Normalisasi KDRT


Nama Oki Setiana Dewi mendadak ramai diperbincangkan warganet di dunia maya, lantaran potongan video ceramahnya yang dianggap menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Akhirnya isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi trending topik.
 
Persoalan tindakan KDRT bukan persoalan yang baru terjadi, malahan persoalan ini seiring waktu tak kunjung menemui titik ujung, serta jumlah tindakan ini mengalami peningkatan, ditambah upaya penyelesaian perkara tindakan KDRT bukan hal yang gampang, terlepas dari aturan hukum positif yang mengatur bahwa tindakan tersebut merupakan delik aduan pada perkara tindak pidana. Artinya harus ada pengaduan terlebih dahulu oleh korban tindakan KDRT setelah itu, baru bisa diproses oleh aparat penegak hukum. Tentunya melihat aturan hukum positif seperti ini, korban biasanya enggan untuk melakukan pengaduan kepada penegak hukum dikarenakan mindset yang keliru seperti tindakan KDRT itu disebut sebagai aib keluarga.

KDRT, bukan aib keluarga yang perlu ditutupi. Anggapan bahwa KDRT adalah aib kelurga yang harus ditutupi dari mata publik memang masih berlaku di masyarakat. Menanggapi isi ceramah Oki Setiana Dewi, bahwa  kisah ini terjadi di Jeddah, dimana ada pasangan suami istri yang sedang bertengkar. Ketika suami sangat marah, si suami langsung menampar  pipi istrinya. Seketika tangis sang istri pun pecah  tiba-tiba bel berbunyi dan tanpa diduga  ternyata orang tua si istri.  Dalam ceramahnya ia mengatakan si istri yang ditampar suami tidak menceritakan ke orangtua, bahkan menutupinya. Dan inilah yang menjadi pergolakan batin si suami padahal bisa saja si istri berkata jujur dan ending dari cerita ini si suaminya tobat dengan sendirinya.

Kadang kesadaran muncul melihat pihak yang disakiti menyembunyikan perbuatan jelek kita, disaat ada perbuatan mulia dan disanalah proses berfikir berjalan. Ini salah satu bentuk penyelesaian permasalahn rumah tangga, dengan cara menutupi dan saling memaafkan.  Dalam berumah tangga, pastinya tidak bisa terlepas dari masalah yang melibatkan konflik antar pasangan. Ada begitu banyak perkara yang bisa muncul, entah itu disebabkan oleh suami ataupun oleh istri. Dan penyelesaiannya pasti berbeda-beda. 

Berbeda kasusnya jika si suami ketika marah sudah terbiasa dengan main tangan. penyelesaian kasus ini pun sangat situasional, bisa diatasi dengan cara minta nasihat, perundingan atau penglibatan pihak lain atau bahkan  sampai pada pelaporan ke pihak hukum.  Perkahwinan yang memudaratkan sepatutnya  tidak perlu diteruskan , tetapi jika ada jalan untuk memulihkan keadaan, silahkan lanjutkan.

Islam melarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Islâm dalam menyikapi masalah KDRT ini lebih menitikberatkan kajiannya dalam masalah nusyûz di antara suami istri.  Akan tetapi hakikatnya adalah sama, yaitu pembangkangan istri terhadap suami dalam hal-hal yang diperbolehkan atau dianjurkan syara’, dan Tindakan penyelesaianya juga harus sesuai syara’ 

Dalam permasalahan ini, kita perlu mengurai secara bijak maksud Oki Setiana Dewi yang kemudian memunculkan adanya anggapan legalisasi kekerasan terhadap perempuan.  Dalam ceramahnya, Sang ustadzah ingin menjelaskan tentang peran istri sebagai penjaga aib keluarga (pasangan), bahkan kepada ibunya sendiri.  Cuma kurang tepat saja penggambarannya. Intinya  masalah rumah tangga yang sering menerpa pasangan suami istri  adalah sebuah bentuk peningkatan kualitas berpasangan. Jangan mudah untuk mengumbar, jika mengumbar pertanda lemahnya kesungguhan dalam menjaga keutuhan rumah tangga.

Mia Fitriah Elkarimah 
el.karimah@gmail.com

Post a Comment

Previous Post Next Post