklame rokok, telah mulai terpampang dengan bebas. Sehingga mengundang tanda tanya bagi masyarakat, apakah Perda jo Perwako tersebut telah direvisi atau dicabut ?. 

Ini disampaikan Boby selaku Ketua Pekat Kota Padang, kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa saat lalu. Selasa (18/4).

Iapun mempertanyakan jika belum direvisi atau dicabut, bagaimana dengan  pajak reklamenya, apakah dipungut dan masuk ke kas daerah sebagai retribusi pajak, atau masuk kemana ?.

Apabila iklan reklame rokok tersebut ada yang memungut, tentu hal ini dapat dikatakan ilegal, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan saat dikonfirmasi via ponsel dan pesan Whatsapp di nomor 08127562xxxx masih belum dapat konfirmsi.

Sementara Sekda Kota Padang Andre Algamar yang dikonfirmasi terkait, apakah Perda jo Perwako tersebut telah direvisi atau dicabut menegaskan, bahwa hingga saat ini, Perda No 24 Tahun 20212 jo  Perwako No 46 Tahun 2017 tersebut, masih berlaku.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih berupaya mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi pada pihak-pihak terkait. Herman Tanjung

Post a Comment

Previous Post Next Post