3 Tempat Hiburan Malam Dan Hotel Tidak Membayar Pajak Penghasilan


Nusantaranews.net, Sarolangun -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mengungkapkan kehilangan pendapatan daerah ratusan juta yang bersumber dari pajak penghasilan tempat hiburan malam karaoke dan hotel.

Hal ini terungkap buntut dari aksi unjuk rasa APKK pada 17 Maret 2022 di kantor Sat Pol PP kemarin. Dimana dalam kesempatan itu Kepala BPPRD Sarolangun menyampaikan kepada pengunjuk rasa, jika dari 3 tempat hiburan malam karaoke dan hotel antara lain, King, Sayang dan Wak Genk tidak ada pembayaran pajak penghasilan.

" Untuk tahun 2022 cuma ada satu yang membayar, yaitu hotel Sayang, itu pun cuma sebesar Rp 135 ribu," ucap Julius Korlap aksi kepada Nusantaranews.net, meneruskan penyampaian Kepala BPPRD, Jumat (18/3/2022).

Menyingkapi hal tersebut, Julius,SE sangat menyayangkan yang seharusnya Pemkab Sarolangun mendapatkan penambahan pajak penghasilan 10% dari tamu hotel dan tamu karaoke, dengan perkiraan puluhan juta bahkan ratusan juta, namun hilang begitu saja.

" Saya berharap kedepannya ini tidak terulang lagi. Terkait pajak yang telah lewat semenjak izin usaha hotel dan karaoke diterbitkan kami akan telusuri," harapnya.

Sambung Julius, selama ini kuat dugaan ada kesengajaan dari para pengusaha tidak melaporkan penghasilan setiap transaksi pembayaran, demi terhindar dari perpajakan.

" Kami dari APKK akan tempuh jalur hukum mengenai tanggu jawab wajib pajak tersebut," tegasnya.

Julius yang merupakan Perwakilan dari APKK mengatakan akan terus berjuang demi kemajuan Kabupaten Sarolangun, terutama untuk mencari dan menaikkan PAD Kabupaten dari pajak dan retribusi yang bersumber dari tempat hiburan malam dan hotel.

" Semoga PPNS bisa menyelidiki kasus pajak ini dan membawa keranah hukum. Jika tidak di tindaklanjuti maka kami akan melakukan aksi demo yang lebih besar lagi di kantor bupati Sarolangun dengan dugaan kerugian daerah dan dugaan penggelapan pajak," kata Julius.

Dijelaskannya, sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan, yang menyebutkan setiap orang dengan segaja tidak menyetor pajak yang dipotong atau dipotong sehingga dapat menimbulkan kerugian pendapatan negara, dipidana paling sedikit (6) bulan dan paling lama (6) tahun, dan denda paling sedikit dua (2) kali jumlah pajak piutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak (4) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau yang kurang di bayar. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post