Kerusakan Ekosistem Akibat Salah Sistem


Oleh: Fitriyana Baralangi

Pembangunan smelter nikel di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, dilanjutkan dan pihak perusahaan wajib menanam mangrove di lokasi lain.

Dengan syarat menanam mengrove di lokasi lain karena ada dampak dari pembangunan proyek tersebu.

"Sudah, tetap berjalan, mereka (perusahaan) sudah memenuhi terkait dengan kewajiban mereka untuk menanam mangrove pada lokasi-lokasi yang disepakati sebelumnya," sebut Rizal kpeada TribunKaltim.co, Senin (27/2/2023).

Pembangunan smelter nikel di Kariangau, Balikpapan, diduga mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove.

Dan pada 2 Maret 2022 Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, menyampaikan aduan ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Kegiatan PT Mitra Murni Perkasa (MMP) diduga turut merusak lingkungan.

Verifikasi lapangan dilakukan pada 3-4 April 2022 bersama DLH Balikpapan dan Kementerian LHK dengan melibatkan DLH Kaltim.

Hasilnya KLHK lalu menerbitkan keputusan menghentikan sementara kegiatan PT MMP.

"Mereka ada sekitar 14 hektare yang dibabat waktu itu, itu jadi temuan, dari KLHK mereka harus menanam di tempat lain dan itu sudah disepakati," terangnya.

Pihak perusahaan kemudian bersepakat bersama KLHK menanam mangrove di kawasan lain yang telah disepakati bersama DLH Balikpapan.

https://kaltim.tribunnews.com/2023/02/27/bangun-smelter-nikel-di-balikpapan-berlanjut

Inilah akibat menyerahkan kepemilikan umat kepada swasta atau asing, lagi-lagi kerusakan lingkungan terjadi. Sistem Kapitalisme membuat SDAE dieksploitasi tanpa peduli lingkungan. Negara pun kalah kompromi dengan para kapital tidak bersikap tegas.

Kegiatan perekonomian juga terkadang tidak memperhatikan tradisi dan kearifan lokal. Misalnya, eksploitasi  sumber daya alam (SDA) tanpa mengindahkan budaya dan kearifan lokal masyarakat yang hidup disekitarnya. Namun, itulah watak negara dengan sistem kapitalismenya.

Smelter nikel inipun juga dikhawatirkan merusak ekosistem Teluk Balikpapan. Tidak menutup kemungkinan, limbah pabrik dibuang ke laut atau ke tempat yang tidak semestinya. Andaikata itu terjadi, lingkungan Teluk Balikpapan bakal tercemar.

Ternyata kemungkinan dampak tersebut tidak mengurungkan niatan pembangunan pabrik smelter tersebut karena memperhitungkan keuntungan yang besar ketika pabrik didirikan. Kebijakan yang tidak berpihak dan merugikan masyarakat. Dalihnya bahwa pembangunan smelter nikel di PPU ini sebagai bagian dari pelaksanaan UU Minerba no 3 tahun 2020 bahwa dalam pengelolaan SDA wajib memiliki smelter yang dianggap sebagai upaya meningkatkan mutu SDA sebelum dijual ke dalam dan luar negeri.

Smelter dianggap kemajuan dalam tatakelola SDA tanpa peduli bahwa lagi-lagi SDA mulai dari dieksplorasi, kemudian dieksploitasi, dan ujung-ujungnya produksi hanya dikuasai oleh swasta dan asing, bukan oleh negara dan untuk kemaslahatan rakyat. investasi asing menjadi legal, penguasaan asing atas SDA tak lain dan tak bukan karena sistem kapitalisme yang diadopsi negeri ini sehingga mereka  para kapitalis dengan bebas menjarah kekayaan alam Indonesia dan mengambil hak-hak masyarakat pada umumnya.

Islam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dengan mengembalikan kepemilikan umat. Khalifah pemimpin bersifat tegas terhadap orang, kelompok termasuk pihak perusahaan yang merusak kemaslahatan umum termasuk hutan.

Islam agama sempurna yang Allah turunkan sekaligus pandangan hidup 
seluruh umat manusia sehingga menjadi solusi dalam setiap permasalahan umat manusia. Seperti Firman Allah SWT:
“Pada hari ini telah aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu”.  [Al-Maa-idah: 3].

Begitu juga Islam dalam mengatur SDA. Islam memandang SDA adalah bagian dari kepemilikan umum. Oleh karenanya, negaralah yang wajib mengelola sepenuhnya dan hasilnya akan dikembalikan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat secara umum. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

Sistem Islam menjamin kehidupan pokok setiap umat, sehingga jika SDA dikelola sebaik-baiknya oleh negara dengan pertimbangan kemaslahatan rakyat. Negara tidak sembarang membuat kebijakan atau memberikan kepada swasta atau asing untuk mengelolanya. Negara seharusnya menjadi negara yang mandiri tidak gampang terintervensi asing atau dikuasai asing baik SDA, SDM, dan lainnya.

Saatnya kembali kepada syariat Islam dalam bingkai negara. Insyaa Allah seluruh umat manusia akan merasakan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keberkahan hidup. Hanya Allah lah satu-satunya pembuat aturan terbaik untuk manusia sehingga sebagai hambanya tak patut bagi manusia untuk menyelisihnya. Sebaliknya  setiap hamba seyogyanya menjadikan syariat Islam sebagai standar dalam kehidupan ini sebagai bukti ketaatan kepada-Nya. Wallahu a’lam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post