Pungutan Sekolah Untuk Siswa, Bukti Pendidikan Menjadi Komoditas Jasa


Oleh Tiktik Maysaroh 
(Ibu rumah tangga)

Baru-baru ini ada seorang ibu yang mengeluh dengan berbagai pungutan kepada siswa di sekolah. Pungutan ini terjadi di sekolah negri yang berada di bawah naungan Disdik kabupaten Bandung.  Pihak sekolah memungut uang dari siswa sebesar 150 ribu untuk biaya pasfoto, kartu pelajar dan sampul buku rapor. Tak hanya itu pihak sekolahpun memungut siswa 75 ribu untuk perbaikan mandi, cuci, kakus (MCK), dikatakan bahwa hal itu ialah inisiatif atau partisipasi dari komite sekolah. Setelah kabar tersebut beredar, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung memerintahkan untuk meniadakan dan membatalkan pungutan uang dari para siswa. Pasalnya, uang yang dipungut ialah untuk kebutuhan-kebutuhan yang sudah dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dia menekankan, selama ini Disdik  Kabupaten Bandung tidak pernah merekomendasikan atau memerintahkan sekolah untuk memungut biaya kepada siswa. Persoalan pungutan uang yang terjadi sepenuhnya merupakan kebijakan dari sekolah. Dia menambahkan, semua sekolah negeri yang berada di bawah naungan Disdik Kabupaten Bandung tidak diperkenankan melakukan pungutan uang dari siswa. Dia pun meminta partisipasi dari masyarakat dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke Disdik Kabupaten Bandung.

Sesungguhnya bukan hal yang aneh saat sekolah mewacanakan pemungutan terhadap para siswa. Akan tetapi ketika pemungutan itu dilakukan atas nama untuk kepentingan administrasi sekolah dengan jumlah yang diluar batas maka bisa menuai kontra dari para orang tua siswa. Karena segala yang termasuk pada adminitrasi di sekolah menjadi tanggung jawab pemerintahan yang disalurkan melalu dana BOS. Dan telah kita ketahui bersama, bahwa, di jaman sekarang pada umumnya orang tua merasa pusing tujuh keliling untuk mempersiapkan dana masuk sekolah setiap tahunnya, sekalipun di sekolah negri. Apalagi kalau kita ingin menyekolahkan anak di sekolah yang mentereng, fasilitas serba lengkap, itu hanya bisa didapatkan dengan merogoh pundi-pundi yang nilainya puluhan bahkan ratusan juta. Inilah potret pendidikan saat ini. Pendidikan menjadi barang mewah karena pendidikan dijadikan sebagai komoditas jasa, dan tak sedikit para pendidik berinisiatif untuk memungut dana dari para siswa dengan dalih untuk kepentingan bersama. Hal tersebut disebabkan buruknya birokrasi karena otonomi daerah. Kebijakan negara kapitalis ini telah menyumbang persoalan yang amat banyak. Lepasnya tanggung jawab pemerintah pusat dalam urusan pendidikan membuat banyak sekali persoalan lambat, bahkan tidak tertangani. Seperti halnya dalam pengalokasian dana BOS yang disinyalir banyak penyelewengan didalamnya. Sehingga muncul inisiatif atau partisipasi dari komite sekolah untuk menerapkan kebijakan demi menutupi kekurangan yang sebenarnya sudah terpenuhi melalui saluran dana BOS. Sistem ini melahirkan praktik pengelolaan anggaran yang korup karena jauh dari nilai-nilai agama. Tanggung jawab terhadap kewajiban penyelenggaraan kewajiban juga lemah. Akibatnya, birokrasi tidak tegak sesuai kebutuhan malah berbuah penelantaran dan pembiaran.

Negara dalam Islam benar-benar menyadari bahwa pendidikan adalah sebuah investasi masa depan. Maka dari itu negara wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan yang cukup dan memadai seperti gedung-gedung sekolah, laboratorium, balai-balai penelitian, buku-buku pelajaran, dan lain sebagainya. Negara juga berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai yang bekerja di kantor pendidikan. Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah (gaji) kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan  di seluruh strata pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap bulan.

Gaji yang fantastis sekali bagi seorang guru di dalam sistem Islam, sehingga tidak akan terjadi atau memberlakukan pungutan mengatasnamakan kepentingan sekolah, tentu saja ditopang juga dengan penanaman akidah yang kuat pada setiap individu guru, siswa dan masyarakat pada umumnya. Negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang disediakan negara. Jadi jelas saat dunia pendidikan ada di bawah naungan sistem Islam semua akan berjalan sesuai dengan yang para orang tua harapkan. 
Wallahu 'alam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post