HUKUM BUATAN MANUSIA TAK LAYAK DITERAPKAN, SAATNYA KEMBALI PADA HUKUM ALLAH DENGAN PENERAPAN ISLAM KAFFAH


Oleh: Siti Julianti, S.Si 
(Aktivis Dakwah)
            
Sejak dikeluarkannya hingga dengan detik ini Undang-undang Cipta Kerja masih saja belum usai menjadi pembahasan dan perdebatan diberbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, masyarakat biasa, bahkan para buruh. Pasalnya isi daripada undang-undang tersebut memang sudah sangat jelas tidak memihak pada rakyat.
               
Baru-baru ini, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI mendapat laporan terjadinya pembubaran paksa disertai tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap ratusan mahasiswa yang menggelar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis, 30 Maret 2023. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung di depan Gedung DPRD Lampung. Demonstrasi itu berakhir ricuh setelah aparat kepolisian menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa. Aksi itu dibalas para mahasiswa dengan menimpukkan batu ke arah aparat kepolisian. Sejumlah mahasiswa disebut sempat ditangkap oleh polisi. YLBHI meminta agar aparat pelaku kekerasan dan pelanggaran hukum terhadap massa demonstrasi mahasiswa ini juga segera ditindak secara hukum. . 
                
Seperti diketahui, DPR RI mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan tersebut sarat kontroversi karena sebelumnya undang-undang yang sama telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. MK dalam putusannya pada 2021 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional terbatas karena pembentukannya dinilai tak memenuhi asas partisipasi masyarakat. Dalam putusan itu, MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki proses pembentukan undang-undang tersebut. Alih-alih mengikuti perintah MK, Presiden Jokowi justru menandatangani Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Sejumlah kalangan menilai penandatanganan Perpu itu bermasalah karena tak memenuhi asas kegentingan yang memaksa seperti diamanatkan dalam UUD 1945. 
                   
Setelah itu, DPR pun gagal mengesahkan Perpu tersebut dalam masa sidang pertama tahun 2023. Sejumlah kalangan menilai Perpu itu kedaularsa karena telah melewati satu kali masa sidang seperti diamanatkan UUD 1945. Meskipun demikian, DPR tetap mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Selasa dua pekan lalu. Mereka beralasan, Perpu itu tak kedaluarsa karena sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Badan Legislasi (Baleg) untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
                 
Begitulah sejatinya hukum buatan manusia, tak akan pernah sempurna dalam menyelesaikan masalah kehidupan. Sesuai dengan sifat manusia itu sendiri yang memiliki kelemahan, keterbatasan dan kekurangan maka hukum yang dibuatnya pun juga tidak akan pernah sempurna. Maka, ketika suatu masalah hadir dan solusi penyelesaiannya diambil dari hukum buatan manusia tak akan pernah terselesaikan dengan baik. Sebagai manusia, kita adalah makhluknya Allah Subhanahu wata'ala. Maka sudah selayaknya kita mengembangkan Allah sebagai satu-satunya pembuat hukum yang harus kita ambil dan terapkan hukumNya.
               
Dalam sistem kapitalisme demokrasi yang berasaskan sekularisme hari ini, hukum Allah telah diabaikan dengan sempurna oleh para manusia jahat yang tidak bertanggung jawab atas kepemimpinannya kepada ummat. Hukum kufur buatan manusia, selamanya akan lemah dan tak akan pernah memberikan keadilan pada setiap manusia. Maka, sebagai ummat Islam yang mengimani Allah sebagai Tuhannya, sudah sepantasnya memahami bahwa satu-satunya hukum yang paling sempurna yang dapat menyelesaikan segala persoalan manusia hanyalah hukum buatan Allah semata.
                  
Hukum Islam yang sempurna itu hanya akan dapat diterapkan dalam kehidupan dalam sistem yang menerapkan aturan Islam dengan sempurna dibawah naungan Daulah islamiyah yang mana Khalifah adalah kepala negaranya. Dan Daulah islamiyah hanya akan tegak dengan pertolongan Allah dan perjuangan para pengemban dakwah yang ikhlas mengorbankan segalanya untuk Islam. janji Allah adalah pasti, maka tinggal kita memilih mau berada di barisan yang mana? Menjadi pejuang dan pendukung tegaknya khilafah agar keadilan segera terlaksana, atau justru malah menjadi musuh pejuang agamanya Allah. Sudah saatnya kita kembali pada Islam dan mengambil hukum Allah dengan sempurna.
Wallahu alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post