Positif Covid-19 Makin Bertambah 6.565, Kematian Tembus 50.262


Kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia bertambah 6.565 pada Jumat (28/5). Dengan tambahan tersebut total kasus virus corona di Indonesia sejak awal pandemi mencapai 1.809.926 kasus.

Pada hari ini juga tercatat sebanyak 162 pasien meninggal dunia, sehingga total kematian mencapai 50.262 kasus. Bersamaan dengan itu, sebanyak 5.417 pasien dinyatakan sembuh, dengan total angka kesembuhan mencapai 1.659.974 pasien hingga hari ini.

Berdasarkan rilis Satgas Pengendalian Covid-19, total 105.946 jumlah spesimen yang telah diperiksa. Sementara itu total kasus aktif hingga saat ini berada di angka 99.690 kasus. Kemudian, suspek Covid-19 hari ini mencapai 105.085 orang.

Hingga hari ini, vaksinasi Covid-19 dosis pertama baru dilakukan terhadap 16.203.829 orang. Dari jumlah itu, baru 10.554.796 orang yang telah menuntaskan penyuntikan dosis kedua.


Sehari sebelumnya, Jumat (28/5), kasus Covid-19 mencapai 1.803.361 orang, dengan 1.654.557 di antaranya dinyatakan sembuh dan 50.100 meninggal.

Pemerintah menetapkan vaksinasi Covid-19 terhadap 181,5 juta warga Indonesia agar tercipta kekebalan kelompok atau herd immunity.

Pemerintah memesan 426 juta dosis vaksin Covid-19 untuk mencapai target tersebut. Vaksin didatangkan dari sejumlah produsen internasional, yaitu Sinovac, Oxford-AstraZeneca, Novavax, Sinopharm, Pfizer-BioNTech, Moderna, dan PT Bio Farma.

Presiden Joko Widodo telah mengubah aturan pengambilalihan tanggung jawab hukum pemerintah atas keamanan (safety) mutu (quality) dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas vaksin virus corona (Covid-19).

Perubahan aturan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021. Perpres tersebut mengubah pasal 11A ayat (2) Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Berdasarkan perpres yang baru diterbitkan, pemerintah hanya akan bertanggung jawab jika vaksin Covid-19 telah tersertifikasi di negara asal.

Ketentuan itu berbeda dari perpres sebelumnya yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021, yang mana pemerintah akan bertanggung jawab hanya dengan syarat vaksin Covid-19 memenuhi standar produksi dan distribusi. Dilansir,CNN indonesia

Post a Comment

Previous Post Next Post