Femisida menjamur, Islam Kaffah Solusi


Oleh Risa Fitriyanti. S

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta berupaya mewujudkan ruang aman bagi perempuan dan anak di Jakarta. Salah satunya dengan menggelar 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (HKATPA). “Kick off HKATPA dilakukan 25 November, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Kekerasan Perempuan Internasional. Kegiatan digelar di SD Negeri Kalibaru 09, Cilincing, Jakarta Utara," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati, Sabtu, 26 November 2022.
HKATPA, kata dia, merupakan rangkaian akhir penyelenggaraan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tahun 2022. Kegiatan ini dimulai 25 November hingga 10 Desember 2022.

Menurut Tuty, 16 HKATPA ini dilaksanakan dalam bentuk Road Show Jakarta Ramah Perempuan dan Peduli Anak, dengan tema “Ciptakan Ruang Aman, Kenali UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).Kegiatan ini mengusung tagline “Satu Suara Untuk UU TPKS” dengan tagar #kenalUUTPKS, #JakartaRamahPerempuan, dan #JakartaPeduliAnak

Namun adanya kampanye ini tetap tidak menghilang kan kasus pembunuhan terhadap perempuan atau femisida. Pendalaman pengetahuan pembunuhan terhadap perempuan atau femisida tahun 2022 dilakukan oleh Komnas Perempuan melalui pemantauan media daring rentang Juni 2021 - Juni 2022 dan penelitian atas putusan pengadilan yang difokuskan pada femisida pasangan intim sebagai eskalasi KDRT yang berujung pembunuhan. Hasil pemantauan media daring mencatat 84 kasus femisida pasangan intim baik yang dilakukan oleh suami maupun mantan suami korban.

Sedangkan penelitian atas putusan pengadilan yang didasarkan tiga kata kunci (korban adalah istri, pembunuhan terhadap istri, dan penganiayaan terhadap istri) menemukan 15 kasus pembunuhan terhadap istri sejak 2015. Hasil pemantauan media maupun analisis putusan pengadilan menunjukkan adanya lapisan dan bentuk penganiayaan seperti dicekik, ditindih, dipukul, dibekap, ditendang, dibacok, dimutilasi, dibanting, dibakar hingga pembuangan mayat. Sedangkan menyangkut motif pembunuhan, varian terbanyak adalah pertengkaran dan cemburu. Motif ini berakar dari gagasan kepemilikan laki-laki terhadap perempuan, di mana perempuan dipandang sebagai properti dan di bawah kendali laki-laki.

KAPITALIS DEMOKRASI AKAR MASALAH
Banyaknya kasus kejahatan terhadap wanita itu tidak lain akibat sistem Kapitalisme, liberalisme dan gaya hidup bebas yang berlaku di negeri ini.Kapitalisme gagal mendistribusikan kekayaan secara merata dan adil, dan hanya terkonsentrasi pada sebagian kecil kapitalis. Penghasilan seorang suami yang menjadi kepala keluarga tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan.

Akibatnya wanita yang seharusnya lebih fokus dalam kehidupan mengurus keluarga dan mendidik anak-anaknya, dipaksa untuk keluar rumah bekerja dan bergulat mencari nafkah. Tak sedikit dari mereka mengalami eksploitasi dan harus bekerja hingga larut malam.

Selain itu dengan dorongan ide liberalisme dan kesetaraan yang salah kaprah, sebagian wanita terpedaya hingga lebih memilih mengejar karir dan bekerja meski banyak mengeksploitasi feminitas dan sensualitas mereka.

Tak jarang pula mereka harus pulang malam hari. Dengan kondisi keamanan yang minim, maka kaum wanita menjadi target empuk para pelaku kriminal. Sejumlah kasus pemerkosaan di angkutan umum yang marak belakangan ini terjadi saat kaum wanita beraktifitas di malam hari.

Himpitan ekonomi juga menjadi penyebab maraknya kasus trafficking di tanah air. Banyak wanita dari keluarga miskin yang tergiur dengan tawaran kerja hingga akhirnya terperangkap sindikat trafficking. 
Di bawah kapitalisme, rumah beroperasi pada dua register yang berlawanan. Di satu sisi, rumah tampak sebagai tempat yang lebih aman bagi kebanyakan dari kita dibandingkan dengan kekerasan dan ketidakpastian dunia publik. 

Dalam sebuah wawancara dengan Bank Dunia, seorang pria Mesir dari Borg Meghezel, sebuah desa nelayan kecil di lembah Nil, memiliki penjelasan materialis tentang kekerasan terhadap perempuan berbasis dari rumah:
“Ketidak cukupan pendapatanlah yang mempengaruhi hubungan pria-wanita. Kadang-kadang dia membangunkan saya di pagi hari untuk meminta lima pound, dan jika saya tidak memilikinya, saya menjadi depresi dan saya meninggalkan rumah. Dan ketika saya kembali, kami mulai bertengkar.” 

Islam Kaffah Solusi
Islam memiliki aturan sempurna terkait kehidupan berumah tangga serta mampu memecahkan berbagai promblem yang dihadapi manusia.

Pertama, kehidupan rumah tangga  dilandasi dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Islam juga menjelaskan terkait hak dan kewajiban suami istri sehingga apabila keduanya menjalankan perannya tadi sesuai syariat  akan melahirkan rasi cinta dan kasih antara keduanya. 

Kedua, Islam memerintahkan pergaulan yang makruf (baik) antara suami dan istri. Kehidupan rumah tangga Rasul SAW adalah salah satu contoh rumah tangga ideal dalam islam. Sebagai suami, Rasul senantiasa berperilaku lembut kepada istri-istrinya dan tidak pernah berperilaku kasar kepadanya. Akhlak dan perilaku Rasul yang santun dan sopan meski sedang marah kepada istrinya juga harusnya bisa menjadi contoh. Jika suami mencontoh pribadi Rasul yang demikian maka masalah kekerasan dalam rumah tangga tidak akan dialami oleh wanita atau para istri. 

Ketiga, Islam menetapkan kepemimpinan suami atas istri dalam rumah tangga.Ketika seorang istri membangkang (nusyuz) pada suaminya, Memang Allah Subhanahu Wa Ta'ala memerintahkan suami untuk memukul istrinya yang nusyuz (durhaka). Namun bukan karena landasan kebencian sehingga berujung pada kasus penganiayaan.

ketika Suami telah memberikan nasehat, dan pisah tempat tidur tapi tetap durhaka maka seorang suami boleh memukul dengan tidak melukai.

Sebagaimana dalam keterangan sebuah hadits, dari Sahabat Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 
“Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.” (Hadits Riwayat Muslim No. 1218 (147)).

Namun syariat Islam memberikan batasan dalam hal ini. Kebolehan tadi tidak boleh menjadi dalih bagi suami untuk berlaku kasar kepada istri. Sebab suami sejatinya adalah pelindung dan perisai bagi keluarganya.

Keempat, jika terjadi masalah dalam rumah tangga. Islam mendorong keduanya untuk bersabar. Tapi jika tetap tidak bisa diatasi justru menimbulkan banyak masalah baru maka Islam memerintahkan untuk melibatkan pihak ketiga dari kedua belah pihak Keluarga suami istri yang akan membantu menyelesaikan. Namun jika segala upaya telah dilakukan dan tidak berhasil maka bercerailah solusinya.

Hadirnya negara yang menerapkan syariat Islam salah satu pilar sangat penting demi terwujudnya rumah tangga sakinah, Mawardah dan warahmah. Penerapan Islam secara Kaffah akan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat, keamanan serta pendidikan aqidah Islam akan membentuk karakter individu yang bertaqwa dengan menjadikan syariat sebagai standar dalam setiap aktivitasnya. WallahuA'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post