Pandangan Menyimpang "Haid Boleh Puasa," Bukti Negara Abai Menjaga Syariat


Oleh Neneng Srwidianti
Pengasuh Majelis Taklim dan Member AMK

Masyarakat ramai-ramai mengecam pernyataan "Perempuan Haid Boleh Puasa." Pernyataannya diunggah di akun  Instagram @mubadalah. id. Tulisan tersebut sudah dilihat 11,6 ribu kali. Walaupun akhirnya, pernyataan tersebut sudah dihapus oleh pemiliknya karena telah memicu kontroversi. Ada apa dengan negeri mayoritas muslim ini? Syariat Islam tak henti-hentinya dilecehkan

Dikutip oleh suara nasional.com, (3/5/2021).Ulama NU, KH Imam Nakhai, mengungkapkan bahwa wanita yang tengah haid boleh puasa didasarkan pada tiga alasan: Pertama, dalam Al-Quran tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan haid untuk puasa. Kedua, perempuan yang haid lebih mirip disebut sebagai orang sakit yang harus mendapat rukhshah. Ketiga, berdasarkan hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Ummahatul mukminin Sayyidah Aisyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. hanya melarang salat bagi perempuan haid, dan tidak melarang puasa.

Pernyataan Imam Nakhai, mendapat penentangan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan, perempuan dilarang melaksanakan puasa Ramadan saat datang bulan atau haid. Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam hadis Nabi dan Ijma atas konsensus ulama seluruh dunia. (detiknews.com, 2/5/2021)

Masih dari sumber yang sama. Wakil ketua MUI Anwar Abbas, buka suara, hadis dari Aisyah  r.a memang menjadi salah satu rujukan soal perempuan yang haid dalam puasa. Hadis dari Aisyah itu disampaikan oleh Imam Muslim. Dalam hadis itu diceritakan, bahwa Aisyah istri Nabi saw. berkata :

"Kami pernah kedatangan hal itu (haid), maka kami diperintahkan meng-qada puasa dan tidak diperintahkan meng-qada salat." (HR. Muslim)

Anwar Abbas juga menyebutkan hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad saw. sedang berdialog, beliau bersabda.

"Bukankah wanita itu jika sedang haid, tidak salat dan tidak berpuasa?" Mereka menjawab, Ya" (HR. Bukhari)

Dari dalil di atas, Anwar Abbas menyimpulkan bahwa perempuan yang haid itu tidak bisa berpuasa. Namun mereka wajib mengganti di hari lain di luar bulan Ramadan.

Ungkapan-ungkapan nyeleneh seperti itu hal yang lumrah di negeri ini. Kebebasan berpendapat adalah sesuatu yang diagung-agungkan dalam sistem demokrasi. Al-Quran dan hadis Rasulullah saw. sebagai landasan argumentasi mereka, tetapi dengan penafsiran sendiri. Sikap ini akan semakin menumbuhsuburkan pandangan menyimpang yang bisa menyesatkan umat. Hal ini, akan mengecoh umat ketika kita tidak memeriksa kembali dalil-dalil yang mereka lontarkan dan menelaah lebih lanjut dalil tersebut. Pandangan menyimpang ini adalah bukti abainya negara dalam menjaga syariat.

Dalam Islam, menuntut ilmu adalah perkara yang wajib bagi setiap muslim, terutama belajar tsaqofah Islam dan hukum-hukum Islam. Tujuannya, agar kita tidak  terprovokasi oleh orang-orang yang berusaha untuk memalingkan umat dari pemahaman Islam yang lurus yang telah ditetapkan oleh Allah Swt. Sang Pembuat Hukum.

Selain itu, dalam sistem Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akidah umat termasuk, penjagaan dari segala penyimpangan yang muncul. 

"Sesungguhnya al-Imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan) nya." (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasai, Abu Dawud, Ahmad)

Adapun mekanisme penjagaan akidah oleh negara khilafah itu adalah sebagai berikut :

Pertama, khilafah akan menancapkan dasar-dasar akidah Islam, baik melalui kurikulum-kurikulum pendidikan maupun pembinaan umum pada masyarakat. Sehingga, pendidikan dan pembinaan ini akan membangun iman yang benar dan kokoh, yang didapat dari proses berpikir yang benar.

Kedua, khilafah juga akan melarang segala bentuk dakwah atau penyebaran ajaran yang nyeleneh dan menyimpang, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media masa.

Ketiga, khilafah akan menerapkan sanksi tegas kepada orang-orang yang telah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan Al-Quran dan hadis.

Ketiadaan negara khilafah adalah penyebab ini semua terjadi. Ajaran-ajaran Islam yang mulia terus dilecehkan, disimpangkan dari yang seharusnya. Padahal, masalah ibadah ini (di antaranya puasa harus bersifat tawqifi (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah Swt. Tidak boleh ada campur tangan manusia. Seorang Muslim harus menerima  seluruhnya sesuai dengan ketentuan yang Allah Swt. berikan, tidak boleh ditambah atau pun dikurangi. 

Oleh karena itu, kewajiban menegakkan kembali khilafah adalah sebuah keniscayaan yang harus segera dilakukan. Agar tidak ada seorang pun yang melecehkan syariat Islam. Negara dalam Islam tidak akan abai terhadap segala penyimpangan seperti yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Wallahu a'lam bishshawab

Post a Comment

Previous Post Next Post