Dominasi Minoritas Terhadap Mayoritas



Oleh Fatin
(Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah)

Pada akhir Februari lalu, Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pdt. Gomar Gultom menyurati Kemenag untuk merevisi materi buku pelajaran Agama Islam Kelas VII SMP dan Kelas XI SMA terbitan Kemendikbud yang isinya tentang pandangan terhadap Injil dan Taurat.

Hal itu  memicu protes keras dari sejumlah tokoh Muslim. Mantan Wasekjen MUI, Teungku Zulkarnain, mengaku keberatan dengan langkah PGI yang telah ikut campur dalam keyakinan umat Islam. Ustadz Nurbani Yusuf, pengurus MUI Kota Batu dan pengasuh Komunitas Padhang Makhsyar Kita Batu juga menyatakan kalau tindakan PGI itu sudah bukan lagi toleransi, tetapi intimidasi teologis atas nama toleransi. Ia juga menyayangkan respon Menteri Yaqut Cholil Qoumas yang langsung merespon dengan memerintahkan ke stafnya agar mendalami dan memperbaiki materi pengajaran Agama Islam sekaligus berkoordinasi dengan Kemendikbud.

Umat muslim wajib berpegang teguh pada ajaran Islam, termasuk membela akidahnya. Meragukan, mengubah atau meyakini sesuatu yang bertentangan dengan prinsip ajaran Islam dan berkompromi dengan akidah umat lain bisa membatalkan keimanan. Seorang muslim wajib mengimani bahwa Allah Swt adalah satu yang tidak memiliki sekutu, sebagaimana firman-Nya:
"Sungguh kafirlah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari yang tiga" (TQS al-Maidah (5):73).

Allah SWT juga berfirman:
"Sungguh kafirlah orang-orang yang berkata bahwa Allah itu ialah Al-Masih putra Maryam (TQS.al-Maidah [5]:17).

Kaum Muslim wajib mengimani bahwa Allah Swt telah menurunkan kitab-kitab suci selain al-Qur'an, sebagaimana firman-Nya:
"Kami telah menurunkan kepada kamu al-Quran dengan membawa kebenaran; pembenar sekaligus hakim atas kitab-kitab sebelumnya"(TQS. al-Maidah [5]:48).

Larangan untuk membenarkan dan mengamalkan isi kitab-kitab selain A}al-Quran ditegaskan oleh Rasulullah saat menegur Umar bin Khaththab ra. saat membawa lembaran-lembaran Taurat.
Beliau bersabda:
"Apakah dalam hatimu ada keraguan, wahai Ibnu al-Khaththab? Apakah dalam Taurat terdapat ajaran yang masih putih bersih?! (Ketahuilah), andai saudaraku Musa hidup, ia tetap harus mengikuti (ajaran)-ku." (HR Ahmad dan ad-Darimi).

Sabda Nabi saw. ini menunjukkan bahwa kaum Muslim dilarang mengikuti ajaran yang terkandung di dalam kitab-kitab selain al-Quran, karena kitab-kitab tersebut tidak berlaku lagi sejak al-Quran diwahyukan kepada Nabi saw. Allah Swt juga mengingatkan bahwa kitab-kitab tersebut telah banyak diubah oleh para rahib mereka yang di dalamnya terdapat bagian-bagian yang ditambahkan atau dikurangi sehingga telah hilang kesuciannya.

Allah Swt berfirman:
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri. Lalu mereka berkata, "Ini dari Allah," dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Kecelakan besarlah bagi mereka akibat apa yang mereka tulis dengan tangan mereka sendiri. Kecelakaan besarlah bagi mereka akibat apa yang mereka kerjakan"(TQS al-Baqarah [2]: 79).

Berbeda dengan al-Qur'an yang akan terus terjaga kesuciannya hingga akhir zaman karena telah mendapatkan jaminan dari Allah Swt.
Dengan demikian, jika pemerintah, dalam hal ini Kemenag dan Kemendikbud meloloskan usulan PGI tersebut, maka kian kentara bila pendidikan nasional diarahkan menuju sekulerisme. Agama tidak boleh dimunculkan di ruang publik, termasuk tidak diajarkan di sekolah-sekolah.

Terakhir, Kemendikbud baru saja meluncurkan draft Peta Perjalanan Pendidikan 2020-2035 yang hal ini juga menuai protes dari tokoh-tokoh Islam karena tidak tercantum frase agama di dalamnya. Akhirnya, draft itu buru-buru direvisi.

Ironi, bagaimana bisa kaum muslim yang mayoritas di negeri ini justru diintervensi oleh umat beragama lain, alih-alih melindungi dan membela akidahnya sendiri justru berani mengabaikan kitab sucinya, Nabinya, ataupun para ulamanya.
Na'udzubilahi mindzalik.

Post a Comment

Previous Post Next Post