IKM dan UMKM Terganggu Oleh Trifhting?


Oleh: Durothul Jannah

Penjualan baju bekas impor dan branded yang sudah lama di minati masyarakat, juga berjaya bagi para pengusahanya, kini dipermasalahkan oleh pemerintah. Sebagaimana yang diberitakan di beberapa laman media berikut; (kompas.id) “Larangan impor pakaian bekas, upaya beralih ke produk lokal”. (cnbcindonesia.com) Presiden Indonesia Joko Widodo geram dengan maraknya impor pakaian bekas atau biasa disebut dengan trifhting”. (Bisnis.tempo.co) “Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa impor baju bekas adalah kegiatan illegal”. (Peraturan.bpk.go.id) “ Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, salah satunya adalah pakaian bekas”. (Katadata.co.id) “Teten mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas Tahun 2022 lalu melonjak hingga 623%”. (Data.tempo.co) ”Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan statistik impor Badan Pusat Statistik atau BPS sejak 2013 hingga 2022 Indonesia telah mengimpor 870,4 Ton baju bekas yang berasal dari 92 negara”.

Pemerintah pun berjanji akan terus mengusut pelaku impor ilegal ini, tidak hanya ke pedagang tetapi juga ke perusahaan importir pakaian bekas tersebut. Saat ini pemerintah tengah fokus memusnahkan penjualan barang bekas impor. Sementara kementerian perindustrian menjelaskan, penjualan baju bekas impor berdampak terhadap industri kecil menengah (IKM). Itu karena IKM yang memiliki modal dan keuntungan terbatas harus bersaing dengan para penjual pakaian bekas impor yang menjual produknya dengan harga murah, sementara baju produksi IKM tidak bisa dijual dengan harga yang lebih kompetitif, sebab merupakan produk baru. Bisnis baju bekas impor juga dipandang berpotensi mengganggu pendapatan negara dan membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Penjualan pakaian bekas ini sebenarnya sudah ada sejak lama, bahkan berburu baju bekas sudah menjadi gaya hidup di kalangan anak muda. Pasalnya barang bekas dengan brand fashion terkenal dijual dengan harga miring, pakaian bekas tak bermerek pun sangat laku terjual.

Padahal baju bekas impor mengandung bakteri yang tidak baik bagi tubuh manusia bahkan sulit hilang meski sudah dicuci berkali-kali. Namun hasil penelitian itu tak membuat banyak peminatnya takut untuk membeli baju bekas tersebut. Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan rakyat akan suplai pakaian untuk memenuhi kebutuhan pakaian bermerek dengan harga murah, karena gaya hidup hedon, di sisi lain juga menunjukkan potret kemiskinan yang terjadi di tengah rakyat yang membutuhkan pakaian dengan harga murah. 

Maka sungguh aneh jika maraknya pakaian bekas impor dipersoalkan saat ini, bahkan oleh Presiden. Alasan pemberantasan impor barang bekas juga jauh dari nalar, yaitu mengganggu UMKM. Padahal UMKM di negeri ini hanya memperpanjang rantai produksi tentu. Anehnya lagi yang dipersoalkan pemerintah hanya yang masuk secara ilegal, artinya tidak ada biaya cukai impor yang di dapat pemerintah. Berbagai kondisi tersebut sejatinya menunjukkan bahwa tidak ada upaya untuk menyelesaikan persoalan ini dari akarnya, yakni problem kemiskinan dan gaya hidup hedon. Justru yang nampak nyata hanyalah pencitraan akan kebijakan membela pengusaha kecil. 

Inilah wajah buram sistem kapitalisme yang diterapkan di negeri ini. Sungguh berbeda dengan sistem islam (Khilafah), penerapan sistem ekonomi Islam akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok individu seperti sandang, pangan dan papan, maupun kebutuhan pokok masyarakat berupa kesehatan,pendidikan dan keamanan. Jaminan tersebut menjadi tanggung jawab negara, negara memberikan jaminan dalam bentuk mekanisme tidak langsung, artinya negara berusaha mendorong dan memfasilitasi setiap individu untuk bekerja secara mandiri sesuai kemampuan juga keahlian setiap individu.

Mekanisme pemenuhan kebutuhan pokok individu dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut; Pertama, negara memerintahkan kepada kepala keluarga untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Kedua, negara wajib untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Ketiga, negara mewajibkan ahli waris dan kerabat yang mampu untuk memberi nafkah kepada yang tidak mampu. Keempat, jika ada orang yang tidak mampu sementara kerabat dan ahli warisnya tidak ada atau tidak mampu, maka nafkahnya menjadi tanggungan negara atau baitul mal. Dalam hal ini negara bisa menggunakan harta milik negara, harta milik umum, juga harta zakat. Jaminan pemenuhan tersebut diberikan oleh negara kepada seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim.

Pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam bentuk pendidikan, kesehatan dan keamanan juga merupakan kebutuhan asasi yang harus dijamin negara. Ini direalisasikan oleh negara dengan menggunakan dana dari Baitul Mal, yakni pos kepemilikan umum dan pos fa’i khoroj yang jumlahnya sangat besar. Negara tidak akan menggantungkan pemasukannya pada pajak sebagaimana dalam sistem kapitalisme. Dengan mekanisme ini, tidak akan ada individu dalam sistem khilafah yang sulit memenuhi kebutuhan pokoknya. Inilah sistem sohih yang di ridhoi Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Wallahua'lam bish shawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post