Ancaman kerusakan Ekosistem Mangrove akibat sistem Kapitalis


Oleh : Ely Nurcahyanik, S.Hut
(Pemerhati Lingkungan)

Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, menyampaikan aduan ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kegiatan PT Mitra Murni Perkasa (MMP) diduga turut merusak lingkungan. Seperti kegiatan penimbunan dan pendorongan vegetasi mangrove dan pengurungan anak Sungai Tempadung Kariangau. Tetapi, PT MMP telah melakukan kegiatan penyiapan lahan di lokasi sejak November 2021 (KaltimNews.com, 27/2/2023)    

Laporan ditindaklanjuti Kementerian LHK bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dengan melakukan rapat klarifikasi, pada 5 April 2022. Verifikasi lapangan dilakukan pada 3-4 April 2022 bersama DLH Balikpapan dan Kementerian LHK dengan melibatkan DLH Kaltim. Hasilnya KLHK lalu menerbitkan keputusan menghentikan sementara kegiatan PT MMP.

Upaya membangun Smelter Nikel untuk mendukung penuh kebijakan program Kendaraan  Listrik Berbasis Baterai (KLBB) mengesampingkan dampak lingkungan yang ada. Peleburan untuk menjadi nikel baterai akan menghasilkan  dampak, yaitu limbah asam dalam jumlah besar yang penuh dengan logam berat. Hal yang kemudian menjadi  masalah adalah limbah dari pengolahan nikel yang dibuang ke wilayah perairan Indonesia atau  melalui DSTD (deep-sea tailings disposal ) atau pembuangan tailing ke laut dalam sebagai opsi yang  paling hemat biaya sebagai produk akhir tersisa setelah ekstraksi logam. 

Selain itu hancurnya ekosistem mangrove juga terjadi, khususnya di daerah Balikpapan terdapat hasil temuan luasan mangrove yang dirusak:
1. Aktivitas pendorongan sekaligus penimbunan vegetasi mangrove seluas kurang lebih 10 hektar di areal titik koordinat S 01.11214, E 116.74819 dan sekitarnya. 
2. Aktivitas pengerukan bagian hulu anak Sungai Tempadung sepanjang kurang lebih 70 meter dengan lebar sungai sebesar 30 meter, yang berada pada titik koordinat S 01.11205, E 116.74809 dan sekitarnya.
 3. Aktivitas pengupasan, penggalian dan pendorongan lahan beserta vegetasi mangrove diatasnya seluas kurang lebih 20 hektar, berada pada titik koordinat S 01. 11318, E 116.74794 dan sekitarnya. Usai menelusuri di lapangan, pokja pesisir dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim membuat pengaduan secara resmi ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan seksi II Samarinda pada tanggal 7 Februari 2022 (regionalkompas.com, 28/03/2022).

Hal inilah yang menjadi permasalahan global terkait alam yang rusak akibat aktivitas penambangan oleh perusahaan- perusahaan.  Namun demikian sudah menjadi hal yang lumrah jika penguasa kapitalis tidak memiliki kemampuan untuk sekedar melindungi mangrove yang rusak. Akibat telah  menyerahkan kepemilikan umat kepada swasta atau asing lagi-lagi kerusakan lingkungan terjadi. Kerakusan para pemilik modal tersebut mampu menahan birahinya untuk menambah kekayaan tanpa mengindahkan dampak bagi masyarakat. 
Bagaimana kita melihat permasalahan ini dari kaca mata Islam? Bahwasanya Islam mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dengan mengembalikan kepemilikan umat. Khalifah pemimpin bersifat tegas terhadap orang, kelompok termasuk pihak perusahaan yang merusak kemaslahatan umum termasuk hutan. Islam agama sempurna yang Allah turunkan sekaligus pandangan hidup . seluruh umat manusia sehingga menjadi solusi dalam setiap permasalahan umat manusia. Seperti Firman Allah SWT:

“Pada hari ini telah aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu”.  [Al-Maa-idah: 3].

Begitu juga Islam dalam mengatur SDA. Islam memandang SDA adalah bagian dari kepemilikan umum. Oleh karenanya, negaralah yang wajib mengelola sepenuhnya dan hasilnya akan dikembalikan untuk kesejahteraan dan kemaslahatan umat secara umum. Sebaliknya haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing.

 Sistem Islam menjamin kehidupan pokok setiap umat, sehingga jika SDA dikelola sebaik-baiknya oleh negara dengan pertimbangan kemaslahatan rakyat. Negara tidak sembarang membuat kebijakan atau memberikan kepada swasta atau asing untuk mengelolanya. Negara seharusnya menjadi negara yang mandiri tidak gampang terintervensi asing atau dikuasai asing baik SDA, SDM, dan lainnya. 

Saatnya kembali kepada syariat Islam dalam bingkai negara. Insyaa Allah seluruh umat manusia akan merasakan kesejahteraan, kebahagiaan, dan keberkahan hidup. Hanya Allah lah satu-satunya pembuat aturan terbaik untuk manusia sehingga sebagai hambanya tak patut bagi manusia untuk menyelisihnya. Sebaliknya  setiap hamba seyogyanya menjadikan syariat Islam sebagai standar dalam kehidupan ini sebagai bukti ketaatan kepada-Nya. Wallahu a’lam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post