Puluhan Siswa Terancam Drop Out Usai Tenggak Miras


Oleh Ratna Sari Dewi 

Terdapat 40 siswa di SMAN Kota Jambi di drop out karena minum miras. Dan orang tua siswa yang keberatan dengan keputusan itu. Karena anaknya duduk di bangku kelas 12. 

Diberitakan TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - 40 siswa SMAN 5 Kota Jambi dikabarkan terancam Drop Out (DO) usai minum alkohol di sekolah pada saat hari guru 25 November 2022.

Hal itu diungkapkan AT yang merupakan orangtua salah satu siswa yang terlibat. Dia mengaku keberatan dengan sanksi yang diberikan pihak sekolah kepada anaknya yang berada di kelas XII IPA.

"Sekarang masih sekolah, tapi cuma sampai sebatas selesai ujian semester ini," katanya kepada Tribunjambi.com, Minggu (4/12/2022)

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat pendidikan Effi Herman turut menanggapi kasus siswa SMAN 5 Kota Jambi yang minum miras di ruang kelas saat hari guru 25 November 2022 lalu.

Dia mengatakan bahwa ada tiga pihak yang harus duduk bersama dalam mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

"Pertama Dinas Pendidikan, kadis atau kabid SMA lalu pihak sekolah, terus organisasi orangtua siswa di SMAN 5 Kota Jambi," jelasnya, Senin (5/12).

Miris rasa hati melihat fakta tersebut, generasi yang seharusnya menjadi tonggak perubahan dan pilar suatu bangsa di rusak dengan pergaulan liberalisme dengan racun kapitalisme dan sekularisme.

Sangat disayangkan seakan pemerintah setengah hati tentang penuntasan Minol yang sangat merugikan ini. Jika kita melihat Rancangan Undang-Undang Minol yang berisikan tentang aturan miras, tampak jelas bahwa keberpihakan penguasa terhadap pengusaha. 

Pendapat dari Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan adanya ketentuan pengecualian penggunaan alkohol untuk dunia medis, upacara keagamaan, dan adat-istiadat, khususnya upacara keagamaan. Meskipun demikian, pada dasarnya, menurut Bukhori, alkohol merupakan minuman membahayakan ketika dikonsumsi di luar batas sehingga butuh pelarangan yang tegas.

 

“Dalam hal digunakan untuk keperluan tertentu, misalnya anestesi, pengobatan, dan sebagainya, untuk acara adat keagaman tertentu, itu masih bisa dipahami dan itu bisa dikecualikan. Namun, RUU ini kalau kontennya kalau tidak ditegaskan dilarang maka akan bisa membahayakan anak generasi kita,” ujar Bukhori saat dihubungi Parlementaria, baru-baru ini.
 

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu menegaskan bahkan sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang, di beberapa daerah, seperti Provinsi Papua dan Kabupaten Manokwari, sudah memiliki peraturan daerah tentang minol tersebut. Yaitu, Perda Nomor 22 tahun 2016 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua; serta Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran, dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.


“Artinya itu menunjukkan betapa sebenarnya kalau kita ingin meng-capture Papua yang merupakan representasi satu wilayah yang tidak terlalu heterogen sebagaimana Jakarta, tetapi tetap bisa menerapkan (aturan mengenai larangan Minol) itu,” tambah Anggota Komisi VIII DPR RI ini.

 

Selain itu, ia turut menanggapi adanya penggunaan alkohol dalam bentuk minuman berfermentasi, seperti tuak, arak, dan brem, baik untuk upacara keagamaan Umat Hindu dan/atau perekonomian masyarakat di Bali. Ia pun memastikan adanya RUU Larangan Minol ini tidak akan menggangu kegiatan tersebut. Bahkan, jelasnya, adanya RUU ini semakin melindungi aktivitas perekonomian masyarakat Bali dari adanya miras ilegal atau oplosan yang tak berizin dari pemerintah.

 

“Misalnya tentang pemasaran minuman keras atau arak lokal itu kan nanti tidak bisa di sembarang tempat, harus berizin, hotel misalnya harus yang bintang lima. Sehingga, para penggunanya itu memang harus orang-orang yang sadar akan pengunannya sehingga tidak membahayakan,” tambah legislator dapil Jawa Tengah I tersebut.

 

Meskipun demikian, ia pun mengakui kendala utama pembahasan RUU yang sejak periode DPR RI 2009-2014 ini diusulkan pun masih mandeg pada judul. Sebab, menurutnya kata “Larangan” dinilai terlalu ketat sehingga mengkhawatirkan banyak pihak. “Tetapi saya kira hukum itu harus ada kepastian dan tidak boleh abu-abu, harus hitam-putih,” tutup Bukhori.

Fakta sudah jelas bahwasanya belum ada tindakan tegas dari pihak pemerintah atas pelarangan Minol. Kasus dari siswa SMAN 5 Jambi yang terancam drop out dari sekolah akibat minum miras, membuktikan bahwa akses untuk mendapatkan miras sangat mudah.

Dapat di bayangkan jika miras yang jelas di haram oleh Allah SWT, di boleh di negeri yang mayoritas muslim. Generasi umat Islam akan semakin jatuh terperosok dalam jurang kemaksiatan.


Berbahaya dan Merugikan

Dradjad Wibowo menyebutkan bahwa menurut studi pada 2010, biaya dari minum minuman keras di AS mencapai 249 miliar dolar AS atau sekitar 2 dolar 5 sen per minuman. “Ini biaya yang ditanggung dari efek buruk minuman keras ke perekonomian. 

Kalau dipresentasikan ke PDB AS, jatuhnya 1,66 persen dari PDB,” papar Dradjad (republika.co.id, 1/3/2021). Studi yang ditulis Montarat Thavorncharoensap dalam 20 riset di 12 negara menyebutkan, beban ekonomi dari minuman beralkohol adalah 0,45% hingga 5,44% dari PDB (republika.co.id, 1/3/2021). Jika angka kerugian di AS itu diterapkan ke Indonesia, PDB Indonesia pada 2020 adalah Rp15.434,2 triliun. Jika dikalikan 1,66% maka hasilnya adalah Rp256 triliun. 

Jika diasumsikan angka terendah 0,45% maka kerugian yang bisa diderita negeri ini akibat konsumsi miras Rp69,5 triliun. Angka terendah ini masih sekitar 10 kali lipat dari pendapatan cukai etil alkohol dan miras pertahun. Padahal masih banyak kerugian lain dalam bentuk kejahatan, turunnya produktivitas, kerugian sosial, dan lainnya. WHO menyatakan, alkohol membunuh 3,3 juta orang di seluruh dunia setiap tahun. Angka kematian akibat konsumsi alkohol ini jauh di atas gabungan korban AIDS, TBC, dan kekerasan.

WHO menambahkan, alkohol mengakibatkan satu dari 20 kematian di dunia tiap tahun, setara satu kematian tiap 10 detik (kompas.com, 12/5/2014). Laporan teranyar WHO, sebanyak tiga juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol pada 2016 lalu. Angka itu setara dengan satu dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol (cnnindonesia.com, 24/09/2018). Max Griswold, salah satu peneliti dari Institute for Health Metrics and Evaluation, yang dikutip oleh The Independent, menyebutkan bahwa penelitian menjelaskan bahwa konsumsi alkohol secara substantif berdampak pada kesehatan yang buruk. Itu berlaku di seluruh dunia. Penelitian itu mengestimasi bahwa mengonsumsi alkohol sekali dalam sehari dapat meningkatkan risiko kanker, diabetes, dan tuberkulosis.

 Konsumsi miras juga erat kaitannya dengan—bahkan memicu—tindak kejahatan dan kekerasan. Di AS, satu lembaga yang menangani kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang, NCADD (National Council on Alcoholism and Drug Dependence), pernah merilis laporan 40% kekerasan terjadi disebabkan faktor alkohol. 

Lembaga itu melaporkan setiap tahunnya ada sekitar 3 juta tindak kekerasan. Para pelakunya dalam pengaruh minuman keras. Kejahatan itu meliputi pemerkosaan, pelecehan seksual, perampokan, dan segala bentuk kekerasan.

Di negeri ini banyak fakta yang menegaskan konsumsi miras erat dengan kasus kejahatan. Kasus terbaru, seorang oknum polisi dalam keadaan mabuk menembak empat orang. Tiga di antaranya meninggal. Salah satunya anggota TNI (kompas.com, 26/02/2021).

Induk Kejahatan

Jauh-jauh hari, Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemudaratan. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat.

Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci. Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, dan melalaikan salat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dan sebagainya. 

Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras. Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa, dan kejahatan lainnya.

Pantas jika Nabi Saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan), اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ

 “Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani) Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah Swt. berfirman,

 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “

Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90) Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya). Rasul Saw. bersabda,

 لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ
Baca juga: Hukum Khamr (Minol) dalam Islam
“Rasulullah Saw. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan,” (HR at-Tirmidzi) Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah Saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim) 

Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadi, sesuai ketentuan syariat. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera. Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat.

 
Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisasi jika syariat Islam diterapkan secara kaffah.

Akibat Sekularisme

Dalam sistem yang berakar pada sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan), faktanya miras tetap diizinkan beredar meski dengan embel-embel dibatasi dan diawasi. Pasalnya, dalam sistem sekuler, aturan agama (syariat) dicampakkan.

 Pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi. Demokrasi erat dengan kapitalisme. Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat, adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi. Karena itu, selama sistem sekuler tetap diadopsi dan diterapkan, sementara syariat Islam dicampakkan, masyarakat akan terus terancam dengan miras dan segala mudaratnya. 

Karena itu pula, sudah saatnya kaum muslim segera meninggalkan sistem sekuler yang diterapkan saat ini, seraya segera menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Rasul saw. bersabda, «الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً» “Khamr adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminum khamr, Allah tidak menerima salatnya 40 hari. Jika ia mati, sementara khamr itu ada di dalam perutnya, maka ia mati dengan kematian jahiliah.” (HR ath- tahbarani)

Post a Comment

Previous Post Next Post