KAMPANYE LGBT MAKIN INTENSIF, NEGARA HARUS TEGAS!

Oleh : Helmy Agnya

Sedang ramai diperbincangkan di tengah media. Polemik dari seorang artis ternama yakni Dedy Corbuzer disalah satu podscastnya yang di unggah di media Youtubenya. Dalam siaran podscastnya tersebut ia mengundang salah satu pasangan gay yang telah menikah di Jerman, dan tema yang kemudian menjadi bahan dalam perbincangannya tersebut adalah " Tutorial menjadi gay" seakan memprovokasi dan menantang umat Islam, baik di negeri ini maupun umat Islam di seluruh dunia.

Dalam podscast tersebut Ragil Mahardika dan Frederik Vollert menjelaskan, bahwa mereka adalah pasangan gay yang saat ini tinggal di Jerman. Dalam video yang berdurasi sekitar satu jam tersebut, Deddy Corbuzier banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seksual seorang gay. "Selama ini as far as I know, I am a straight. Jadi, gua masih suka sama cewek. Pertanyaannya adalah, bisa nggak lu jadiin gue gay?" kata Deddy Corbuzier dalam podcastnya, dikutip Minggu (8/5/2022).

"Kalau hanya untuk kepuasan, mungkin Mas kepengin mencoba sesuatu yang baru. Aku pikir aku bisa bikin Mas berfantasi ke arah situ ya, urusan ranjang gay," jawab Ragil.

Apa yang kemudian dilakukan oleh Dedy Corbuzer tersebut bukan hanya kali pertama ini saja ia mengundang para pelaku LGBT. Dan tindakan yang dilakukannya ini tidak ada kemudian hukum yang menyentuhnya. Padahal, kita bisa melihat dan menilai bahwa tindakan ini adalah hal yang telah jelas-jelas diharamkan oleh Allah Swt.

Kampanye L68T makin intensif dilakukan. Seharusnya negara tegas merespon dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku sodom ini, bukan malah masa bodoh dan mendiamkan, apalagi mendukung dengan kehadiran mereka. Namun nyatanya, tidak ada respon yang mampu membungkam pelaku LGBT untuk tidak mempertontonkan eksistensinya di dunia maya maupun di dunia nyata.Sebaliknya polemik ini malah mengundang komentar yang bukan membuat pelaku LGBT tersingkirkan, tetapi malah lebih menguatkan eksistensi mereka di tengah negeri ini lebih-lebih kepada umat Islam hari ini.

Seperti halnya komentar dari seorang. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, apa yang kemudian dilakukan oleh Dedy Corbuzer tersebut, negara tidak memiliki wewenang untuk melarang Dedy menampilkan pelaku LGBT dalam siaran youtubenya itu. Karena menurutnya negara ini adalah negara demokrasi, yang memegang prinsip kebebasan, baik itu kebebasan berpendapat, serta berekspresi dalam melakukan hal apapun termasuk menyiarkan LGBT ini.

Seakan ini menjadi angin segar bagi pelaku LGBT dalam mempertontonkan eksistensinya di negeri ini. Tersebab, mereka dibuka lebar-lebar pintu oleh penguasa untuk bebas berkeliaran. Penguasa negeri ini tampaknya masa bodoh, menganggap hal ini adalah sepele dan selama ini tidak tersentuh oleh UU. Maka, permasalahan LGBT ini pun tidak akan dipermasalahkan dan tidak akan disentuh oleh hukum apapun. Artinya, mendapat dukungan serta perlindungan dari penguasa.

Dikutip dari Buletin Kaffah No. 242 (13 Syawal 1443 H-13 Mei 2022 M). Padahal jelas L68T ini merusak dan menyimpang, ditinjau dari sudut manapun, L68T (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) adalah ‘fitnah’ (bencana). Bukan fitrah. L68T justru merupakan penyimpangan dari fitrah manusia. Fitrah manusia jelas terdiri dari lelaki dan perempuan, dengan organ reproduksi yang tak bisa dipertukarkan dan diganti. Misalnya pada kaum perempuan, Allah SWT menciptakan rahim, sel telur, kelenjar prolaktin yang nantinya membentuk ASI. Adapun lelaki memiliki hormon testosteron dan sel sperma.

L68T tidak ada kaitannya dengan manusia yang diciptakan dengan kelamin ganda (hermaprodit) atau dalam fikih disebut sebagai khuntsâ (banci), sebagaimana klaim sebagian pendukung L68T. Mereka ‘membajak’ bahasan khuntsâ para fuqaha untuk melegitimasi kaum L68T.

Seharusnya penguasa muslim kita hari ini, memberikan sanksi tegas terhadap pelaku sodom ini. Yang jelas akan membawa bencana dan lebih-lebih dosa besar serta azab dari Allah swt akan berlaku apabila ini terus dibiarkan apalagi mendukung kejahiliaan ini terus eksis di negeri ini. Naudzubillah

Eksistensi L68T ini akan terus berkeliaran apabila sistem kapitalisme masih diterapkan. Sistem yang berasaskan pemisahan agama dari kehidupan ini akan melahirkan kejahiliaan-kejahiliaan yang terulang kembali. Sebab, aturan ini menghilangkan agama dari kehidupan sehingga didominasi oleh hawa nafsu kebebasan, baik itu kebebasan berpendapat serta dalam berprilaku. Dan solusi untuk menghilangkan L68T ini tidak lain melepaskan sistem kapitalisme sekuler liberal dari kehidupan ini. Dengan menerapkan seluruh syariat Islam sebagai pengatur kehidupan kita.

Penerapan syariat Islam secara Kaffah akan diterapkan dalam bingkai negara khilafah dengan langkah sebagai berikut:

1. Negara khilafah akan menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada seluruh anggota masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang dan maksiat. Negara juga akan menanamkan nilai-nilai moral, budaya dan pemikiran sesuai dengan Islam melalui semua sistem terutama sistem pendidikan baik formal maupun nonformal. Dengan begitu, rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari perilaku L98T.

2. Negara akan menyetop penyebaran segala bentuk pornografi dan pornoaksi baik di media-media dan sebagainya.

3. Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan ekonomi rakyat sehingga tidak ada pelaku L98T yang beralasan ekonomi karena miskin, lapar, kekurangan dan lain sebagainya untuk melegalkan perilaku menyimpang tersebut.

4. Jika masih ada yang melakukan maka sanksi/uqubat yang akan menjadi payung pelindung bagi masyarakat dari semua itu. Hal itu untuk memberikan efek jera dan rasa takut untuk melakukan hal yang sama bagi para pelaku kriminal tersebut dan mencegah orang lain untuk melakukan kejahatan serupa.

Rasulullah Saw bersabda, "Siapa yang menjumpai orang yang melakukan homoseksual seperti kelakuan kaum nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya". (HR. Ahmad).

Disamping tugas negara yang berperan besar dalam pemberantasan L98T, Islam juga menetapkan tugas kepada kaum muslimin secara umum untuk menjalankan syariat Islam di keluarganya masing-masing dengan penanaman akidah dan pemahaman syariah Islam pada keluarganya. Tidak lupa juga masyarakat diajak untuk terlibat aktif dalam pemberantasan L98T, dengan dakwah yaitu melakukan amar makruf nahi mungkar. Ketika masyarakat melihat pelaku kemungkaran harus segera dicegah, mengingatkannya, menegurnya bahkan ikut memberi sanksi sosial, tidak mendiamkannya apalagi mendukung kemaksiatan itu. Oleh karena itu L98T hanya bisa diatasi dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam bingkai instituasi negara Khilafah.

Wallahualam Bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post