(Anggota Muslimah Media Konawe)
Dirilis dari media ZonaSultra.com, Polisi berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial FW (29) dan J (44) di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Keduanya ditangkap di tempat terpisah namun tidak berjauhan. “Penangkapan pertama FW dilakukan di rumahnya dan petugas menemukan lima paket sabu dengan berat 167,40 gram,” ujar Jupen di Kendari, Sabtu (12/2/2022).
Setelah menangkap FW, polisi kemudian mengamankan JU tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama dengan barang bukti 2,12 gram. Barang haram tersebut mereka dapatkan dari seseorang bernama Ilong di sekitaran MTQ.
“Saat pengembangan, ternyata FW merupakan residivis kasus yang sama, pernah ditahan pada 2019,” ujarnya. Kedua pelaku ini baru kali pertama mendapatkan sabu dari Ilong dengan cara sistem tempel. FW mengaku dari hasil penjualan barang haram tersebut mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
Akibat perbuatannya, FW dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara atau seumur hidup. Sementara J dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun. (b)
Mendapat keuntungan sebesar sepuluh juta rupiah per-sekali jualan bagi seorang pedagang tentu sangat menggiurkan, namun apa jadinya jika yang dijual adalah barang haram sejenis narkoba? Tentu kita sangat miris mendengarnya
Namun bagi yang memperdagangkan benda haram tersebut tentu akan menjadi legitimasi bagi dirinya untuk tidak perlu capek bekerja namun dengan menjual barang haram tanpa harus bekerja keras dapat menghasilkan puluhan juta terlebih melihat kondisi perekonomian saat ini nampaknya menjual barang haram jauh lebih mudah bahkan menjadi sebuah profesi.
Pun dengan melihat kebijakan hukum yang ada dinegara kita saat ini sangat mudah untuk dijalankan bahkan konon kebebasan bisa dibeli tanpa harus berlama-lama masuk di penjara. Begitupula ketakwaan individu sangat jauh dari syariat jadilah orang berfikir pendek untuk melakukan hal tersebut tanpa memilah halal haram.
Sistem sekularisme hari ini telah membuat orang rela melakukan apapun demi mendapatkan uang tak terkecuali sebagai Kurir Narkoba ini.
Juga minimnya lapangan kerja membuat para lelaki nekat untuk mengambil jalan pintas meski harus menabrak syariat demi memenuhi tuntutan hidup yang hari ini semakin sulit terlebih pondasi keimanan yang belum kokoh hal tersebut bisa memicu seseorang melakukan hal yang melanggar syariat semisal kurir Narkoba ini.
Negara pun tak menjadikan hukum syara' sebagai pedoman hidup yang mengatur urusan kehidupan bernegara. sehingga masyarakat bebas melakukan kemaksiatan tanpa takut untuk melakukannya. Karena itupula-lah kemaksiatan banyak bertebaran.
Lain halnya dengan Islam, Islam memiliki peraturan yang khas dan paripurna dalam segala aspek kehidupan. Negara bertindak sebagai pengayom dan mengatur urusan rakyatnya. Memberikan lapangan pekerjaan yang dibutuhkan laki-laki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Islam juga menempatkan aqidah sebagai pondasi dasar prilaku manusia. Standar halal haram, selalu terikat dengan hukum syara' adalah bagian dari konsekuensi keimanan individunya sehingga individu-individu dalam masyarakat Islam takut melaksanakan perkara maksiat karena telah terikat dengan kesadaran adanya Allah sebagai pengatur kehidupan mereka dengan menerapkan Alqur'an dan Assunah. Dengan demikian rakyat tidak akan mudah mengambil keputusan untuk mengedarkan barang haram ini, Allahua'lam bishowab