Suka Cita Para Pekerja, THR Dibayar Tanpa Dicicil



Oleh  Waryati
(Aktivis Muslimah)

Di tengah kondisi rakyat serba susah, sesaat kaum buruh patut berbahagia. setelah dua tahun kemarin menerima THR dengan diangsur, tahun ini tak lagi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengintruksikan kepada setiap perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh tanpa dicicil.

Seiring pemulihan industri domestik yang bergerak positif, maka dalam hal ini pemerintah menegaskan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR secara penuh dan dicicil, akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Adapun pembagian THR itu sendiri selambat-lambatnya harus dibayarkan sebelum tujuh hari jelang lebaran. Kemnaker berharap para pekerja memanfaatkan THR sebaik mungkin, hanya menggunakannya untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan tepat guna.

"Jangan sampai untuk konsumsi tidak perlu. Dan walaupun gembira mendapatkan THR, kami berharap agar kita semua harus tetap menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas-aktivitas di bulan duci Ramadan ini serta dalam merayakan Idulfitri nantinya," ujarnya, ( tirto.id, 3/4/2022).

Kebijakan pemerintah menekan perusahaan untuk taat kepada aturan yang diberlakukan, adalah hal semestinya. Ada atau tanpa ditekan sekalipun, pihak perusahaan harus tetap melaksanakan kewajiban terhadap pekerja. Salah satunya terkait pemberian THR Berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Namun perlu diingat, berbicara masalah hak pekerja dengan kesejahteraan masyarakat adalah dua hal yang berbeda. Perusahaan melaksanakan kewajibannya terhadap para karyawannya, seperti membayar upah sesuai ketentuan yang telah disepakati maupun memberikan berbagai tunjangan adalah bentuk kewajiban perusahaan kepada para pekerja. Sesuai dengan kesepakatan antara pihak pengusaha dan pekerja di awal perjanjian kerja.

Sedangkan, kesejahteraan bukan hanya didapat oleh mereka yang bekerja di suatu perusahaan, namun juga harus didapatkan oleh seluruh rakyat pada umumnya. Itu menjadi tanggung jawab negara untuk menunaikannya kepada masyarakat. Dalam rangka melaksanakan kewajiban negara memenuhi hajat hidup mereka.

Akibat goncangan pandemi yang terjadi beberapa tahun ini, tentu tak mudah bagi masyarakat terdampak untuk bangkit memperbaiki keadaan ekonominya. Tak sedikit dari mereka masih tertatih dalam berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Ditambah dengan trend harga yang melambung secara brutal setiap menghadapi hari raya dan hari besar lainnya. Sudah sulit tertimpa tangga pula. Itulah gambaran kondisi rakyat saat ini.

Untuk memulihkan ekonomi dan menjadikan masyarakat sejahtera tak cukup dengan memberikan THR pada para pekerja. Karena THR hanya berlaku setahun sekali. Akan tetapi, kebutuhan masyarakat terjadi setiap waktu. Dengan demikian, butuh solusi tuntas atas setiap permasalahan yang dihadapi rakyat. Tak sekadar memberi solusi yang bersifat sementara seperti THR dan bansos.

Hadirnya negara sangat dinanti rakyat, dengan membuat kebijakan secara adil demi kemaslahatan rakyat. Negara pun harus memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi. Baik yang memiliki jaminan atau pun tidak. Karena sejahtera dan tidaknya kondisi rakyat tergantung dari cara penguasa mengelola negara. Dan sejauh mana implementasi dari aturan yang telah dibuat.

Wallahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post