No title



Penistaan Agama Menjamur di Negeri Sekuler
Oleh : Umma Anta (Ibu Peduli Umat)

Penistaan Agama Selalu Berulang
Peristiwa kasus penistaan agama seolah masih terus berulang di negeri ini. Hal ini dapat dibuktikan secara fakta data, salah satunya apa yang diungkapkan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menyatakan pada tahun 2020 saja, saat ditengah pandemi terdapat puluhan kasus penistaan agama yang terjadi di berbagai daerah. Tercatat setidaknya ada 38 kasus penodaan agama, ungkap Ketua YLBHI Asfinawati pada sebuah diskusi terkait laporan kasus penodaan agama, pada hari Selasa, 9 Juni 2020. (detik.com/09/06/20)
Menjamurnya kasus penistaan agama sebetulnya telah ada perangkat hukum penyelesaiannya secara aturan negara, yaitu pasal 156A KUHP, dan sebagian terdapat dalam pasal 27 (3) UU ITE. Tetapi seolah tak membuat jera para pelakunya. Jamur penistaan agama ini selalu berulang. Sebut saja misalnya dua kasus terkait Covid-19, yaitu “Nasi Anjing” dan pembubaran shalat Jum’at di salah satu masjid. 
Belum lagi konten-konten youtube seolah menjadi langganan tempat untuk melakukan penistaan agama ini. Kita masih ingat dengan di tangkapnya seorang pemuda yang juga seorang Youtuber di Kota Medan, karena menyanyikan lagu viral “Aisyah Istri Rasulullah” dengan cara yang tidak pantas. Dan terbaru adanya penistaan tentang ajaran Islam dan diri Rasulullah SAW yang dilakukan oleh seorang Youtuber yang juga mengaku Nabi ke-26 ! Inalillahi !

Sistem Hidup Sekuler Biang Masalah 
Terjadinya puluhan kasus penistaan agama dan tak sedikit yang “menyerang” nilai-nilai ajaran Islam sebagai bahan penistaan tersebut oleh pihak yang tak bertanggungjawab, jelas menjadi bukti bahwa sistem bernegara berdasarkan nilai-nilai kebebasan ala Sekulerisme adalah biang masalah utamanya. 
Atas nama kebebasan menjadikan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab semakin bebas melakukan penyerangan dan penistaan terhadap Islam, baik ajaran-ajarannya, ulamanya dan aktivitis dakwahnya. Semua seolah menjadi objek empuk yang dapat di nistakan begitu saja!

Keberadaan masyarakat yang mayoritas memeluk aqidah Islam nyatanya tak mampu membendung terjadinya berbagai upaya penistaan nilai-nilai Islam itu sendiri oleh pihak yang tak bertanggungjawab. Hal ini menjadi bukti nyata, bahwa saat Islam tidak dijadikan sebuah aturan bernegara dan mengatur masyarakat, maka upaya melakukan penistaan ajaran-ajaran dan aktivis Islam akan terus terjadi dan berulang. 

Dalam Islam jelas ada aturan yang jelas dan tegas dalam menyikapi kasus penistaan agama ini. Islam memandang bahwa penjagaan akidah dan syariah Islam adalah perkara penting yang senantiasa harus dijaga, tetap ada dan hadir di tengah masyarakat. Hal ini diwujudkan dengan hadirnya negara sebagai bagian penting dalam upaya penjagaan akidah dan syariah Islam ini. 
Negara dengan sistem syariah Islam tidak akan bertoleransi terhadap pemikiran, paham, pendapat, aliran bahkan sistem hukum yang bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. 

Selama pandangan negara dengan asas sekurelisme liberal yang masih diterapkan seperti hari ini, maka tidak akan kita temukan penyelesaian tuntas terhadap kasus penistaan agama, penistaan terhadap nilai-nilai syariah Islam dan para aktivisnya. Karena Liberalisme yang lahir dari pandangan hidup sekuler, yakni memisahkan aturan agama dari kehidupan” jelas tidak akan menggunakan landasan nilai agama, apalagi syariah Islam dalam memberikan hukuman terhadap para penista agama ini. 

Terapkan Aturan Tegas dengan Islam
Bukti  tegasnya Islam di dalam memberikan hukuman terhadap para pelaku penistaan agama ini tergambar dengan jelas pada sebuah kisah saat peradaban Islam, Khilafah Islamiyyah masih berjaya, tepatnya pada masa Khilafah Utsmaniyyah.

Dibawah pimpinan Sultan Abdul Hamid II, penistaan Islam yang akan dilakukan oleh Kerajaan Inggris saat itu akan melakukan pementasan drama karya Voltaire untuk menistakan kemuliaan Nabi Muhammad SAW. 
Dengan tegas Khalifah Abdul Hamid II mengatakan, “kalau begitu, saya akan mengeluarkan perintah kepada umat Islam dengan mengatakan bahwa Inggris sedang menyerang dan menghina Rasul kita ! Saya akan  mengobarkan jihad akbar !”. 

Ketegasan negara Khilafah saat itu akhirnya mampu membuat kerajaan Inggris merasa ketakutan dan akhirnya membatalkan pementasan drama sampah tersebut. Sungguh demikianlah apa yang harus ditegakkan kepada para penista agama hari ini. Kita harus mengambil aturan dan syariah Islam sebagai perangkat hukum yang ditegakkan, dan membuang aturan sekuler-liberal yang menyengsarakan dan terbukti tak mampu menyelesaikan dan membuat hukuman yang menjerakan para penista agama, penista ajaran Islam, ulama serta aktivitisnya! 
Wallaahu alam bishowab. [].

Post a Comment

Previous Post Next Post