Oleh: Nurul Rabiatul Adawiyah S.Pd (Aktivis Dakwah Kampus)
Para honorer sementara harap-harap cemas. Hal ini dipicu oleh rencana pemerintah yang akan menghapus status tenaga honorer di tahun 2023 yg akan datang.
Dalam penghapusan tenaga honorer ini Tjahjo Kumolo menyampaikan terkait tenaga honorer dalam PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan diselesaikan sampai dengan tahun 2023, (Liputan 6.com, 19/01/22).
Jika tenaga honorer dihapus tahun depan maka hanya ada dua status pegawai pemerintahan di tahun 2023 yaitu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). kedua status tersebut disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait beberapa pekerjaan di instasi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo mengatakan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji.
Rencana penghapusan itu langsung menuai respon tenaga honorer, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21). Titi Purwaningsih, menilai kebijakan penghapusan status tenaga honorer pada tahun 2023 itu tidak manusiawi. Disebabkan Pemerintah tidak memberikan solusi yang jelas dan pasti terkait nasib tenaga honorer ditahun 2023.
Perlu diketahui honorer K2 itu memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 48 juncto PP nomor 43 dan PP nomor 56 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Undang-undang tersebut seharusnya menjadi sebuah kewajiban bagi Pemerintah untuk menyelesaikan, bukan menghapus atau menghilangkan tenaga honorer.
Bila tenaga honorer akan dihapus maka otomatis banyak rakyat yang akan menjadi pengangguran. Belum lagi para mahasiswa yang akan lulus di tahun yang akan datang. Maka, akan sangat sulit mendapatkan pekerjaan sebab status sebagai pegawai honor akan dihapus. Saat ini saja banyak mahasiswa yang baru lulus sulit mendapatkan pekerjaan. Bekerja sebagai pegawai honor pun gajinya tidak mencukupi kebutuhan hidup setiap harinya. Apatah lagi sebuah kebijakan baru saat ini yang ingin menghilangkan tenaga honorer, ini namanya sebuah kezaliman.
Karut marut nasib guru honorer, memang sudah terjadi sejak lama. Sebelumnya, melalui PP 56 tahun 2012 Pemerintah memberikan kesempatan terakhir pada tenaga honorer kategori 2 termasuk guru untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013. Bagi eks THK 2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai pegawai kontrak PPPK dan yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan pendekatan kesejahteraan (melalui UMR) oleh Pemda dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honor.
Faktanya berbagi solusi yang diberikan hanya sebatas kehebatan di atas kertas. Dimana untuk mencapainya harus melewati persyaratan yang sulit dan bahkan ketat. Misalnya, syarat usia dan kuota yang sangat terbatas untuk menjadi PNS dan PPPK, sehingga peluangnya sangat sedikit.
Jadi, sudah jelas bahwa penghapusan tenaga honorer tidak berarti semua akan diangkat menjadi pegawai pemerintahan. Namun, justru ada kemungkinan banyak menghilangkan lapangan pekerjaan yang selama ini didapat oleh para honorer. karena, penetapan ini bermakna tidak ada lagi APBD yang dialokasikan untuk gaji honorer.
Jadi, jangan heran kenapa setiap kebijakan pemerintah saat ini selalu membuat rakyat shock terutama tenaga honorer. Sebab, kepemimpinan saat ini di pengaruhi oleh sistem kapitalisme yang selalu berstandar pada materi dengan asas untung rugi dijadikan sebagai orientasi atas semua kebijakan. Sistem kepemimpinan kapitalisme sangat sulit memberikan kesejahteraan untuk rakyat. Jika diamati kontribusi para pegawai honor tidak bisa dipandang sebelah mata.
Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem pemerintahan Islam. Dalam Islam, aspek pendidikan mendapat perhatian besar, sejalan dengan syariat Islam yang menjadikan Islam sebagai salah satu pilar peradaban.
Islam memberikan perhatian maksimal untuk mewujudkan sistem/aturan yang terbaik bagi rakyat dan semua yang terlibat di dalamnya. Termasuk para guru dan pegawai honorer lainnya. Dalam Islam pendidikan dijamin oleh negara secara gratis, baik kaya atau miskin tanpa pandang bulu. Bahkan ada santunan untuk para pelajar, pendidikan yang didapatkan juga tak kalah bagus dan merata. Gaji guru pun fantatis. Semua itu bentuk jaminan yang diberikan oleh sistem pemerintah Islam dalam memenuhi kebutuhan dasar publik.
Di dalam sistem Islam tidak akan ada diskriminasi tenaga pendidikan baik honorer, PNS atau PPPK semua tenaga pendidik mendapatkan jaminan kesejahteraan yang sama atas kontribusinya mencerdaskan generasi.
Pada masa khalifah Umar Bin Khattab seorang guru setingkat TK digaji sebesar 15 dirham emas. Dimana 1 dirham adalah setara dengan 4.2gr emas. Kebijakan ini diwujudkan sebab negara menggunakan ekonomi Islam yang mendukung dalam pembiayaan.
Untuk membiayai fasilitas dan kebutuhan dasar publik, khilafah mengambil dana dari pos kepemilikan umum baitul mal yang berasal dari pengelolaan mandiri sumber daya alam. Sedangkan, untuk jaminan dan kebutuhan tenaga pendidik khilafah dapat mengambil dari pos kepemilikan negara baitul mal yang berasal dari fa'i, ghanimmah, kharaj dll.
Wallahualam bishawab.
No comments:
Post a Comment