Sudah menjadi prioritas bahwa kesehatan merupakan hal yang paling penting dijaga dan diutamakan. Setiap manusia senantiasa menginginkan kebahagiaan dan tentunya jauh dari kata sakit.
Di era kapitalistik saat ini, jaminan kesehatan seolah tak lagi dirasakan oleh masyarakat kelas bawah. Beda halnya dengan masyarakat kelas atas yang mampu membiayai pengobatan hingga mendapatkan pelayanan VIP yang terjamin.
Mahalnya biaya kesehatan membuat masyarakat kelas bahwa seolah dipaksa untuk tidak sakit. Adanya jaminan BPJS pun tak menjamin masyarakat kelas bawah menikmati layanan kesehatan yang memadai.
Dibalik mahalnya biaya kesehatan, BPJS memang hadir sebagai lembaga kesehatan yang yang tergolong memberi keringanan pengobatan bagi masyarakat. Hal ini pun ditandai dengan tingkat surplus BPJS tahun anggaran 2020 yang mengalami peningkatan sebesar 18,7 triliun.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan bahwa pada 2020 mereka berhasil mengatasi defisit dan mengalami surplus Rp18,7 triliun berdasarkan laporan keuangan belum diaudit. (Bisnis.com,09/02/21)
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyatakan kondisi surplus pada tahun anggaran 2020 Rp 18,7 triliun yang dialami BPJS Kesehatan, seharusnya bisa membuat ada peninjauan kembali kenaikan tarif. (Jppn.com,13/02/21)
Kenaikan tarif BPJS Kesehatan itu sebelumnya didasari Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adanya peningkatan surplus BPJS seolah memberi angin segar bagi masyarakat baik kelas bawah maupun kelas atas. Namun, peningkatan layanan lembaga kesehatan tersebut tetap akan menghadirkan sekat antara orang miskin dan orang kaya. Dalam artian, pelayanan kesehatan ini lebih memprioritaskan kalangan atas atau VIP daripada masyarakat bawah meskipun adanya layanan kesehatan murah.
Oleh karena itu, adanya layanan kesehatan tidak hanya berjibaku pada murahnya biaya kesehatan tetapi pula pada pelayananannya. Maka, pandangan masyarakat seharusnya tidak terfokuskan ketika pemerintah kembali menurunkan biaya layanan kesehatan BPJS tetapi cerdas dalam menyikapi perihal jaminan kesehatan yang sebenarnya harus diberikan oleh pemerintah terhadap masyarakat.
Dalam pandangan Islam, kesehatan merupakan prioritas yang harus dijaga. Dimana setiap individu wajib mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan mampu pula menunjang kehidupan ekonominya. Adanya pelayanan kesehatan sejatinya mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat maka keberadaan negara lah yang wajib memenuhi serta menyediakan berbagai fasilitas gratis, obat-obatan gratis serta tenaga medis yang handal.
Sebagaimana konsep layanan kesehatan di negara Khilafah, pelayanan kesehatan telah ditetapkan sebagai kebutuhan pokok publik yakni pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab langsung dalam pemenuhan pelayanan kesehatan tersebut. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh perbuatan Rasulullah SAW ketika beliau dihadiahi seorang dokter. Dokter tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kaum muslimin. Maka jelas bahwa pelayanan kesehatan ditetapkan oleh Allah SWT sebagai jasa sosial secara totalitas sesuai prinsip etik dalam islam. Bahkan pelayanan kesehatan ini tdiak boleh dikomersialkan apapun alasannya.
Oleh karena itu pemerintah atau negara selaku regulator serta fasilitator bertanggung jawab sebagai penyedia layanan kesehatan bagi rakyat. Maka fungsi seorang pemimpin disini haruslah bijaksana dalam mengambil aturan terkait kebijakan-kebijakan yang menyangkut maslahat umat. Tidak tebang pilih antara masyarakat kelas bawah dan kelas atas dalam menunjang terkait pelayanan kesehatan.
Untuk itu terkait amanah yang diberikan kepada seorang pemimpin, Rasulullah saw bersabda: "Imam (Khalifah) yang menjadi pemimpin manusia, adalah (laksana) penggembala. Dan hanya dialah yang bertanggungjawab terhadap (urusan) rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).
Tanggungjawab seorang pemimpin inilah wajib ditunaikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kesehatan umat yang berkelanjutan. Tak hanya itu, negara khilafah tidak mewajibkan pemimpin untuk melakukan hutang piutang dengan negara barat kapitalis. Karenanya dalam rangka meningkatkan mutu serta kualitas kesehatan masyarakat, pembiayaan pelayanan kesehatan ini diambil melalui baitul mal. Yang mana harta yang digunakan di ambil dari sumber kekayaan alam yaitu barang tambang.
Model APBN ini meniscayakan Negara memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsinya. Pembiayaan dan pengeluaran tersebut diperuntukan bagi terwujudnya pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik bagi semua individu masyarakat. Yaitu mulai dari pembiayaan pembangunan semua komponen sistem kesehatan, seperti penyelenggaran pendidikan SDM kesehatan berkualitas secara gratis dalam rangka menghasilkan SDM kesehatan berkualitas dalam jumlah yang memadai; penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan segala kelengkapannya; industri peralatan kedokteran dan obat-obatan; penyelenggaraan riset biomedik, kedokteran; hingga seluruh sarana prasarana yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, seperti listrik, air bersih dan transportasi. Dengan demikian Islam tidak mengenal pembiayaan berbasis pajak, asuransi wajib, pembiayaan berbasis kinerja, karena semua itu konsep batil yang diharamkan Allah (An Nabhani. 2005. An Nidzomul Iqtishodi Fil Islam Darul Ummah. Beirut)
Dengan demikian, jaminan kesehatan gratis hanya akan kita dapati ketika negara benar-benar menerapkan sistem Islam. Beda halnya dalam sistem kapitalis, yang mengkelas-kelaskan masyarakat dari tingkat bawah sampai atas/VIP sehingga hal ini menimbulkan kecemburuan sosial di tengah-tengah masyarakat dan bahkan tidak sama sekali mendapatkan pelayanan kesehatan dengan mutu dan kualitas yang memadai.
Wallahu A'lam Bishshowab

No comments:
Post a Comment