Mampukah Indonesia Menjadi Poros Ekonomi Syariah ?


Oleh: Mumuyati
(Aktivis Muslimah)

Tepat di hari Santri Nasional dan Peluncuran Logo MES (Masyarakat Ekonomi Syariah), Jokowi dalam sambutannya menekankan bahwa Indonesia harus menjadi pusat gravitasi ekonomi syariah. Alasannya,  Indonesia penting mengembangkan ekonomi syariah, karena termasuk negeri yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia (nasional.kompas.com 22/10/21)

Bagaimana  fakta di negeri ini ?  nyata, sistem Kapitalis masih mencengkram kuat dalam setiap sendi ekonomi Indonesia seperti praktek riba di bank, kasus pinjol, perjudian, penipuan jual beli, monopoli, pematokan harga. Disamping itu juga ada saham dan  perseroan terbatas, koperasi dan asuransi. 

Embel-embel ekonomi syariah, hanya sekedar nama saja untuk menarik para pemodal untuk melakukan transaksi perdagangan.  Namun, tetap saja  di dalam prakteknya menggunakan sistem riba yang berujung pada BI ( Bank Indonesia). 

Dalam pandangan sistem ekonomi Kapitalis, ekonomi bertumpu kepada  kebutuhan- kebutuhan manusia dan alat-alat pemuasnya, yang bersifat materi dari kehidupan manusia.

_*Tiga Kerangka Sistem Ekonomi Kapitalis*_

1.Kelangkaan atau keterbatasan barang dan jasa,  yang berkaitan dengan kebutuhan manusia yang memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang beraneka ragam dan terus bertambah kuantitasnya. Dan menurut mereka ini menjadi masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat.

2. Nilai ( value) suatu barang, yang dihasilkan menjadi dasar penelitian ekonomi.

3. Harga( Price) serta peranan yang di mainkan dalam produksi, konsumsi, dan distribusi. Dimana harga adalah alat pengendali dalam Sistem Ekonomi Kapitalis (Kitab An -Nizham Al Iqtishadiy)

_*Sistem Ekonomi Syariah*_

Sistem ekonomi syariah adalah hukum atau pandangan yang membahas tentang kepemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan hak milik dan distribusi kekayaan di tengah masyarakat sesuai hukum syariah.

Rasulullah Saw. orang yang pertama kali mengajarkan tentang sistem ekonomi syariah, seperti aktifitas muamalah dengan perniagaan yang menggunakan transaksi ekonomi syariah, di dalamnya mengatur  kepemilikan harta, pengembangan harta dan pendistribusian harta. Hal ini berkembang di wilayah Arab sampai Afrika. Orang-orang Arab melakukan transaksi perdagangan berbulan-bulan lamanya.

Rasulullah juga orang pertama mengkritik dan  menyerang praktek riba dan praktek kecurangan dalam takaran dan  timbangan pada masyarakat Mekah jahiliyah. Praktek riba dan kecurangan membuat kerusakan kehidupan masyarakat Mekah menjadi rendah.

Hal itu di kabarkan di dalam Al-Qur'an:
"Dan segala hal yang kalian datangkan berupa riba agar dapat menambah banyak pada harta manusia,maka riba itu tidak menambah apapun di sisi Allah". (TQS. Ar-rum : 39)

Dalam firman Allah Swt. yang lain 
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta di penuhi dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain mereka mengurangi". (TQS Al-Muthaffiffn : 1-3)

_*Tiga Asas Ekonomi Islam*_

Apa  yang dicontohkan Rasulullah adalah praktek ekonomi Islam yang dijalankan berdasarkan tiga asas, diantaranya : 

1. Konsep Kepemilikan
Harta pada hakekatnya adalah milik Allah. Harta yang dimiliki manusia adalah pemberian dari Allah. Pemilikan yang sah adalah izin dari syara dalam menguasai dzat & manfaat suatu benda. Kepemilikan ada tiga macam yaitu kepemilikan individu, umum & negara.

2.Pemanfaatan Kepemilikan
Konsep pemanfaatan harta milik adalah siapa saja berhak  mengelola & memanfaatkan harta tersebut, namun caranya sesuai dengan aturan syara. 

Seorang Muslim memanfaatkan  harta miliknya dengan dua cara  yaitu pengembangan harta  dan  penggunaan harta.

3. Konsep Distribusi Kekayaan
Islam menetapkan sistem distribusi kekayaan di antara manusia agar tercipta keadilan dan  kesejahteraan bersama, yaitu:

-  Wajibnya Muzakki ( orang yang wajib membayar zakat) yang di berikan kepada Mustahik ( orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir miskin.

- Hak setiap warga negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum. Disinilah negara berperan untuk mengolah dan mendistribusikannya kepada rakyat secara cuma-cuma atau dengan harga murah.

- Pembagian harta negara seperti tanah, barang, uang sebagai modal kepada yang memerlukan.

- Pembagian harta waris kepada ahli waris.

- Larangan menimbun emas dan  perak, walaupun di keluarkan zakatnya.

Itulah gambaran ketika Islam di terapkan di setiap lini kehidupan menjadi rahmatan lil alamin. Keadilan dan kesejahteraan umat akan  terwujud dengan baik. (Tulisan Zulaekah tentang pemikiran ekonomi Taqiyuddin An Nabhani).

Selama negeri ini belum mengadobsi ekonomi berdasarkan syariah yang seharusnya, sangat dirasa segala praktek ekonomi yang ditekankan pemerintah di tengah sistem Kapitalisme, masih  sangat jauh dari mensejahterakan rakyat, lagi-lagi hanya untuk kepentingan kaum kapital saja.

Sekalipun Indonesia ingin menerapkan kebijakan sistem ekonomi syariah,  sangat memungkinkan ekonomi akan lahir dan dikembangkan menurut cara pandang kapitalis saja, yang  hanya dilihat dari peluang keuntungan belaka.

Wallahua'alam bishowwab

Post a Comment

Previous Post Next Post