Tuntutan APKK Dalam Aksi Unjuk Rasa Dijawab BPKAD


N3,SAROLANGUN - Transparansi dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang di Sarolangun mulai dari beroperasi sampai peralihan Dinas ESDM ke Provinsi jadi tema utama aksi unjuk rasa Aliansi Pecinta Keadilan Kebenaran (APKK) di Depan Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Kamis (17/3/2022).

Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa, Iskandar dalam orasinya meminta BPKAD Sarolangun untuk transparansi dana reklamasi dan pasca tambang, dimana sesuai dengan peraturan Menteri ESDM No 07 Tahun 2013 yang secara teknis mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang, sementara dari sidak dilapangan banyak sekali tambang batubara yang tidak di reklamasi.

Dengan kondisi tersebutlah APKK meminta dinas terkait untuk bisa menjawab berapa banyak anggaran reklamasi dan pasca tambang, yang mana diduga tidak jelas kemana uang peralihan P3D dari kabupaten ke Provinsi.

" Kami sudah aksi ke Provinsi Jambi terkait berapa besar jaminan reklamasi dan pasca tambang, namun nilai tersebut kami nilai tidak sesuai dari apa yang disampaikan sebelumnya. Oleh sebab itulah kami mengerucut ke kabupaten untuk meminta BPKAD menjelaskan terkait berapa real besarnya dana tersebut," ujar Iskandar.

Dalam aksi tersebut selain meminta transparansi dana reklamasi dan pasca tambang, APKK juga meminta transparansi anggaran - anggaran lainnya, seperti berapa jumlah yang sudah dicairkan ke rekening bersama untuk menimbun kembali tambang yang tidak di eksplorasi. Selain itu jumlah keuangan Jamrek yang dilimpahkan.

" kami juga meminta BPKAD menjawab berapa pengembalian temuan BPK tahun 2019 dan 2020. Selain itu Belanja Tidak Terduga (BTT), dana Hibah dan belanja pegawai," sebut Iskandar.

Aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan mediasi dengan sesi tanya jawab yang di pimpin Kepala BPKAD yang diwakili Sekban BPKAD, Idham Khalik yang di dampingi Kabid Anggaran Setiadi, Kasubit Perbendaharaan Hasbi Munandar dan Bendahara Citra serta perwakilan dari APKK.

Sekban BPKAD, Idham Khalik yang menjawab tuntutan APKK, terkait dana Jamrek dan pasca tambang dengan peralihan P3D dari Kabupaten ke Provinsi. Yang mana menurutnya, BPKAD hanya terlibat dengan pemindahan personil dan aset Dinas ESDM saat itu, Sedangkan untuk anggaran yang katanya masuk ke rekening bersama tidak mengetahui karena ada OPD teknis.

" Memang kita terlibat langsung karena BPKAD memang mengelola keuangan daerah. Tapi yang kita kelola keuangan yang bersumber dari PAD, pajak, sedangkan diluar penerimaan Kas daerah tidak menjadi kewenangan kita, karena saat itu ada OPD teknis yang mungkin terlibat dalam rekening bersama," jelasnya.

Sementara terkait temuan BPK itu ranahnya Inspektorat dan SKPD terkait yang bertanggungjawab. Kepala Daerah atau Bupati akan menyurati Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tersebut selanjutnya Inspektorat akan melanjutkan ke SKPD dengan melakukan pembinaan dengan meminta SKPD tersebut mengembalikan.

" Kita BPKAD hanya sebagai penerima hasil dari penyetoran Inspektorat masuk ke Kas Daerah dan yang mencatat progres berapa yang sudah dikembalikan dari temuan BPK juga Inspektorat. Kita hanya berkoordinasi dan menerima," sebutnya.

Sedangkan untuk masalah Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2019 kemarin hanya terealisasi hanya 486 juta. Karena untuk BTT dianggarkan tidak ditentukan, karena dana tersebut digunakan untuk bencana atau tanggap darurat, seperti kebakaran dan lain halnya.

" Kita hanya mencairkan, sementara proses penghitungan SKPD teknis," ujar Idham Chalik.

Sambung Sekban BPKAD, untuk dana hibah, menurutnya agak rumit dalam pengangarannya katena berdasarkan usulan. Seperti hibah ke Partai Politik perhitungannya ada di Kesbangpol, dan untuk cara pengambilannya diajukan propasal terlebih dahulu ke Kepala Daerah.

" SKPD teknis menyampaikan melalui tim TAPD Kabupaten. Jadi intinya dana hibah berdasarkan usulan dan memang berproses. Dan untuk diketahui khusus dana hibah tidak lagi di anggarkan di kami, sekarang masuk SKPD teknis," tuturnya.

Untuk yang terakhir terkait anggaran belanja pegawai PNS yang berada di BPKAD sebesar Rp 3 Miliar, setiap tahun terealisasi semu, karena peruntukkannya sudah jelas, yaitu untuk belanja gaji pegawai dan Tunjangan atau Tukin.

" Jadi peruntukannya sudah jelas, untuk dua komponen tersebut, yaitu untuk gaji dan Tukin kami," tutup Idham Khalik.

Dari pantauan aksi unjuk rasa dan mediasi berjalan lancar hingga selesai dengan prngawalan pihak Polres Sarolangun. (SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post