*E-KTP untuk Transgender, Kebijakan yang Salah Arah


Oleh : Zulhilda Nurwulan,S.Pd
 (Relawan Opini Kendari)*

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25 April 2021), Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan membantu para transgender mendapatkan KTP Elektronik (KTP-el), akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK). Namun, ia mengatakan, di dalam KTP-el tersebut tidak akan ada kolom jenis kelamin "Transgender". Sehingga, bagi pihak transgender yang hendak membuat E-KTP atau mengurus berkas administrasi negara yang lain akan disesuaikan dengan jenis kelaminnya, kecuali bagi yang telah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Di samping itu, ia mengatakan, nama yang akan tercantum di dalam KTP-el adalah nama asli, bukan nama alias.

Dilain kesempatan, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, mendukung langkah Ditjen dukcapil, karena menurutnya selama ini para transgender kerap menemui hambatan saat mengurus administrasi terutama untuk mengakses layanan publik. 

Namun, nampaknya rencana Kemendagri yang akan menerbitkan e-KTP untuk para transgender ini mendapat kritikan dari Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Abdul Rachman Thaha. Menurutnya, rencana itu akan berdampak besar bagi masyarakat karena berpotensi mengarah kepada upaya pengesahan gender nonbiner bagi kaum L98T.
Selain itu, bisa saja dimanfaatkan para pelakunya sebagai bahan pengakuan dan alat propaganda ide-ide LGBT hingga alat kampanye, bahwa menjadi transgenender di Indonesia sudah dianggap bukan lagi masalah. (tempo.co, 27/04/2021)

Aneh bin nyeleneh, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah makin membuat geram. Melestarikan transgender sama halnya menumbuhkan bebih-benih baru bagi kaum LGBT. Alih-alih meminimalisir LGBT, jumlah transgender di Indonesia yang tiap hari makin meningkat ini malah mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Padahal, virus pelangi di Indonesia bukan lagi hal remeh.-temeh namun perlu tindakan serius agar Indonesia dijauhkan dari laknat Allah SWT sebagaimana yang menimpa kaum sodom pada masa Nabi Luth terdahulu. Dengan demikian, alasan kemudahan akses bantuan hak sebagai warga negara untuk transgender adalah hal yang menyesatkan.

*_Hati-Hati Kampanye LGBT_*

Dalam UU No. 24/2013 tentang Adminduk pasal 64 ayat (1) disebutkan: KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memuat elemen data penduduk, yaitu NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemilik KTP-el.

Ayat (2): NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. Ayat (3): Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dengan berdasarkan NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sangat jelas, dalam ketentuan E-KTP telah tercantum jika jenis kelamin hanya terdiri dari dua, yakni laki-laki dan perempuan. Sehingga, alasan akses kemudahan bagi para transgender hanyalah alasan yang mengada-ada dan sangat memaksa. Bukan hal yang mustahil, adanya kelonggaran ruang yang diberikan kepada para kaum transgender ini memberi jalan untuk terciptanya kampanye yang mengarah pada ide kaum pelangi (red LGBT).

Seyogianya, selama pendataan penduduk diikuti dengan baik, sebenarnya kaum transgender yang tetap menuliskan jenis kelaminnya sebagai laki-laki atau perempuan juga akan tetap mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi. Namun, dengan adanya kebebasan HAM yang selalu digaungkan para pegiat gender pun dukungan pemerintah dalam membela hak-hak gender makin memotivasi para pegiat gender untuk terus memperjuangkan posisi mereka dalam masyarakat dengan keadaan mereka yang sesungguhnya menyalahi norma agama dan makin menumbuhkan semangat mereka untuk terus mengampanyekan ide gender dan LGBT.

*_Islam menolak LGBT_*

Diceritakan, Nabi Luth mendapat perintah dari Allah untuk menyambangi dan menetap di sebuah daerah bernama Sadum (Sodom). Wilayah tersebut terletak di Yordania. Di dalam Al-Qur.'an kaum Sadum (Sodom) dijelaskan sebagai kaum yang melampau batas. Kaum Sodom berisi orang-orang tercela yang jauh dari ajaran Allah SWT karena mereka menyukai sesama jenis dan pergaulan bebas.
Dalam amanahnya, Nabi Luth diminta oleh Allah untuk menyadarkan kaum Sodom dan mengenalkan ajaran Allah. Sesampainya di Sodom, Nabi Luth terkejut karena maraknya pencurian hingga penyuka sesama jenis. Menurut Surat Al-A'raf ayat 80 dan Al-Ankabut ayat 28 kaum Sodom merupakan kaum pertama di dunia yang melakukan perbuatan keji yakni menyukai sesama jenis. Di akhir kisah kaum sodom, Allah mendatangkan gempa bumi, angin kencang, dan hujan batu hingga negeri Sodom hancur bersama orang-orang tercela di dalamnya sebagai balasan bagi kaum soodm yang lalai dari perintah Allah Swt.

Dari kisah kaum sodom seharusnya kita banyak belajar jika sesungguhnya Allah membenci penyuka sesama jenis. Sehingga, pemerintah harusnya mencegah munculnya benih-benih LGBT bukan malah memberikan ruang sehingga akan mempercepat murka Allah di bumi ini, naudzubillah. 

Rasulullah saw. bersabda, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita.” (as-sahaq zina an-nisaa bainahunna). (HR Thabrani, al-Mu’jam al-Kabir, 22/63). Lesbianisme menurut Imam Dzahabi merupakan dosa besar. (Dzahabi, Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair, 2/235)
Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah nas khusus, melainkan jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada kadi (hakim) yang ada dalam sistem pemerintahan Khilafah Islamiah. Ta’zir ini bentuknya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (tasyhir), dan sebagainya.
Dari hadits yang lain, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad, no. 3908).

Oleh karena itu, apapun bentuk perbuatan yang menyerupai perbuatan kaum luth baik itu LGBT bahkan transgender sesungguhnya sangat bertentangan dengan islam. Sehingga, melawan syariat sama halnya membuat makar dengan Allah Swt. Dengan demikian, mengikuti nafsu dunia hanya akan mendatangkan kesengsaraan yang teramat sangat sementara jika kembali kepada hukum Allah maka akan membawa nikmat. *_Wallahu’alam biiishowwab._*

Post a Comment

Previous Post Next Post