Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ajaran Islam Kembali Dilecehkan, Dimana Peran Negara?

Sunday, May 09, 2021 | Sunday, May 09, 2021 WIB Last Updated 2021-05-09T12:20:46Z



Oleh Isna Yuli 
(Lingkar Studi Perempuan dan Peradaban)

Islam dan ajaran Islam telah sempurna diturunkan. Semua hukum syariah telah dijelaskan baik melalui Kalamullah maupun hadis Rasul saw. Namun dewasa ini orang-orang liberal terus saja berusaha mengutak atik hukum syariah sesuai dengan pandangan dan nafsu mereka. Baik dalam masalah ibadah maupun pemikiran Islam lain. Salah satu yang sempat menjadi perbincangan baru-baru ini adalah pendapat seorang liberal yang menyatakan kebolehan wanita haid berpuasa. 

Seperti yang dikutip detik.news (03/05) Unggahan tersebut berisi tentang wanita boleh berpuasa saat haid, yang ditayangkan di akun Instagram @mubadalah.id dengan sumber tulisan Kiai im. Meski tulisan asli dari pendapat tersebut telah dihapus oleh yang bersangkutan, namun jejak digital tak bisa dihapus begitu saja, pernyataan itu sudah terlanjur menjadi polemik di media sosial. Tak hanya warganet yang menanggapi, dua ormas besar Islam NU dan Muhammadiyah juga langsung menegaskan sikap dengan membantah kebolehan tersebut.

Alasan pelaku menggunakan dalil wanita haid boleh berpuasa karena dalam Al-Qur'an tidak menjelaskannya (tidak ada dalil dalam Al-Qur'an), namun alasan ini adalah wujud dari sikap sembrono. Karena sumber hukum Islam tidak hanya al-Qur'an saja, namun ada al hadis, Ijma’ sabahat dan juga qiyas. Kedudukan hadis diantaranya adalah melengkapi hukum yang tidak dijelaskan dalam Al-Qur'an.

Munculnya pandangan nyleneh yang mengatasnamakan fikih progresif sebenarnya bukan hal yang baru, sebab kerap terjadi pelecehan ajaran agama dan penafsiran tanpa dalil tentan hukum Islam di negeri ini. Hal ini dikarenakan abainya negara dalam menjaga syariah Islam. Negara yang memiliki peran dalam melindungi agama dan syariah tidak berjalan dengan semestinya. 

Peran Negara tunduk pada slogan kebebasan beragama, sehingga negara tidak ikut campur dalam menjaga urusan yang berkaitan dengan agama. Penjagaan syariah Islam diserahkan kepada individu kaum muslim. Negara juga tunduk pada kebebasan berpendapat, meski tidak semua pendapat diberikan kebebasan, namun pendapat yang berkiatan dengan pandangan atau tafsiran terhadap ajaran Islam bisa dan sudah sering lolos begitu saja. 

Faktor inilah yang menyebabkan penyesatan ajaran Islam timbul tenggelam dengan kasus yang berbeda-beda. Ditambah dengan sistem hukum yang tidak tegas dalam menindak pelaku pelecehan agama, membuat mereka kaum liberal semakin hari semakin berani berinovasi menyelewengkan ajaran Islam. 

Beginilah jika umat Islam berada dalam negara yang berhukum sesuai dengan kesepakatan manusia yaitu demokrasi. Halal haram, benar salah, terpuji tercela, baik buruk ditentukan oleh mereka dengan suara mayoritas. Begitu pula dengan penerapan hukumnya, yang tidak samasekali mengambil hukum dari syariah Islam. Pelaku banyak yang tidak mendapat sangsi hukum atau dihukum dengan hukuman yang sangat ringan. Sehingga liberalisasi syariah semakin sulit dibendung. Pandangan Islam yang menyesatkan umat tumbuh subur dimana-mana.

Berbeda dengan hukum Islam. Jika uqubat (sistem sanksi dalam Islam) diterapkan dalam kehidupan masyarakat, maka pelecehan ajaran Islam tidak akan pernah terulang, sebab sistem sanksi dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an yang berbeda dengan sistem hukum manapun. Dalam sistem Islam hukum berfungsi sebagai pencegah (zawajir) agar masyarakat tidak mengulangi kemaksiatan yang dilakukannya, serta sebagai penebus dosa (zawabir) atas apa yang telah dilakukannya, agar dia terbebas dari sanksi di akhirat. Bisa dipastikan semua tindakan kriminalitas akan mendapatkan keduanya.

Tindakan kriminalistas dalam Islam adalah semua tindakan yang melanggar syariah Islam. Maka kasus pandangan nyleneh tersebut bisa dikategorikan melanggar syariat Islam sebab melecehkan ajaran Islam. Sanksi yang akan diterima pelaku adalah hukuman ta’zir. Abdurrahman Al Maliki dalam kitabnya Nizham al Uqubat menjelaskan bahwa hukuman ta’zir adalah sanksi atas kemaksiatan yang didalamnya tidak ada had dan kafarat. 

Kasus ta;zir dibagi menjadi tujuh golongan. (1) pelanggaran terhadap kehormatan; (2) penyerangan terhadap nama baik; (3) tindak yang bisa merusak akal; (4) penyerangan terhadap harta milik orang lain; (5) gangguan terhadap keamanan atau privacy dan mengancam keamanan negara; (6) kasus-kasus yang berkenaan dengan agama; (7) kasus-kasus ta'zir lainnya. 

Adapun hukuman yang dapat diterima berupa (1) hukuman mati; (2) cambuk yang tidak lebih daro 10 kali; (3) penjara; (4) pengasingan; (5) pemboikotan; (6) salib; (7) gamti rugi (Ghuramah); (8) penyitaan harta; (9) mengubah bentuk barang; (10) ancaman yang nyata; (11) nasihat dan peringatan; (12) pencabutan sebagian hak kekayaan; (13) pencelaan (tawbikh); (14) pewartaan (tasyhir), 
Hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat dan jenis kriminalitas yang dilakukan pelaku. Dengan sistem sanksi seperti ini pelacehan agama tidak akan terus menerus terjadi. Begitulah penjagaan Islam terhadap syariat dan masyarakatnya. 
Wallahu a'lam bishawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update