Kakanwil Kemenag Tegaskan, Humas Harus Sebarkan Informasi Terpogram pada Publik

 


NN, Padang, Bergema atau tidak dan sampai atau tidaknya pesan-pesan lembaga kepada publik, seperti warga di Sumatera Barat, tidak terlapas dari kepiawaian dan kelincahan tim Humas (Hubungan Masyarakat) mengakses sekaligus mempublikasikan pesan-pesan atau kegiatan lembaga dimaksud ke tengah masyarakat.

Paran tim Humas pada suatu institusi, bukan saja mengekspos kegiatan atau menyebarluaskan informasi yang terprogram kepada publik. Dihargai atau tidaknya lembaga atau diketahui atau tidaknya informasi tertentu, seperti dari Kementerian Agama di Sumatera Barat, tidak terlepas dari dari peran Humas”, kata Kepala Kanwil, Hendri, dihadapan Tim Humas di institusi dipimpinnya, Rabu (10/3).

Di Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, jelasnya, banyak informasi menurut semestinya patut dan pantas disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat secara terbuka mengetahuinya dengan maksimal. Selain Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri), informasi dan ditunggu-tunggu masyarakat berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji.

Keputusan bersama atau SKB 3 Menteri, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebuayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agama RI, hingga saat ini marak dibicarakan di tengah public, berkaitan dengan seragam sekolah bagi peserta didik di setiap lembaga pendidikan, mulai tingkat SD, SMP hingga tingkat SMA dan SMK.

Di Sumatera Barat, katanya, persoalan SKB 3 Menteri dimaksud, juga dijadikan ajang perbincangan di tengah publik. Lembaga tertentu, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), mempersoalkan keputusan  bersama tiga menteri. Agar tidak ada simpang siur menanggapi keputusan bersama tiga menteri itu, maka peranan Humas sangat menentukan.

Selain itu, ulas kepala Kanwil lagi, informasi berkaitan dengan pemberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci, seperti terjadinya pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 lalu, sangat ditunggu masyarakat, terutama bagi warga yang menurut semestinya berangkat tahun 2020 dan untuk tahun 2021 ini.

“Kita menyadari peraturan pemerintah, dikuatkan keputusan atau peraturan internal dari Menteri Agama, seperti ada atau tidaknya perjalanan ibadah haji ke tanah suci tahun 2021, selanjutnya dilanjutkan ke Kementerian Agama tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota, hanya untuk kalangan internal saja”, katanya.

Padahal berbagai informasi dan penjelasan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, seperti berkaitan dengan pemberangkatan jemaah haji, apakah atau tidak di tahun 2021, sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi, bagi sejumlah calon jemaah haji dari setiap kabupaten/kota yang tertunda keberan

gkatannya  di tahun 2020 lalu. (hms/zar)

Post a Comment

Previous Post Next Post