> BPJS, Kunci dalam Pelayanan Sistem Kapitalis - NusantaraNews

Latest News

BPJS, Kunci dalam Pelayanan Sistem Kapitalis



Oleh Susi Herawati
Aktivis Dakwah


Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi warga Indonesia yang berlaku mulai Maret 2022, bahwa setiap masyarakat wajib memiliki Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan agar bisa mengurus berbagai keperluan.

Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), mengurus keperluan yang hendak berangkat ibadah haji hingga jual beli tanah.

Sebagaimana kewajiban itu tercantum dalam Instruksi Presiden (INPRES) No 1 dan ditandatangani pada tanggal 6 Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut Presiden Jokowi meminta pihak kepolisian untuk memastikan yang melakukan permohonan SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Jokowi pun menginstruksikan Menteri Agama untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melaksanakan ibadah umroh dan haji merupakan peserta aktif Program JKN. 

Begitu pula Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS menjadi syarat jual beli tanah.

Kebijakan terkait kartu Peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah yang akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Diantaranya kritikan itu dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Politisi dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim menurutnya kebijakan BPJS Kesehatan harus menjadi syarat jual beli tanah adalah kebijakan yang konyol dan irasional, menurutnya ini adalah salah satu bentuk pemaksaan kebijakan kepada masyarakat. (Dikutip dari Kompas.com)

Selain dari DPR kritikan pun datang dari pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti yaitu Trubus Rahadiansyah yang menyatakan bahwa "Kalau kemudian syarat jual beli tanah harus menggunakan BPJS yang menurutnya jauh panggang dari api. Jadi terlalu mengada-ada karena berlebihan", ujarnya. (Dikutip dari Kompas.com, 18/2/2022)

Kebijakan pemerintah soal JKN atau BPJS alih-alih memberi jaminan layanan kesehatan justru memberi rakyat dengan kewajiban asuransi dan menyulitkan pemenuhan dan kemaslahatan lain.

Ini sebagai salah satu bukti gagalnya sistem kapitalisme di mana segala sesuatu selalu dikomersialisasikan. Salah satunya BPJS yang menjadi kunci untuk pengurusan semua  administrasi. Alhasil rakyat semakin terbebani 
dengan kebijakan ini.

Dilihat dari segi manapun kapitalisme sejatinya telah gagal memberi perlindungan dan jaminan dari aspek kepemimpinan dan periayahan.

INPRES No. 1 Tahun 2022 adalah salah satu bukti konkretnya, negara justru membuat kebijakan yang mempersulit rakyat dan bertentangan dengan kehendak rakyat di sistem kapitalisme, peran negara hanya sebagai regulator dan fasilitator kepentingan kapitalis. 

Berbanding terbalik dengan sistem Islam di mana Islam memandang negara adalah penyelenggara untuk sistem kesehatan, negara akan memenuhi kebutuhan itu dengan memberi jaminan kesehatan berupa pelayanan yang maksimal dan gratis. 

Di mana aspek pembiayaan, baitul maal sebagai sumber pemasukan negara akan membiayai segala hal yang dibutuhkan di bidang kesehatan serta segala sarana dan prasarana yang mendukung penyelenggaraan sistem kesehatan.

Negara tidak akan mempersulit rakyat dengan tarikan biaya atau administrasi berbelit sehingga semua layanan itu diberikan secara gratis oleh negara.

Kesehatan adalah hak dasar publik yang wajib dipenuhi negara, negara Khilafah menjadi sistem kesehatan sebagai hal yang penting.

 Wallahu'alam bisshawab.

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.