Vatikan Putuskan Tidak Berkati Pernikahan Sesama Jenis, Bertajikah?


Oleh Nur Fitriyah Asri
Pengurus BKMT Kabupaten Jember, Penulis Opini AMK

Vatikan Gereja Katolik menyatakan bahwa pernikahan antara seorang pria dengan wanita adalah sakral. Oleh karena itu, berkat tidak dapat diberikan kepada pasangan sesama jenis. "Tidak mungkin bagi Tuhan untuk memberkati dosa," kata Kongregasi Doktrin Iman (CDF).

Kelompok Katolik progresif menanggapi putusan Vatikan dengan unjuk rasa dan menantang. Yakni dengan cara memosting foto pernikahan sesama jenis, termasuk Chasten Buttigieg suami dari kandidat presiden AS 2020 Pete Buttigieg. Sementara Francis De Bernardo, direktur eksekutif dari kelompok gay (laki sama laki) Catholic New Ways Ministry, berucap: "Tidak mengejutkan, tetapi tetap mengecewakan," katanya. (Liputan6.com, 15/3/2021)

Melihat semangat penolakan yang berapi-api penuh kemarahan, akan memancing simpatik dari berbagai negara lain yang turut mendukung dan melegalkan perkawinan sejenis.  Menuntut hak asasi manusia dan sebagai bentuk solidaritas sesama komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). 

Putusan Vatikan membuat diskriminasi, karena selama ini negara melindungi hak asasi setiap warganya. Selama tidak merugikan orang lain dan boleh dilakukan pada siapa saja asal suka sama suka. Itulah prinsip dari sistem sekularisme, yakni aturan yang memisahkan agama dari kehidupan. Jadi, Tuhan tidak boleh dibawa-bawa dalam urusan cinta. Sudah terbukti bahwa negara Amerika Serikat (AS) yang notabene negara religius, juga ikut tergerus, pada 26 Juni 2015, AS melegalkan pernikahan sejenis. Menurut Pew Research Center, sudah ada tiga puluh negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis, baik secara nasional maupun di sejumlah daerah. (Republika.co.id, 21/10/2020)

Bagaimana dengan Sikap Vatikan, Akankah Mendapat Dukungan dari Negara dan Rakyatnya?

Salah satu alasan Vatikan tidak memberkati pernikahan sejenis karena semua agama melarang. Organisasi keagamaan mengklaim, hal ini akan menghancurkan kesucian pernikahan. Di sisi lain pendukung pernikahan sejenis mengatakan, bahwa itu wajar dan normal. Mereka percaya jika orang menjadi gay tidak bisa memilih dilahirkan seperti itu. Oleh sebab itu, pernikahan sesama jenis dan orientasi seksual seseorang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dibawa manusia sejak dilahirkan.

Berdasarkan alasan tersebut kemudian dibuatlah UU No. 39 Tahun 1999, tentang HAM. "Hak Asasi Manusia, adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Jadi, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Sebab, orang tetap memiliki HAM, meskipun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi HAM, (Sexual Orientation, Gender Identity, Expression & Bodies/SOGIEB).

Sudah transparan dan gamblang bahwa LGBT bisa eksis di negara manapun karena berlindung pada payung hukum HAM. Di dalam negara sekuler agama tidak boleh turut campur dalam urusan publik, termasuk LGBT. Begitu juga putusan Vatikan yang menolak memberkati pernikahan sejenis, tidak akan punya pengaruh signifikan terhadap kebijakan negara. Ibarat ayam jago tak bertaji, keputusan Vatikan tidak punya kekuatan sama sekali.

Ancaman Bagi Indonesia. 

Permasalahannya, LGBT di Indonesia secara masif  melakukan tuntutan legalitas pernikahan sejenis. Ketika memperingati hari perempuan sedunia (internasional) pada 8 Maret 2020. Melalui salah satu perwakilan mereka, meminta negara mengakui keberagaman dan menghentikan kriminalisasi terhadap kelompok LGBT, serta menuntut legalisasi.

Mereka berani unjuk gigi menuntut legalisasi, karena ada dukungan dan aliran dana dari UNDP sebesar USD 8 juta atau sekitar Rp108 miliar yang digelontorkan melalui LSM-LGBT. Menurut Sosiologi Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta, Musni Umar menilai bahwa aliran dana asing buat legalisasi adalah sebuah kenyataan, pada tahun 2016 pernah terungkap. Jadi, mereka punya dana dan gerakan yang didukung internasional dengan isu HAM. (Merdeka.com, 25/1/2018)

Perkembangan LGBT di Indonesia bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, sudah masuk ke semua elemen masyarakat, mulai dari anak Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, ada yang merambah ke Polri,TNI dan instansi. Nyaris, tuntutan mereka hampir saja berhasil dilegalkan.

Sekularisme inilah yang mengerdilkan agama, sehingga pemahamannya tentang cinta, seks, hawa nafsu, salah dan mengakibatkan perilaku menyimpang. Sesungguhnya semua manusia dianugerahi cinta dari Allah Swt., di dalam Islam disebut gharizah nau' atau naluri seksual. Ketika naluri tersebut muncul, manusia akan berusaha menuruti hawa nafsunya untuk memenuhi naluri seksualnya. Parahnya paham kebebasan dalam demokrasi, membuatnya terpeleset sehingga jatuh ke jurang kehinaan. Fatalnya, untuk memenuhi hawa nafsunya semua cara dihalalkan, bisa dengan sesama jenis, hewan, benda mati seperti, hologram, robot, boneka, dan sebagainya. 

Sungguh perbuatan mereka melebihi binatang, karena tidak bisa mengelola naluri seksualnya. Mereka tidak memahami hakekat pernikahan yang tujuannya untuk melestarikan jenis atau keturunan dan meraih rida Allah Swt. Walhasil, semua bentuk penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang dilarang oleh semua agama. Sebab, dampaknya sungguh luar biasa.

Gencarnya propaganda LGBT, menurut Menteri Ketahanan dan Keamanan merupakan bagian dari proxy war atau perang tanpa bentuk dengan menggunakan pihak ketiga. Seperti menggunakan teknologi, media sosial, dan dunia cyber. Ini sangat berbahaya sekali karena bertujuan untuk merusak dan menghancurkan anak bangsa.

Juga telah terbukti sebagai salah satu sumber penularan HIV/AIDS. Menurut aktivis LGBT, Dede Oetomo, sumber penularan HIV/AIDS  yang terbanyak adalah kaum gay, berjumlah tiga persen dari jumlah penduduk Indonesia, lima persennya terjangkit HIV/AIDS yakni melalui hubungan dengan seks oral atau sodomi.

Di samping itu, menyebabkan hilangnya generasi penerus (loss gereration). Artinya, penyimpangan seksual tidak akan memiliki keturunan sebagai penerus generasi di masa depan. Akibatnya angka usia produktif menurun, menyebabkan produktivitas dan kreativitas penduduk Indonesia mengalami kemunduran.

Lebih mengerikan lagi, mereka yang menyebut kelompok pelangi ini dapat mengundang azab dari Allah Swt. sebagaimana firman-Nya:

"Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi." (QS. Hud [11]: 82)

Adapun menurut Rektor Universitas Ibnu Chaldun, meskipun ada Undang-Undang pasal 292 KUHP dinilai tidak tegas, karena yang dilarang hanya mereka  yang berumur 18 tahun ke bawah. Muncul pertanyaan, bagaimana dengan yang berumur 18 tahun ke atas? 

Padahal faktanya, propaganda penyimpangan seksual sudah masuk merambah ke semua elemen masyarakat. Negara terkesan ada pembiaran dan tidak serius, padahal bahayanya luar biasa. Apakah ada kesengajaan umat Islam dilemahkan? Dibuat semakin liberal sehingga mudah dijajah dan merupakan salah satu cara untuk menghadang tegaknya khilafah? 

Dalam Islam perilaku penyimpangan seksual diharamkan dengan dilabeli sebutan faahisy, yakni perbuatan keji yang terlaknat karena dapat membahayakan orang lain. Pelakunya dinilai melakukan tindak kejahatan yang harus dihukum tegas.

Sanksi bagi lesbi (hubungan seksual antara wanita dengan wanita). Sebagaimana sabda Rasulullah saw.: "Perilaku lesbi antar kaum wanita adalah  (bagaikan) perzinahan." (HR. al-Thabarani)
Jadi, hukuman pelaku lesbi tidak seperti pelaku zina. Akan tetapi ta'zir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya ditentukan qadhi atau hakim. Bentuk hukumannya bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi, dan sebagainya. (Abdurrahman al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 9)

Sanksi bagi homoseksual gay (liwath). Semua alim ulama sepakat dan tidak ada  khilafiyah bahwa liwath adalah haram dan sanksi hukumannya mati. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR. Al Khamsah, kecuali an-Nasai)

Mengenai teknis hukuman mati ada perbedaan di kalangan sahabat. Menurut Ali bin Abu Thalib, kaum gay harus dibakar dengan api. Menurut Ibnu Abbas, gay dijatuhkan dari tempat yang tinggi dengan posisi kepala di bawah, sesampai di bawah kemudian dilempari dengan batu. Adapun menurut Umar bin Khaththab dan Utsman bin Affan, gay dihukum mati dengan ditimpakan ke dinding tembok hingga mati.(Abdurrahman al-Maliki, Nizham Al-Uqubat, hal. 21)

Sanksi biseksual, jika dilakukan dengan lain jenis dihukumi zina. Jika dilakukan dengan sesama jenis maka dihukumi liwath. Semuanya terkategori perbuatan maksiat dan haram. 

Adapun pembahasan transgender, dalam fikih ada dua yakni:
1. Jika pria berperilaku seperti wanita (waria) atau sebaliknya, maka hukumnya haram. 
"Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki." (HR. Imam Bukhari)

2. Transgender yang dikaitkan dengan operasi mengubah kelamin, dari pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka hukumnya haram. Sebab, tergolong tabdil atau mengubah ciptaan Allah Swt.
Berbeda halnya dengan takmil (menyempurnakan) dan tahsin (memperbagus) ciptaa Allah Swt. hukumnya boleh (mubah). Misalnya, sumbing, rambut ikal ingin diluruskan, gigi tidak rata ingin diratakan, dan sebagainya.

Islam sungguh agama yang sempurna dan paripurna. Syariatnya merupakan problem solving, yakni solusi dari semua permasalahan umat. Hukumannya sebagai pencegah atau penjera (jawazir) bagi yang lain agar tidak berperilaku serupa. Serta sebagai penebus dosa (jawabir) besok di akhirat tidak dihisab. Namun, semua itu bisa diterapkan secara sempurna hanya dalam sistem Islam atau khilafah ala minhajjin nubuwwah.

Wallahu a'lam bishshawaab.

Post a Comment

Previous Post Next Post