> Tambang Bitcoin Semakin Eksis dalam Sistem Kapitalisme - NusantaraNews

Latest News

Tambang Bitcoin Semakin Eksis dalam Sistem Kapitalisme

Foto : unplas.com
Oleh : Irma Ummu Niswah

*Apa itu Uang Kripto?*
Uang kripto atau dikenal juga dengan istilah _cryptocurrency_ adalah mata uang yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir. Ada beberapa jenis uang kripto yang telah beredar di dunia, dua diantaranya yang paling terpopuler dan memiliki kapitalisasi atau valuasi pasar terbesar dalam dollar AS yaitu Bitcoin dan Ethereum. 

Bitcoin adalah mata uang kripto dengan valuasi pasar terbesar di dunia. Dimana saat ini dikabarkan bahwa total valuasi pasar bitcoin telah mencapai 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp9.673,63 triliun (Rp14.400). Di urutan kedua adalah ethereum, berbeda dengan bitcoin yang jumlahnya terbatas suplai ethereum ini tidak dibatasi. Saat ini ethereum telah diperdagangkan kisaran 2.200 dollar AS per keping.

Dari namanya _cryptocurrency_ berasal dari dua kata yaitu _cryptography_ yang berarti kode rahasia dan _currency_ yang berarti mata uang. Dengan kata lain uang kripto adalah mata uang virtual yang dilindungi dengan kode rahasia, menggunakan sistem perlindungan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi sendiri merupaka metode yang digunakan dalam melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode. Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak dapat dimanipulasi atau tidak dapat dipalsukan. Pencatatan mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi _blockchain_.

Cara kerja mata uang kripto tidak seperti mata uang konvensional, yakni dollar AS, Euro, atau bahkan rupiah. Mata uang digital ini tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari nilai uang tersebut, sehingga dalam mengontrol dan mengelola mata uang ini sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui jaringan internet.

Dalam beberapa tahun terakhir, mata uang kripto telah mengalami peningkatan popularitas di berbagai negara termasuk negara Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021 jumlah investor aset uang kripto telah mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50% bila dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 4 juta orang (kompas.com, 12/11/2021).

Namun saat ini harga mata uang kripto dilaporkan anjlok hingga 15% sejak Jumat, (21/1/2022). Bitcoin terus mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Merosotnya harga bitcoin membuat nilai kapitalisasi pasar mata uang kripto global turun lebih dari 1 triliun dollar AS atau sekitar Rp14.329 triliun (Rp14.329).

Harga bitcoin telah berada di kisaran angka 35.000 dolar AS atau sekitar Rp 501,5 juta per keping. Harga bitcoin saat ini merupakan titik terendah sejak mencapai angka tertingginya di kisaran 69.000 dollar AS pada November 2021, anjloknya harga bitcoin berdampak besar pada nilai kapitalisasi pasar mata uang kripto. Sebab bitcoin sudah menjadi mata uang kripto dengan nilai kapitalisasi pasar terbesar di dunia saat ini.

Tidak cuma bitcoin, mata uang kripto lain juga terpantau melemah seperti ethereum dan dogecoin, masing-masing turun 6,27% dan 4,09% dalam waktu 24 jam. Ethereum yang merupakan mata uang kripto terbesar kedua setelah bitcoin, harganya tersungkur sekitar 20% di kisaran harga 2.500 dolar AS (Rp35,8 juta) (Kompas.com, 23/01/2022).

*Akibat Memaksa Melegalkan Bitcoin*

Tahun 2021 silam, El Salvador menjadi negara pertama yang melegalkan bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Namun perekonomian negara itu malah jadi amburadul, bahkan terancam kolaps. Hal itu dikarenakan presiden El Salvador memaksa perbankan dan pertokoan menerima bitcoin, serta para penduduknya yang belum familiar.

Ada beberapa alasan mengapa hal ini dapat terjadi, misalnya karena kondisi finansial El Salvador sudah buruk sebelum implementasi bitcoin. Kemudian masyarakat dari El Salvador itu sendiri tidak begitu percaya pada bitcoin.

Hasil survei dari Central American University September silam mengungkapkan bahwa 9 dari 10 masyarakat El Salvador tidak tahu apa itu bitcoin. Kemudian 8 dari 10 mengaku hanya sedikit percaya pada uang digital ini, bahkan ada yang menyatakan tak percaya sama sekali (inet.detik.com, 22/01/2022).

*Pro Kontra Penggunaan Uang Kripto di Indonesia*

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengharamkan penggunaan uang kripto sebagai mata uang, baik untuk investasi maupun sebagai alat tukar. Sebab, menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah mata uang kripto memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, serta tidak memenuhi syarat jual beli secara syariah terutama wujud fisik dan nilai yang pasti.

Fatwa hukum uang kripto telah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII. Menurut MUI mata uang kripto juga tidak sah untuk diperdagangkan karena dinilai mengandung gharar, dharar serta bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut, sehingga bisa berakibat pada kerugian. Sementara dharar adalah transaksi yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian ataupun ada unsur penganiayaan, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya pemindahan hak kepemilikan secara batil (kompas.com, 21/01/2022).

Faktor lain yang membuat uang kripto haram karena adanya unsur qimar alias judi, yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah begitupun sebaliknya.

Penetuan fatwa haram terhadap mata uang kripto dilihat dari 2 sisi, yaitu dari sisi investasi dan sebagai alat tukar.

Dari sisi investasi, mata uang kripto dinilai memiliki sifat spekulatif yang melekat sehingga fluktuasi kenaikan ataupun penurunan harganya sangat tidak wajar. Ketidakjelasan nilai bitcoin juga dipandang sebagai kekurangan mata uang kripto, karena bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain).

Sementara itu ketika uang kripto dijadikan sebagai alat tukar, hukum asalnya adalah boleh sebagaimana skema barter dengan asumsi kedua belah pihak telah sepakat atau rida. Namun dengan menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto dianggap bermasalah. Sebab, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat: diterima masyarakat dan disahkan negara yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resmi seperti bank sentral. Sedangkan uang kripto belum disahkan di Indonesia dan belum ada otoritas resmi yang bertanggungjawab atas mata uang tersebut.

Penggunaan uang kripto di Indonesia masih menuai pro dan kontra. Namun, di tengah pro dan kontra ini uang kripto kian hari kian eksis dengan banyaknya masyarakat termasuk di dalamnya para artis yang ikut berinvestasi. 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang telah mengharamkan uang kripto, namun MUI hanya mengharamkan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. Sementara untuk investasi, mata uang kripto masih diperbolehkan di Indonesia.

Tidak diketahui dari negara mana yang menjadi penanggungjawab uang kripto ini. Bisa jadi ini adalah salah satu bentuk ruang untuk berbuat kecurangan dari pihak-pihak kuat yang berusaha mempermainkan dengan merampok uang masyarakat, karena pihak yang terorganisir sampai sekarang belum diketahui. Penciptaan uang kripto ini tidak jauh dari negara yang menganut sistem ekonomi kapitalisme. Negara kapitalisme besar seperti AS atau kelompok yang terkait dengan negara besar yang memiliki tujuan jahat. 

Sistem ekonomi kapitalisme merupakan sebuah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada individu dalam kegiatan perekonomian. Sehingga, dalam sistem ekonomi ini individu memiliki keleluasaan dalam menerapkan kreativitasnya dalam perdagangan, indusatri dan alat-alat produksi tanpa ada campur tangan ataupun peraturan dari pemerintah. Mereka juga mempunyai kebebasan dalam memanfaatkan ataupun mengeksploitasi sumber daya yang tersedia dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingannya. 

Prinsip dari sistem ekonomi kapitalisme adalah bagaimana cara individu memperoleh keuntungan besar, sehingga melalui prinsip tersebut pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar untuk memperoleh keuntungan bersama. Akan tetapi, intervensi yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan atau kepentingan bagi masing-masing individu.

Ironisnya kaum muslim sekarang tidak mempunyai parameter dalam setiap perilakunya. Dimana dalam setiap perilakunya tidak dikaitkan dengan hukum Allah Swt. Sehingga banyak masyarakat yang ikut berinvestasi dengan uang kripto ini. 

*Penggunaan Uang Kripto dari Sudut Pandang Islam*

Dalam syariat Islam uang kripto yang mengandung jual beli gharar ini terlarang, bersandar dari sabda Rasulullah saw. dalam hadits riwayat Abu Hurairah yang berbunyi “Rasulullah saw. telah melarang jual beli al-hashaah dan jual beli gharar”.

Dalam sistem jual beli yang bersifat gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil padahal Allah Swt. telah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana dalam firman-Nya.

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah [2] : 188). 

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Swt. adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa [4] : 29). 

Jual beli gharar menurut keterangan dari Syaikh As-Sa’di termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga telah menyatakan bahwa semua jual beli yang bersifat gharar seperti menjual buah-buahan sebelum tampak buahnya, onta dan budak yang kabur, burung di udara serta jual beli al-hashaah yang semuanya termasuk perjudian yang diharamkan oleh Allah Swt. di dalam Al-Qur’an. Sebagaimana dalam firman Allah Swt. 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah [5] : 90). 

Investasi uang kripto sama halnya dengan investasi di bursa saham yang berbasis ribawi. Adapun pandangan Islam dalam melakukan kegiatan perekonomian, salah satunya adalah perbankan. Di mana pencairan paket stimulus ekonomi dilakukan melalui perbankan agar dapat mendorong peningkatan di sektor real melalui jalur kredit perbankan. Namun pembiayaan melalui kredit akan menciptakan bunga yang dapat menimbulkan inflasi, yaitu naiknya harga barang jasa secara terus-menerus yang dapat berakibat semakin melemahnya daya beli masyarakat.

Sedangkan dalam negara Islam, perbankan yang berbasis bunga (riba) secara tegas telah diharamkan (QS. Al-Baqarah [2] : 275-279). Sebagai gantinya negara Islam memberikan solusi terkait masalah pembiayaan, yakni segala bentuk pembiayaan akan dilakukan secara langsung oleh para investor kepada para individu yang membutuhkan modal melalui mekanisme kerja sama bisnis yang Islami (tanpa bunga). Sehingga inflasi tidak akan terjadi sebagaimana yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme, yang muncul akibat adanya bunga dalam sistem perbankan.

Islam melarang penumpukan uang dan juga menjadikan uang sebagai komoditas. Karena menimbun uang berarti memperlambat perputaran uang. Islam juga melarang riba dan menolak segala macam transaksi yang bersifat riba. Dalam negara Islam dinar dan dirham digunakan sebagai alat tukar pembayaran dan kegiatan transaksi ekonomi. 

Uang emas (dinar dan dirham) bersifat universal dan dapat diterima semua pihak karena bahannya emas dan relatif lebih sulit untuk dipalsukan. Uang emas ini memiliki kadar, warna, dan juga kekuatan tertentu yang tidak dapat dibuat dari logam lain. Uang emas dapat juga digunakan sebagai alat tabungan dimana nilainya relatif lebih stabil. Dengan uang emas ini nilainya tidak akan pernah mengalami fluktuasi yang tajam karena nilai nominalnya sama dengan nilai intrinsiknya. 

Maka dari itu sistem ekonomi kapitalisme haruslah diganti dengan sistem ekonomi Islam, karena dengan adanya bunga dalam sistem pembiayaan tidak akan dapat memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Hal ini karena dengan adanya bunga maka hanya satu pihak saja yang akan memperoleh keuntungan dan pihak lain akan rugi. 

Sebagai umat muslim kita tidak hanya membutuhkan keuntungan atau kesejahteraan dunia semata, tetapi kita membutuhkan kesejahteraan dunia dan akhirat. Dan untuk memperoleh hal tersebut kita harus mematuhi segala perintah Allah Swt. dan menjauhi larangan-Nya termasuk dalam kegiatan ekonomi. Kita seharusnya menjalankan kegiatan ekonomi sesuai apa yang telah disyariatkan dalam Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan Al-Hadist. 

Wallahu a'lam bisshowab

NusantaraNews Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Theme images by Bim. Powered by Blogger.