Doa Semua Agama, Bolehkah?


Oleh Firda Umayah, S.Pd
 (Praktisi Pendidikan)

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjelaskan mengenai pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait doa dari semua agama yang dibacakan dalam acara umum di Kementerian Agama. Menurut Zainut, pernyataan Menag tersebut adalah untuk internal acara Kemenag (viva.co.id/09/04/2021).

Pernyataan Menteri Agama yang meminta doa bersama di acara internal kemenag sejatinya tak lepas dari pemikiran sekuler yang ada di berbagai negeri termasuk Indonesia yang mayoritas adalah warga muslim. Paham sistem sekularisme dimana paham ini memisahkan aturan agama dalam kehidupan,  memposisikan semua agama sama. Sehingga tak boleh ada klaim kebenaran dari salah satu agama terhadap agama-agama lain. Alhasil, dalam beribadah pun setiap ibadah di setiap agama dianggap memiliki nilai yang sama.

Padahal, jelas bahwa dalam agama Islam, Islam merupakan agama yang benar dan tertinggi. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Maidah ayat 3 yang artinya: 
"...Hari ini Aku telah sempurnakan bagimu agamamu dan Aku telah cukupkan bagimu nikmat-Ku dan aku telah meridai Islam sebagai agama untukmu..."

Allah Swt. juga berfirman dalam Al-Qur'an surat Ali Imran ayat 15 yang artinya: 
"Barangsiapa yang mencari agama lain selain Islam maka ia tidak akan diterima dan kelak di akhirat tergolong orang-orang yang merugi." 

Masih dalam surat Ali Imran ayat 19, Allah Swt. berfirman:
“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” 

Sedangkan dalam hadis, Nabi saw. bersabda, “Islam itu agama yang tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi daripada Islam.” (HR. Baihaqi). 

Masih banyak lagi dalil baik dalam Al Qur'an dan Hadis Rasulullah saw. berkenaan dengan kebenaran agama Islam dan kedudukannya di antara agama lain. Sebagai seorang muslim pula, tentu haruslah meyakini hal ini. Sebab ini merupakan bagian dari konsekuensi keimanan kita kepada Allah Swt.

Oleh karena itu, praktik doa semua agama merupakan pelanggaran terhadap syariat Islam. Selain itu inilah bukti atas liberalisasi agama yang mempraktikkan sinkretisme agama. Butuh kebijakan dan kekuatan negara untuk tetap menjadikan Islam sebagai agama yang diyakini kebenarannya dan ketinggiannya. Hal ini tentu hanya bisa dicapai dengan pemerintahan yang berakidah Islam dan mau menerapkan syariat-Nya di dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam bernegara.

Sudah seharusnya pula masyarakat muslim menyadari adanya bahaya pemikiran sekuler yang lantas mengikis akidah Islam. Dimana pemikiran dan sistem sekularisme tidak akan pernah rela jika masyarakat berjalan sesuai dengan syariat-Nya. Karena sejatinya sistem ini hanya menjadikan asas manfaat di dalam mencapai segala hal yang diinginkan. Bukan mengharapkan rida Allah Swt. semata. Sebagaimana yang dilakukan seorang muslim di dalam menjalankan setiap aktivitasnya.

Wallahu a'lam bishshawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post