Oknum Ustadz Bertindak Cabul. Apa Hubungannya Dengan Kapitalis Sekuler?


By : Anindya vierdiana 
 Klaten

Sejatinya ustadz adalah pendidik layaknya guru, yang mana ilmu dan perilakunya di jadikan teladan. Namun bagaimana jadinya bila ustadz yang seharusnya menjadi panutan dan seharusnya dapat di percaya untuk mendidik dan memahamkan serta menanamkan ilmu agama justru tak dapat mengendalikan diri sehingga melakukan tindakan amoral ? 

Melansir dari Detik Jateng.
Seorang ustadz berinisial IP, warga Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan pencabulan kepada santrinya warga Gunungkidul selama 4 tahun. Bermula dari keterangan ibu korban di kanal YouTube berdurasi 20 menit 24 detik yang menceritakan kronologis pencabulan yang di alami putrinya . Sekitar bulan Januari ibu korban curiga dengan perilaku anaknya TU (20) yang mendadak pendiam. Melalui pengakuan korban setelah di tanya kedua orang tuanya,  jika Ia telah di cabuli IP sejak masih duduk di bangku sekolah. Kejadian pertama yang di jadikan sangkaan kronologi adalah ketika korban di minta untuk fotokopi kemudian korban di lecehkan di rumah IP di saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.  Di ceritakan pula bahwa IP berjanji akan bertanggung jawab namun IP tak menepatinya sehingga di laporkan kepada pihak kepolisian. Menurut informasi IP merupakan ustadz yang di percaya mengurus tanah wakaf. 

Dewasa ini kasus- kasus tindakan pelecehan seksual semakin marak dan yang membuat tambah geleng-geleng kepala di antaranya adalah pelakunya merupakan seseorang yang di anggap memiliki pemahaman agama yang baik. Nah dari kasus -kasus pelecehan seksual ini kita dapat belajar bahwa dimanapun sepertinya tidak ada tempat yang aman dari tindakan kejahatan kekerasan seksual. Sekalipun segala daya dan upaya dalam naungan sistem kapitalisme ini telah di usahakan untuk memberantas masalah tersebut namun tak ada hasil yang dapat meredakan tindakan kejahatan kekerasan seksual. Mengapa demikian?

*Sistem kapitalisme sekuler tak mampu memberangus kekerasan seksual*
 kapitalisme adalah ide kebebasan. Yang salah satunya adalah kebebasan berperilaku, ide ini  membiarkan seseorang melakukan keinginannya asal bertanggung jawab, nah karena hal ini pula sering kali di jadikan alasan untuk melegalkan suatu perbuatan. Ngerinya paham kapitalisme ini di barengi dengan Sekulerisme, yang mana paham sekulerisme ini memisahkan antara kehidupan dengan agama. Segala perbuatan dalam kehidupan tidak di landasi dengan hukum agama sehingga tidak ada rasa takut untuk melakukan perbuatan dosa. Banyak contoh kebebasan yang terjadi pada masyarakat kita, salah satunya adalah kebebasan dalam menayangkan tontonan bermuatan pornografi dan pornoaksi, tontonan seperti ini tentu saja meracuni pikiran sehingga membuat penikmatnya memiliki pandangan seksual terhadap lawan jenisnya dan dapat mendatangkan syahwat yang boleh jadi akan berakhir pada aksi yang tidak senonoh.  Dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang tak terselesaikan tentunya sistem kapitalisme sekuler jauh dari kata berhasil dalam  memberangus aksi kekerasan seksual. Kita butuh sistem yang mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan hingga akar, termasuk dalam mengatasi kasus-kasus tindakan kejahatan kekerasan seksual. 

*Sistem Islam Si Pemberangus kekerasan seksual hingga akar*
 Tentunya dengan maraknya tindakan kekerasan seksual di tengah- tengah masyarakat tak terkecuali dalam lingkungan yang katanya taat agama, ada akar permasalahan yang tak mampu di selesaikan akibat mengambil aturan yang keliru, ada solusi yang menuntaskan hingga akar yang terbaikan oleh manusia dewasa ini, yakni aturan Islam. 

Dengan mengambil kembali aturan Islam sebagai pedoman dalam mengatur segala perbuatan manusia, tentu saja dapat membuat manusia menjauhi perbuatan dosa yang mendatangkan murka Allah, tidak akan ada lagi tindakan kekerasan seksual, pelecehan ataupun kekerasan lainnya. Mengapa? Karena ada sangsi tegas yang akan di terapkan dalam aturan Islam sehingga pelaku akan merasa jera dan korban mendapatkan keadilan. Hukuman bagi pelaku pencabulan dalam aturan Islam adalah pelaku pencabulan dapat dikenakan hukuman cambuk (jild) atau lainnya yang dapat membuat efek jera dan sakit yang tidak terlalu lama dengan maksud memberikan pendidikan/pengajaran (ta'dib) dan pencegahan (zajr). (enam puluh juta rupiah). 

Dalam sistem Islam setiap pelanggaran akan diberikan sangsi seadil-adilnya maka rakyat tidak ada kekhawatiran karena semua aturan bersumber dari hukum Islam yang memaslahatkan umat. Dengan di tegakkan kembali aturan islam , maka umat akan mendapatkan jaminan perlindungan serta keamanan oleh negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post