Delapan Warga Binaan LP Kelad II B di Rumahkan

Kalapas Kelas II B Lubuk Basung saat lepas Delapan Warga Binaan yang di Pulangkan Lebih Awal.

Agam, Nusantaranews - Lembaga Pemasyarakatan (Baca-Lapas) Klas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, rumahkan lebih awal Delapan Warga Binaannya, Kamis (18/3). Hal ini berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus disease (COVID-19).

 
Dihubungi Nusantaranews, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Jelas II B Lubuk Basung, Suroto Kamis (18/3), menyebutkan, Warga Binaannya tersebut menerima Program Psimilasi dan Integrasi Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020.

"Warga Binaan yang memperoleh Asimilasi di rumah ini telah menjalankan 1/2 Masa Pidana, berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani Hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir dan aktif melaksanakan Program Pembinaan dengan baik," sebut Kalapas.

Diungkap Suroto, guna memastikan para Warga Binaan yang mendapatkan Program tersebut sudah memenuhi Persyaratan sesuai dalam Regulasi, dirinya yang melakukan pengmencekan langsung dan memberi Pengarahan.

Bagi Warga Binaan yang memperoleh kesempatan tersebut, Suroto berharap bisa menjaga amanah dengan baik. 

"Jika ada Warga Binaan yang menyalahi atau melakukan Pelanggaran terhadap Syarat Umum maupun Syarat Khusus untuk memperoleh Asimilasi, akan dicabut haknya dan diberikan sanksi dengan kategori Pelanggaran berat," ujarnya.

Lebih lanjut Suroto, mengungkapkan, Pemberian Asimilasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19,” urai Kalapas.

Diakui Suroto, tidak semua Warga Binaan bisa memperoleh Program tersebut, Alasannya, berdasarkan Permenkumham RI Nomor 32 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1 bahwa asimilasi di rumah tidak dapat diberikan kepada warga binaan yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan.

Psikotropika yang Masa Hukuman di atas 5 (lima) tahun, Terorisme, Korupstor, Pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365, Kesusilaan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kesusilaan terhadap Anak sebagai Korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Kejahatan terhadap Keamanan Negara, Kejahatan Hak Asasi Manuasi yang berat, dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi lainnya,Pungkas Kalapas.(Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post