Polemik Hukuman Mati, Bukti Sistem Manusia Gagal


Oleh Nining Sarimanah
Pemerhati Umat

Keadilan, hak yang seharusnya didapatkan oleh para korban kejahatan seksual. Bagaimana tidak, kasus kejahatan seksual seakan-akan tidak pernah padam. Kejahatan seksual selalu ada dan semakin merajela setiap tahunnya.

Polemik hukuman mati masih bergulir di masyarakat. Ini menandakan, bahwa masing-masing pihak memiliki sudut pandang yang berbeda. Bagi yang pro hukuman mati terhadap pelaku kejahatan adalah momentum yang tepat untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pelaku kejahatan seksual lainnya. Tuntutan penetapan hukuman mati dari para penegak hukum menunjukkan adanya keseriusan dalam melihat kasus kekerasan seksual 
tersebut. Pihak yang mendukung hukuman mati misalnya Arteria Dahlan, anggota komisi lll DPR RI, beliau mengungkapkan,  bahwa vonis mati sudah pernah melalui pengujian Mahkamah Konstitusional dan telah dinyatakan konstitusional. Oleh karena itu, Arteria Dahlan sangat mendukung hukuman mati terhadap "predator" anak.

Adapun pihak yang kontra, datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga ini memandang, bahwa pidana mati bukanlah solusi yang tepat untuk mengakhiri rentetan kasus kekerasan seksual yang melanda tanah air. Mohammad Choirul Anam, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas menegaskan, bahwa pihaknya akan selalu menolak hukuman mati. Meskipun demikian, ia tetap berharap agar Herry Wirawan memperoleh hukuman seberat-beratnya. (antaranews.com, 18/1/2022)

Beragamnya pendapat hukuman mati atas pelaku kasus kekerasan seksual merupakan sesuatu yang wajar terjadi di alam sekularisme. Karena sistem ini menihilkan peran agama dari kehidupan. Sehingga hukum yang berlaku untuk memecahkan semua permasalahan yang terjadi pada manusia adalah akal manusia semata, yang memiliki keterbatasan dan kelemahan. Dan polemik yang terjadi, menunjukkan bahwa penilaian manusia akan senantiasa bertentangan, sehingga sulit rasanya keadilan itu diperoleh.

Persoalan kekerasan seksual bukanlah perkara ringan. Hal ini termasuk persoalan besar, karena jika masalah ini tak ada solusinya, maka kasus tersebut akan terus terulang dan pihak korban mengalami penderitaan berbagai aspek, baik aspek fisik maupun psikis. 

Oleh karena itu, dibutuhkan solusi yang mendasar baik dari sisi pencegahan maupun sanksi hukum yang mampu membuat jera bagi pelaku. Termasuk perlindungan penuh terhadap korban. Hanya hukum Allah-lah yang akan mewujudkan keadilan terbaik di dunia dan di akhirat, baik terhadap korban maupun pelaku.

Hukum yang adil ini, hanya bisa dirasakan, jika hukum yang diberlakukan di negeri ini adalah hukum Allah. Melalui institusi khilafah, keadilan akan kembali tegak sebagaimana mestinya. Aturan Islam dalam mengatasi persoalan dituntaskan secara komprehensif. Mekanisme Islam dalam pencegahan terjadinya kekerasam seksual, di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Islam telah memerintahkan kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarganya dengan Islam, sehingga segala bentuk kemaksiatan tidak akan terjadi. Sebagaimana dalam Al-Qur'an Surat At Tahrim ayat 6.

Kedua, sebagai tindakan preventif, Islam telah mewajibkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menutup aurat dan jika dilanggar akan ada sanksinya. Terkait aurat laki-laki Rasulullah saw. bersabda, 
"Sesungguhnya (laki-laki) dari bawah pusar sampai kedua lututnya.”(HR.Ahmad). Adapun terkait aurat perempuan, Allah Swt. telah memerintahkan perempuan untuk menutup aurat dengan jilbab dan kerudung (lihat QS. An Nur[24]: 31 dan Al Ahzab [33]: 59). Islam pun menerapkan pemisahan tempat aktivitas antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum. Islam juga melarang aktivitas-aktivitas yang mendekati pintu perzinahan (QS. Al Isra’[17]: 32). 

Islam memberikan solusi pernikahan untuk menyalurkan naluri seksual sesuai fitrah dan tujuan penciptaan naluri yaitu melestarikan keturunan dan mendorong setiap muslim yang telah mampu menanggung beban untuk menikah sebagai cara pemenuhan naluri seksual (lihat QS. An Nur[24]:32). Islam memberikan arahan bagi yang belum mampu menikah karena belum siap, dengan berpuasa.

Ketiga, agar urusan masyarakat berjalan sesuai aturan Allah Swt., maka Islam telah menyiapkan seperangkat sanksi bagi pelanggar aturan Allah Swt. yaitu hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi pezina bukan muhshan. 

Keempat, Islam menutup rapat pintu yang mengarah pada aktivitas yang membuat gambar porno atau tayangan yang mengarah pada pornoaksi di media masa maupun media elektonik. Dan memberi sanksi tegas terhadap pelakunya.

Kelima, Islam mewajibkan beramar ma'ruf nahi mungkar di tengah masyarakat, agar tidak terjadi kemaksiatan (Lihat QS. Al Anfal [8]: 25).

Inilah gambaran solusi yang ditawarkan Islam terhadap persoalan yang terjadi,  yaitu kasus kejahatan seksual. Dengan penerapan Islam yang kafah, maka kehidupan manusia akan bahagia, tenang dan diberkahi Allah Swt. Hanya dengan Islamlah, manusia akan terjaga dari kerusakan dan malapetaka akibat penerapan sistem yang keliru, yaitu sistem sekularisme.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post