Akibat Abainya Negara, Bagaimana Bisa Wanita Haid Berpuasa?


Oleh: Asmawati [Aktivis Ideologis]


Dilansir dari Detik.Com soal unggahan yang membahas alasan perempuan haid atau menstruasi masih bisa berpuasa, Wakil Ketua MUI Anwar Abas tak sependapat. Adalah akun instagram Mubadalah.id yang mengunggah 'alasan perempuan haid boleh berpuasa. Dilansir detik.com pada Minggu (2/5/2021), unggahan itu menyebutkan tidak ada satupun ayat Al Qur'an yang melarang perempuan Haid berpuasa. Kemudian, disebutkan juga bahwa hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra dan riwayat lainnya menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan haid dan tidak melarang puasa.


Menurut Wakil Ketua MUI Anwar Abas, hadist dari Aisyah Ra memang menjadi salah satu  rujukan soal perempuan yang haid dalam puasa. Hadist dari Aisyah Ra itu disampaikan oleh Imam Muslim. Dalam Hadist itu diceritakan bahwa Aisyah isteri nabi berkata, "Kami pernah kedatangan hal itu (haid, maka kami diperintahkan meng-qada' puasa dan tidak diperintahkan meng-qada' Shalat." Anwar Abas juga  memberikan hadist lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bukankah wanita itu jika sedang haid , tidak shalat dan tidak berpuasa? " mereka menjawab, "Ya" (HR Bukhari).


Dari dua hadist tersebut, Anwar Abas menyimpulkan bahwa perempun yang haid itu tidak berpuasa. Namun mereka wajib mengganti di  hari lain diluar bulan Ramadhan. "Jadi dengan demikian wanita yang haid itu tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan ibadah tersebut. Dengan kata lain dia tetap wajib berpuasa tapi dia melaksanakan puasanya bukan ketika dia haid di bulan Ramadhan tersebut tapi dia Meng-qada' atau menggantinya dihari hari di bulan lain atau diluar bulan Ramadhan," Kata Anwar Abas saat dihubungi , Minggu (2/5).


Soal perempuan haid tidak boleh puasa pun sudah jadi kesepakatan para Ulama dan hukum syara'. Sehingga, setiap muslimah harus mematuhinya. Para ulama sudah sepakat bahwa wanita yang haid tidak sah puasa. Masalah puasa ini adalah masalah ta'abbudi (ibadah) bukan masalah ta'aqquli (rasional) jadi harus ada dasar syar'iyyan nya. Hukum dasar ibadah itu haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya. Jadi kita tidak boleh pakai rasio dan atau logika  dalam menghadapinya. Tapi ibadah harus berdasar pada dalil dalil yang ada dalam Al Qur'an dan Assunnah.


Sayangnya pandangan bahwa muslimah haid boleh berpuasa muncul di tengah kaum muslimin. Tidak heran jika pandangan nyeleneh semacam ini sering muncul terjadi dengan mengatasnamakan sebagai fikih progresif yang mana pandangan seperti ini adalah buah dari abainya negara melindungi syariah. Sekulerisasi yang kian digalakkan menjadikan umat Islam bingung akibat adanya pemisahan kehidupan dengan agama. Sehingga, ketika ada pandangan nyeleneh tapi negara tidak mampu melakukan tindakan tegas apalagi meluruskan kembali kesalahan pandangan, umat akan terus tergiring pada peribadatan yang menyesatkan. Peran negara lah yang seharusnya paling depan melakukan problem solving agar akidah dan peribadatan umat dapat terjaga dan terlindungi.


Namun sayangnya negara yang menganut sistem demokrasi saat ini terkesan abai mengenai akidah rakyat sendiri dan ini sekali lagi akibat sekulerisasi (pemisahan kehidupan dan agama) yang menjadi sistem hidup kekinian. Bahkan dalam demokrasi saat ini negara mendorong liberalisasi syariah dan menumbuh suburkan pandangan menyimpang yang bisa menyesatkan umat.


Pandangan nyeleneh tentang kebolehan muslimah berpuasa dalam dunia kesehatan pun juga bertentangan. Selain adanya larangan dalam agama, ternyata ada fakta medis juga dibalik ketentuan ini. Memaksakan diri untuk menahan lapar dan haus saat haid atau menstruasi malah dapat memicu munculnya sejumlah gejala dan membuat tubuh menjadi tidak nyaman. Dilansir dari www.Halodoc.com wanita haid atau menstruasinya yang berpuasa dilarang karena :
1). Banyak Darah keluar
2). Nyeri perut
3). Migrain
4). Sensitif terhadap Rasa Nyeri


Jika wanita haid atau menstruasi nekat melakukan puasa maka ada dampak yang perlu diwaspadai. Seperti tubuh akan semakin lemas dan disertai pusing akibat suplai oksigen yang rendah. Nyeri dada yang menyebabkan detak jantungnya lebih cepat dan nafas pendek. Kondisi semacam ini terjadi akibat rendahnya suplai oksigen pada jantung yang tidak bisa dibawa oleh sel darah akibat rendah zat besi dalam tubuh sehingga pada kondisi yang parah, gejala ini dapat menyebabkan  pembengkakan jantung sehingga gagal jantung. Kulit pucat serta tangan dan kaki dingin. Gejala ini menandakan bahwa kadar zat besi dalam tubuh sangat rendah, sehingga mulai mengganggu peredaran darah pada anggota gerak (tangan dan kaki).


Inilah dampak dari segi medis maka dari itulah apa yang sudah disampaikan rasulullah melalui hadistnya itu benar adanya setelah diteliti, oleh karena itu pandangan nyeleneh semacam ini harus segera ditindak lanjuti. Namun selama dalam sistem demokrasi saat ini untuk problem solving hanya sebatas teori tidak ada tindakan langsung dari negara yang menaungi, miris sekali. Berbeda dengan Khilafah, dimana khilafah menjamin tidak akan ada pandangan menyesatkan yang bisa berkembang dan disebarkan karena salah satu fungsi negara adalah muhafazah ala ad diin. Yakni memelihara agama sehingga sudah menjadi kewajiban negara sebagai perisai untuk membentengi  umat dari pandangan nyeleneh juga sesat.


Negara Islam (khilafah) juga merupakan kekuatan politik praktis yang berfungsi untuk menerapkan dan memberlakukan hukum hukum islam, memelihara akidah umat islam serta mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia sebagai risalah dengan dakwah dan jihad. Daulah Islam (Khilafah) ini lah satu satunya thariqah (metode praktis) yang dijadikan Islam untuk menerapkan Islam dan hukum hukum Islam secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat . Al hasil pandangan nyeleneh semacam itu akan ada sanksi atau tindak pidana nyata karena negara langsung turun tangan membenahi kesalahan pandangan tersebut.


Kini, ketika Ideologi Islam tidak lagi digunakan, maka eksistensi Islam sebagai sebuah ideologi dan sistem kehidupan umat akan menjadi pudar, sehingga muncullah pandangan pandangan yang salah kaprah dan nyeleneh. Bahkan Islam pun hanyalah dijadikan sebagai upacara ritual serta sifat sifat akhlak semata.


Daulah Islam hanya berdiri di atas landasan aqidah Islam. Aqidah Islam inilah yang menjadi asasnya. Sejak pertama kali Rasulullah SAW membangun sebuah pemerintahan di madinah serta memimpin pemerintahan di sana, beliau membangun kekuasaan dan pemerintahannya berdasarkan aqidah Islam. Maka ketika ada pandangan nyeleneh terhadap aqidah Islam, negara langsung turun tangan. Kenyataan ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Islam itu memiliki pemerintahan dan kenegaraan, serta sistem yang bisa menjamin keberlangsungan masyarakat, kehidupan, umat serta indiviru individunya apalagi perihal yang menyangkut aqidah. Begitu juga Islam telah menunjukkan bahwa negara tidak akan begitu saja menjalankan roda pemerintahan melainkan dengan sistem Islam.


Maka dari itu bagi kaum Muslimin wa muslimah apabila menginginkan kebenaran, keterjagaan aqidah,  kebangkitan, kejayaan dan kehidupan dengan penuh keimanan dan kemuliaan, maka harusnya kembali kepada agama dengan mencari jawaban dari sumber sumber dan nash nash agama yang benar benar mampu difahami, bukan menggunakan fikih progresif yang keluar dari ushul fikih yang benar. Pasalnya pemikiran Islam adalah pemikiran yang luhur yang datang dari wahyu ilahi. Sedangkan sekularisme mendewakan pemikiran buatan manusa atas dasar kepentingan manusia. Dan alangkah berbeda nya dua pemikiran ini.


Sekularisme dalam demokrasi membuat aqidah umat diabaikan dan tidak akan pernah kita temui pemeliharaan akidah bagi umat islam selama sistem  yang diterapkan bukan dari Islam. Allah SWT berfirman dalam Q.S Al  Maidah ayat:50 yang artinya, " Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki. Padahal, siapa sesungguhnya yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah bagi orang orang yang yakin?"
Wallahu'alam bisshowab

Post a Comment

Previous Post Next Post