Wajah Sekularisme dalam Pemberantasan Miras, Sungguh Miris


Oleh Ummu Nida
Pengasuh Majelis Taklim

"Wahai orang-orang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (TQS. Al-Maidah[5]: 90)

Mengkonsumsi minuman keras (miras) bagi umat Islam adalah perbuatan haram dan dilarang. Tidak hanya karena ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya, konsumsi miras juga diketahui akan merusak kesehatan dan menjadi dalang berbagai tindak kriminal lainnya. Keharamannya tidak berubah karena situasi, di manapun dan dalam keadaan apapun, hukumnya tetap haram. 

Dalam waktu kurang dari satu bulan lagi, umat Islam akan memasuki Ramadan 1444 H. Untuk menyambut bulan yang suci ini, diperlukan penciptaan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. Berkenaan dengan kondisi tersebut, beberapa tempat di negeri ini melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRDY), salah satunya di Polresta Malang Kota (Makota). Salah satu kegiatannya yaitu berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol (Minol). (republika.co.id, 26/2/2023)

Polres Situbondo juga melakukan hal yang sama menjelang bulan suci Ramadan. Satuan Samapta Kepolisian Resor Situbondo, merazia warung-warung di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan yang ditengarai menjual bebas berbagai jenis minuman keras. Selain minuman keras, petugas juga melakukan operasi penyakit masyarakat yang sangat meresahkan. (antaranews.com, 25/2/2023)

Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam Islam. Razia miras yang haram untuk dikonsumsi, hanya di bulan Ramadan saja, sungguh miris! Itu pun hanya di warung rumahan, yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan ijin untuk menjual miras. Tetapi, ketika miras itu dijual di tempat tertentu sesuai dengan aturan UU, menjadi legal, misal di hotel-hotel dan di tempat-tempat yang banyak dikunjungi turis baik asing maupun domestik. 

Fakta ini semakin jelas menguatkan dan membuktikan, atmosfir sekularisme semakin kuat di negeri ini. Sekularisme adalah  pemisahan agama dari kehidupan. Islam  dimaknai hanya sekedar melaksanakan ibadah ritual semata. Sementara aturan kehidupan yang lainnya tidak menggunakan aturan Islam, namun memakai aturan yang datangnya dari manusia yang lemah.

Inilah wajah sekularisme dalam pemberantasan miras. Barang haram jika mendatangkan manfaat akan terus diproduksi, meskipun mendatangkan berbagai mudarat bagi manusia. Sampai kapan pun penguasa tidak  mungkin mampu memberantas secara tuntas, karena bisnis miras dalam kapitalisme sangat menguntungkan.

Rasulullah saw. bahkan menyebutkan bahwa Allah Swt. melaknat orang-orang yang meminum khamr. Tidak hanya peminum, namun orang-orang yang terlibat dalam pembuatan dan jual belinya. Dari Anas bin Malik, dia berkata, "Rasulullah saw. melaknat sepuluh golongan dengan sebab khamr: orang yang memerasnya, orang yang minta diperaskan, orang yang meminumnya, orang yang membawanya, orang yang minta diantarkan, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang makan hasil penjualannya, orang yang membelinya, dan orang yang minta dibelikan." (HR. Tirmidzi no. 1295)

Islam juga memberikan sanksi tegas untuk peminum khamr yaitu dengan hukuman cambuk. Diharapkan sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pelakunya. Maka, hanya dengan penerapan Islam kafah, khamr bisa diberantas sampai sampai akar-akarnya. Bukan hanya di bulan Ramadan saja, tapi sepanjang masa selama hayat masih dikandung badan. 

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post