Oleh Desi Anggraini
(Pendidik Palembang)
Pengamat Militer, Susaningtyas Kertopati, menyatakan bahwa tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402 merupakan kecelakaan kapal selam pertama di Indonesia. TNI resmi menyatakan KRI Nanggala 402 tenggelam (subsunk) setelah sebelumnya dinyatakan hilang kontak (submiss). Kapal selam TNI AL itu tenggelam di kedalaman 850 meter di perairan Bali utara.
Menurut Susaningtyas, lost contact KRI Nanggala-402 sebenarnya masih ada peluang untuk melakukan Combat SAR. Kemampuan menyelam normal pada ambang batas kedalaman operasional adalah 48 jam ditambah cadangan darurat untuk 24 jam sehingga total 72 jam.
Lebih lanjut Nuning menilai, kejadian tenggelamnya KRI Nanggala ini harus menjadi peluit peringatan agar pemerintah mengevaluasi alutsista yang dimiliki, termasuk sistem perawatan (MRO)-nya, berikut juga kebijakan anggaran pertahanan serta penerapannya.(warta ekonomi,25/04/2021 )
Indonesia adalah negara kepulauan yang membutuhkan satuan-satuan KRI yang memadai. Belum lagi ada banyak persoalan yang harus diselesaikan baik pada industri pertahanan maupun lingkungan angkatan laut.
Kebijakan industri maritim masih dianaktirikan di bawah otomotif. Sudah terjadi bertahun-tahun. Padahal khusus di sektor pertahanan maritim dibutuhkan KRI-KRI yang jauh lebih kuat, belum lagi ekonomi maritim terbengkalai, seperti tidak bertuan.
Kapitalisme menjadikan transportasi laut sebagai lahan komersil yang akan mendatangkan materi. Sistem ini juga menjadikan negara hanya sebagai regulator, bukan sebagai pelayan masyarakat, sedangkan pelaksana di lapangan adalah korporat.
Oleh karena itu, negara berlepas tangan atas apa yang terjadi dalam pelayaran, termasuk dalam masalah kecelakaan kapal. Padahal, korporat tak mampu menanggulangi sendiri jika terjadi kecelakaan dalam pelayaran, karena hanya materi yang dikejar dan tak memperhatikan keamanan serta keselamatan para pengguna transportasi maupun awaknya.
Islam memandang transportasi laut adalah transportasi publik yang merupakan urat nadi kehidupan, yang juga merupakan kebutuhan dasar manusia. Oleh karenanya, semua yang termasuk transportasi publik dilarang untuk dikomersialkan.
Negara dalam sistem Islam (khilafah) memiliki kewenangan penuh dan bertanggung jawab langsung untuk memenuhi hajat publik, khususnya pemenuhan hajat transportasi publik yang aman, nyaman, murah, dan tepat waktu, serta memiliki fasilitas penunjang yg memadai.
Aman: safety dan secure; nyaman: bersih, tidak pengap, dan tidak berdesakan; tarif murah: artinya mengedepankan aspek pelayanan dari pada keuntungan; tepat waktu: sedikit mungkin pergantian moda angkutan; memiliki fasilitas penunjang yang memadai berupa toilet, air bersih; dan lain-lain.
Apapun alasannya, negara tidak dibenarkan hanya sebagai regulator. Sebagaimana sabda Rasul shallallahu’alaihi wasallam, “Pemerintah adalah raa’in dan penanggung jawab urusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)
Negara wajib menjamin ketersediaan transportasi publik yang memadai. Tidak boleh terjadi dharar (kesulitan, penderitaan, kesengsaraan) yang menimpa masyarakat.
Seperti sabda Rasul saw. “Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Negara wajib menyediakan moda transportasi publik beserta kelengkapannya, baik darat, laut, maupun udara. Negara juga wajib membangun infrastruktur transportasi laut berupa pelabuhan dan kelengkapannya.
Pengelolaan institusi moda transportasi publik wajib ditangani langsung oleh negara dengan prinsip pelayanan (raa’in dan junnah). Apapun alasannya, institusi moda transportasi publik, seperti PT PELNI, tidak dibenarkan dikelola dengan prinsip untung rugi, yaitu berstatus BLU (Badan Layanan Umum) atau PT.
Negara wajib menggunakan anggaran yang bersifat mutlak (ada atau tidak kas negara) yang diperuntukkan membiayai transportasi publik dan infrastruktur, yang bila ketiadaannya berdampak dharar bagi masyarakat, maka wajib diadakan oleh negara. Salah satu sumbernya adalah harta milik umum. Tidak dibenarkan menggunakan anggaran berbasis kinerja.
Negara juga wajib mengelola kekayaannya secara benar (sesuai syariat Islam), sehingga memiliki kemampuan finasial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggung jawab pentingnya.
Negara harus menjalankan sentralisasi kekuasaan, bukan desentralisasi kekuasaan. Namun, untuk teknis pelaksanaan bisa bersifat desentralisasi. Kebijakan yang diambil negara harus independen, tidak tergantung pada negara asing. Negara tidak perlu meratifikasi Undang-undang Internasional.
Strategi pengelolaan transportasi publik Khilafah mengacu kepada tiga prinsip utama, yaitu kesederhanaan aturan, kecepatan dalam pelayanan, dan individu pelaksana yang kapabel.
Rasul saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal…” (HR. Muslim).
Jika pengelolaan transportasi laut menerapkan sistem pengelolaan sebagaimana yang ada dalam sistem Khilafah, terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran akan menjadi kenyataan.
Wallaahu a’lam bi ash shawab

No comments:
Post a Comment