Kendaraan Dinas Bukan Transportasi Untuk Mudik


Oleh: Nani Salna Rosa

Setelah beberapa tahun lockdown karena pandemi, kini di tahun 2023 negeri ini sudah berangsur-angsur pulih dari virus corona sehingga di tahun ini mudik kembali dibebaskan. Banyak kendaraan yang dapat digunakan untuk mudik, baik angkutan umum ataupun kendaraan pribadi. Di tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bandung mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Seperti yang dikutip dari laman berita berikut.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bandung diimbau untuk tidak menggunakan mobil dinas pada saat mudik lebaran 2023. Mereka apabila ingin mudik disarankan menggunakan mobil pribadi.

Hal ini diingatkan langsung oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna usai apel bersama ASN di Soreang, Senin (4/4/2023). Pasalnya, mudik sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, termasuk ASN.

Menurut Dadang, setiap kepala dinas di wilayahnya pasti mempunyai mobil pribadi. Lebih baik, kata Dadang, mobil pribadinya dimanfaatkan ketika mudik nanti.

"Kalau mobil dinas, khusus untuk dinas saja. Untuk mudik, saya sarankan menggunakan mobil pribadi masing-masing," kata Dadang. (bandungraya.inews.id/03/04/2023)

Memang sudah sejak lama banyak pejabat yang mudik ataupun bepergian saat tidak sedang dinas, menggunakan kendaraan dinas. Padahal kendaraan tersebut diamanahkan kepada mereka untuk kepentingan pekerjaan, bukan kepentingan pribadi. Sebab, kendaraan tersebut dibeli dengan uang rakyat melalui APBN dan APBD begitu juga dengan biaya pemeliharaannya.

Pemerintah memang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Tetapi karena hukuman atas pelanggaran tersebut tidak membuat pelakunya jera, maka pelanggaran yang serupapun terus terjadi. Memang beginilah cerminan dari penganut sistem sekuler kapitalis. Mereka hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa memikirkan apakah hal itu boleh atau tidak, dan merugikan orang lain atau tidak.

Dalam sistem islam kepemilikan dibagi menja­di tiga jenis, yaitu: (1) kepemilikan pribadi; (2) kepemilikan negara; (3) kepemilikan umum (kaum Muslim). Seluruh bentuk kepemilikan tersebut, di dalamnya terdapat hak atas pemiliknya untuk melakukan tasharruf (yakni hak untuk memanfaatkan, mengelola, dan mengembangkan harta miliknya).

Maka, barang milik negara haknya ada di tangan negara sehingga harus digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan negara dan rakyat. Oleh sebab itu, menguasai hak milik umum untuk kepentingan pribadi, baik penguasaan sementara atau selamanya (seperti korupsi) disebut dengan ghulul (harta khianat). Karena itulah para ulama melarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.

Secara umum, Al-quran mene­gaskan:

Janganlah sebagian kalian mema­kan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil. (QS al-Baqarah: 188).

Siapa saja yang berbuat curang, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. Kemudian setiap orang menerima balasan setimpal atas segala yang telah dilakukannya dan mereka tidak diperlakukan secara zalim. (QS Ali Imran: 161).

Wallahua'lam bishshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post