Nikah Beda Agama: Konsekuensi Keberagaman dalam Liberalisasi di Indonesia




Di hadapan sekitar 42 remaja putri di Depok dan sekitarnya, Ustazah Sri Agustini menegaskan nikah beda agama sebagai salah satu konsekuensi keberagaman dalam liberalisasi di Indonesia.  

"Telah terjadi sebanyak 2425 pernikahan dan telah lahir 400 ribu anak dari pernikahan beda agama adalah salah satu konsekuensi adanya keberagaman dalam liberalisasi di Indonesia,” ungkapnya dalam kajian Muslimah Kota Depok, pada Ahad, (16/4/2022) via Zoom di Depok

Lebih lanjut, Ustazah Sri Agustini menyebutkan fakta-fakta terkait pernikahan beda agama. “Nikah beda agama sangat dikembangkan oleh media secara demonstratif dan film dalam memasifkan opini di tengah masyarakat dikarenakan telah didanai oleh lembaga global serta berupaya menggugat hak dan keadilan sebagai warga negara yang berlindung di balik slogan hak asasi manusia.”

“Mereka berusaha dengan memperkarakan regulasi yang selama ini ada. Bahkan memanipulasi ayat dan nash syariat untuk menyokong pandangannya, hingga mengeksploitasi keberadaan anak untuk mendesakkan sikap pembelaan dan perlindungan atas nama hak asasi manusia anak,” bebernya.

Menurutnya tinjauan syariat Islam terhadap nikah beda agama bisa kita lihat dalam Qur'an surah al-Mumtahanah ayat 10, Qur'an surah al-Maidah ayat 5 serta Qur'an surah al-Baqarah ayat 121.

Padahal lanjutnya, tujuan pernikahan dalam Islam itu untuk beribadah, mengikuti perintah Allah SWT, menguatkan ibadah, memperoleh keturunan, memperoleh penyenang hati, membangun generasi beriman, mendapatkan keberkahan, menjadikan anak sebagai penolong di akhirat kelak, jaminan rezeki dari Allah serta merasakan ketenangan. InsyaAllah semua akan terwujud apabila antara suami dan istri dalam akidah yang sama yaitu akidah Islam.

“Dapat disimpulkan beberapa bahaya pelegalan nikah beda agama, di antaranya adalah masyarakat mengadopsi paham sinkritisme dan pluralisme, meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perceraian, rusaknya tatanan ekonomi karena sistem waris hilang, tidak ada lagi peluang memimpikan generasi shaleh shalihah, merusak generasi serta akan tercipta generasi dengan pendidikan humanis ala HAM bukan dengan pendidikan agama,” bebernya.

“Adapun solusi yang dapat diupayakan guna menangkal pernikahan beda agama secara perseorangan adalah dengan memahami agama dengan benar, mendidik keluarga dengan agama sejak dini, membentengi keluarga dengan iman. Solusi dalam komunitas seperti berkumpul dengan komunitas yang baik, bersama belajar ilmu agama dan bersama menyeru kebaikan, kebenaran dan kesabaran. Yang utama adalah upaya yang dapat dilakukan oleh negara yaitu menerapkan syariat Islam serta daulah khilafah harus diperjuangkan,” pungkasnya.[] Sandhi Indrati

Post a Comment

Previous Post Next Post