Kemacetan di Bahodopi : Potret Buram di Tengah Gemerlapnya Kawasan Industri Pertambangan


Oleh : Dian Afianti Ilyas, ST

Bahodopi, salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Morowali. Siapa yang mengira jika daerah yang dulunya sepi, kini menjadi tempat bergantungnya harapan ribuan orang untuk mengais rezeki. Dahulu tanah di daerah ini tak memiliki harga, bahkan masyarakat sekitar rela menukarkan tanah yang luasnya berhektar demi sekarung beras.  

Potensi bahan galian mineral Nikel dan mineral pengikutnya yang dikandung tanah Bahodopi menjadi magnet bagi korporasi untuk melakukan eksplorasi di daerah ini. Pada 2007, PT Bintang Delapan Mineral (BDM) sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi mulai menjamah hutan Bahodopi. 

Ketika diterbitkannya Undang-Undang No. 4 tahun 2009 terkait larangan kegiatan pengeksporan bahan galian mentah, PT BDM bekerja sama dengan perusahaan Cina Tsingshan Group membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) PT Sulawesi Mining Invesment (SMI) pada 2010. Demi meningkatkan daya saing dan daya tarik investasi serta upaya hilirisasi industri, lima tahun berikutnya didirikanlah kawasan industri berbasis Nikel bernama PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang kini memiliki 11 smelter dengan kapasitas 40 line (fasilitas produksi) (cnbcindonesia.com, 8/12/21).

Masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia berbondong-bondong mendaftarkan diri dalam perekrutan karyawan smelter tersebut. Penerimaan karyawan terus dilakukan seiring dengan bertambahnya smelter yang baru didirikan. Kini, jumlah karyawan perusahaan tersebut telah mencapai 40.382 orang, yang mana setiap bulannya pekerja yang terekrut sekitar 600 – 700 orang, belum termasuk ribuan karyawan perusahaan-perusahaan kontraktor rekanan IMIP (inspirasiperubahan.com, 17/12/21).

Namun sayang, membludaknya karyawan PT IMIP justru menimbulkan permasalahan baru yang tak berkesudahan. Kemacetan menjadi pemandangan yang acapkali terlihat setiap harinya di jalan Trans Sulawesi Desa Fatufia pada saat jam masuk dan pulang kerja karyawan.

Di pagi hari, karyawan harus bergumul dengan padatnya kendaraan hingga tak jarang banyak karyawan yang mendapatkan teguran dari atasan tempat kerjanya karena datang terlambat. Begitu pun sore harinya, alih-alih bisa segera sampai di rumah atau kos untuk melepas penat, karyawan harus kembali bergelut dengan kemacetan sepanjang kurang lebih dua kilometer yang membuat kendaraan tak bergerak sampai berjam-jam lamanya. 

Karyawan terpaksa harus menggunakan Jalan Nasional tersebut sebab hanya itu satu-satunya akses mereka menuju pintu masuk kawasan perusahaan. Padatnya pemukiman penduduk, juga banyaknya jumlah kendaraan yang tidak berbanding lurus dengan lebar jalan disinyalir menjadi faktor penyebab kemacetan. Tak jarang karyawan harus diarahkan melewati jalan hauling yang menjadi jalur mobil dump truck, padahal jalanan ini sangat berbahaya untuk dilalui kendaraan roda dua. 

Fakta lainnya, tak hanya karyawan perusahaan saja yang harus berjibaku dengan kemacetan di jalan. Warga Bahodopi pun harus ikut merasakan lelahnya berjam-jam terjebak dalam kemacetan.

Kemacetan parah ini sangatlah menguras tenaga dan waktu. Kepulan asap kendaraan dan debu menjadi hal yang lumrah didapati. Tak bisa dipungkiri bahwa kemacetan yang terjadi menyebabkan aktivitas-aktivitas esensial seperti perkantoran, perdagangan, pendidikan dan lain-lain jadi terhambat.

Manajemen PT IMIP Sultan pun angkat suara, pihaknya berjanji akan segera membangun beberapa jalan alternatif selain Jalan Trans Sulawesi dan areal parkiran untuk mengurai kemacetan (Sultengnews.com, 8/12/21).

Ir. H. Syaifullah Djafar selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang mengatakan Jalan Nasional di Morowali akan dikembangkan sesegera mungkin dan berfokus di Kecamatan Bahodopi sampai perbatasan Sulawesi Tengah – Sulawesi Tenggara (inspirasiperubahan.com, 8/12/21).

Ironis, perusahaan yang terkategori sebagai kawasan industri pertambangan terbesar di Asia Tenggara yang masuk dalam bagian Proyek Strategis Nasional tak mampu menyelesaikan permasalahan kemacetan tersebut hingga detik ini. Padahal, persoalan ini sudah menahun terjadi. Apa sebenarnya yang menghalangi? Mengapa tak kunjung hadir solusi?
 
Kawasan Industri tanpa Rencana Tata Ruang Wilayah

Sejak ditetapkannya Kawasan Industri IMIP sebagai Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) 5 berdasarkan PP Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035, hal ini membawa perubahan yang besar bagi Morowali khususnya Kecamatan Bahodopi. Selain berdampak pada roda perekonomian, bertambahnya jumlah penduduk mengakibatkan kepadatan  pemukiman yang berdampak pula pada kumuhnya kawasan, buruknya drainase, persoalan sampah, lalu lintas kendaraan yang menimbulkan kemacetan dan lain-lain. 

Sejatinya, dalam pembangunan suatu Kawasan Industri, pemerintah daerah dituntut untuk menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penataan ruang ini berfungsi untuk merencanakan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan kata lain, sangat dibutuhkan perencanaan strategis wilayah dan tata ruang yang dapat meminimalisir dampak negatif dari perubahan kawasan tersebut.  Melalui RTRW inilah, akan terpetakan secara jelas mana daerah yang akan dijadikan kawasan pemukiman, bagaimana sistem jaringan prasarana dan sarana sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat, sistem persampahan, drainase, pengendalian banjir dan lain-lain. Secara teknis, RTRW akan menjadi acuan dalam upaya mewujudkan keserasian dan keseimbangan antara kegiatan ekonomi, sosial dan daya dukung lingkungan di suatu kawasan.

Sayangnya, berdasarkan informasi yang dikeluarkan oleh situs resmi pemerintah daerah Kabupaten Morowali, RTRW Kawasan Industri (KI) Morowali belum dikeluarkan hingga akhir 2019. Padahal, evaluasi terkait pemanfaatan ruang KI ini harusnya dilakukan tiap lima tahun sekali. 

Beberapa langkah teknis telah ditempuh pemerintah dengan melakukan pemetaan KI Morowali berdasarkan analisis SWOT, seminar sosialisasi dan konsultasi publik, namun hingga detik ini belum ada kejelasan terkait penetapan RTRW KI tersebut.

Begitu jelas terlihat adanya pengabaian pemerintah, padahal perubahan kawasan menjadi KI hanya akan membawa dampak negatif jika tidak segera dikendalikan. Lantas, sampai kapan masyarakat harus menunggu pemerintah turun tangan? Untuk apa pembangunan kawasan industri besar-besaran? Untuk apa investasi mengalir deras? Jika fakta dilapangan menunjukkan masyarakat menjadi pihak yang dikorbankan. 

Pembangunan Kapitalistik Berorientasi Profit

Paradigma pembangunan kapitalistik nyatanya menjadikan profit sebagai pijakan. Tak heran jika pembangunan hari ini mengabaikan RTRW. Demi menggenjot investasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah mengabaikan aspek-aspek yang seharusnya terpenuhi sebelum pembangunan suatu kawasan industri dilakukan, yang ada justru memberikan kemudahan dalam mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri. 

Pengabaian aspek teknis terkait RTRW KI IMIP yang dilakukan pemerintah seyogianya membangkitkan kesadaran masyarakat Indonesia khususnya warga Bahodopi bahwa pihak yang mengendalikan kebijakan-kebijakan di negeri ini adalah para pemilik modal (korporasi). Juga menjadi legitimasi telah terjadi pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah itu sendiri.

Bayangkan saja, sudah enam tahun PT IMIP berdiri namun tak kunjung ada ketetapan RTRW KI tersebut. PT IMIP justru bebas melakukan produksi hingga detik ini. Padahal, kesemrawutan di sekitar Kawasan Industri sangatlah mewujud nyata. Jarak pemukiman yang selempar batu orang dewasa, kemacetan akibat lebar jalan yang tidak memadai, polusi debu dan batu bara, laut yang dipenuhi sampah rumah tangga adalah akibat dari inkonsistennya pemerintah dalam menetapkan sebuah kebijakan.

Sistem ekonomi kapitalis yang memisahkan agama dengan ekonomi menjadikan manusia sebagai hamba pembangunan, bukan pembangunan untuk manusia. Pembangunan Kawasan Industri gencar dilakukan namun mengabaikan dampak pemanfaatan tata ruang. Sistem gagal ini melahirkan pemerintahan yang berpihak kepada korporasi, sehingga berharap terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas ibarat mimpi disiang hari. Sungguh, tak layak bagi kita untuk mempertahankan sistem kufur ini.

Pembangunan Kawasan Industri Harus Dilandasi dengan Akidah Islam

Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, seluruh cabang perindustrian diwajibkan untuk tunduk kepada syariat Islam, baik yang menghasilkan produk untuk konsumen akhir maupun bahan baku industri, dibangun dan diatur dalam sebuah paradigma yang dilandasi oleh akidah Islam.

Salah satu yang menjadi paradigma negara dalam Islam (Khilafah) adalah mewujudkan suasana yang kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia. Karena itu, politik perindustrian akan disinergikan dengan paradigma negara tersebut. 

Sektor industri yang mengelola barang-barang yang termasuk dalam kepemilikan umum, seperti pertambangan juga pengolahan bahan galian, akan mengikuti hukum asalnya yaitu hukum kepemilikan umum. Negara berperan sebagai pengelola dan hasilnya akan didistribusikan kepada rakyat, bukan diserahkan kepada swasta baik asing maupun aseng. Khilafah membangun industri secara mandiri dan menutup pintu investasi, sehingga tak ada celah bagi orang-orang kafir untuk melakukan intervensi kepada penguasa (Khalifah).

Perencanaan yang matang dengan mendatangkan para ahli dalam hal perencanaan wilayah pernah dilakukan Khalifah Al Mansur di masa Kekhilafahan Abbasiyah pada saat pemindahan ibukota negara dari Damaskus ke Baghdad.

Khalifah memanggil para insinyur, surveyor, dan arsitek dari berbagai belahan dunia untuk membuat perencanaan tata ruang. Juga mempekerjakan lebih dari 100.000 pekerja konstruksi untuk mensurvei. 

Setiap bagian kota direncanakan hanya dihuni sejumlah penduduk, dengan menyediakan fasilitas berupa sekolah, perpustakaan, jalan, masjid, taman dan sarana lainnya. Bahkan untuk kawasan industri, drainase, kanalisasi, dan tempat pengolahan sampah dipetakan secara cermat. Warga tak perlu menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti bekerja dan menuntut ilmu karena bisa dijangkau dengan jalan kaki dengan jarak yang wajar.

Pembangunan Kawasan Industri secara optimal tidak akan membuat aktivitas rakyat terganggu. Negara dengan tegas akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terkait rencana tata ruang sehingga dampak negatif dari hadirnya kawasan industri dapat dicegah dan dikendalikan, seperti masalah kemacetan.

Kemacetan di Bahodopi ini hanyalah satu dari sekian potret buram di tengah gemerlapnya kawasan industri pertambangan, pun satu dari sekian bukti kegagalan pemerintah dalam mengatur urusan rakyat. 

“Imam (Penguasa) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan Ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya" (HR. Al-Bukhari).

Sudah saatnya manusia kembali menjadi hamba yang taat dengan menerapkan syariat secara kafah di segala aspek kehidupan. Bukan hanya kenyamanan dalam ruang lingkup kehidupan saja yang akan diperoleh, keberkahan atas kehidupan di dunia dari Allah juga tak luput turun ke bumi jika saja manusia mau menerapkan aturan-Nya.

Wallahu 'alam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post