Islam Menjamin Keamanan Fasilitas Umum


Oleh Intan A. L
Ibu Rumah Tangga

Peristiwa nahas terjadi saat reklame roboh dan menimpa para pengendara di jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Bandung mengungkapkan, reklame yang roboh di simpang Samsat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, sabtu kemarin tidak memiliki izin (www.republika.co.id, 26/03/23).

Fakta ini menunjukkan kurangnya perhatian negara dalam menelisik pembangunan fasilitas umum, sehingga kurang upaya dalam memastikan kelayakan dan perawatan guna mencegah masalah yang ditimbulkan setelahnya seperti kasus robohnya reklame ilegal ini.  

Penerapan aturan yang didasari asas manfaat, menggiring sikap yang hanya mementingkan keuntungan. Pemasangan reklame komersil yang hanya berorientasi pada laba sehingga pemilik kurang dalam melakukan perawatan propertinya. Apalagi jika reklame itu dipasang secara ilegal. Penguasa juga kurang memperhatikan pendirian fasilitas umum sehingga tidak melakukan tindak pengawasan dari sisi kelayakan dan kemanan ketika reklame didirikan. Pada akhirnya masyarakatlah yang menanggung dampaknya seperti tertimpa reklame roboh karena kurangnya kontrol keamanan fasilitas publik tersebut.  
Islam memandang bahwa fasilitas umum seperti papan informasi yang disebut reklame merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Pada praktiknya hal tersebut harus dijamin keamanan dan kelayakannya. Selain itu dalam hadis riwayat An-Nasa'i, Nabi Muhammad saw. bersabda,
 
"Seorang muslim itu adalah orang yang manusia lainnya merasa aman (kejahatan) lisan dan tangannya dan orang mukmin adalah orang yang manusia lainnya merasa aman atas darah (jiwa) dan harta mereka."

Hal ini menunjukkan bahwa perhatian Islam pada keamanan masyarakat sangatlah besar. Sehingga keharusan dalam menjaga keamanan apalagi dalam fasilitas publik adalah suatu hal yang lazimnya diperhatikan oleh penguasa. Hal ini tidak akan terwujud jika landasan aturan kita masihlah asas manfaat yang berorientasi pada keuntungan semata. Hanya Islam yang mendorong kebijakan dan sikap yang bersandar pada halal haram dalam menjalankan aturan di tengah masyarakat. Sehingga masyarakat akan terjamin hak dan kemanannya dalam naungan syariat yang hanya dapat diterapkan dalam negara khilafah Islam. 

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post