Bangunan Tanpa IMB Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, Tutup Mata

Bangunan Tanpa IMB Berdiri Kokoh di Persimpangan

Agam, Nusantaranews, - Akibat lemahnya Pengawasan dan kurangnya Transparansi pihak Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, serta berbelit belitnya birokrasi dalam pengurusan administrasi,  IMB berakibat pada sembrautnya Bangunan Permanen di beberapa daerah.

Hal ini dibuktikan dengan berdirinya sebuah Bangunan Permanen Bertingkat diduga Langgar Rollen dan tanpa IMB, di Pinggir Jalan Simpang Parik Putuih, tepatnya pada Lajur jalan arah Pilubang ya Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, 

Situasi ini bukan hanya menambah sembraut bentuk tata kota juga merampas hak pejalan kaki serta menghambat kelancaran lalu lintas pada Lajur trandportasi darat dari dan ke Bukittinggi - Payakumbuh.

Konfirmasi, kepada beberapa awak media lokal, Sekretari Camat Kecamatan IV Angkek Kabupaten Agam, Rahmat Fajri, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya membenarkan, adanya Pelanggaran,terkait Pendidian Bangunan Toko Permanen,  yang dilakukan Pemilik Bangunan, diakui Bangunan tersebut tidak memiliki IMB dan terlanggar Rollen,  mestinya Bangunan itu harus mundur ke belakang, sebutnya.

Selaku Pihak yang berkompeten terkait pelanggaran ini kami dari Kecamatan sudah menurunkan Tim Pengawas Kelapangan dan udah ditegur secara lisan maupun tertulis, lanjut sang sekretaris.

Lanjut, Bahkan kami sudah lakukan teguran tertulis beberapa kali, namun tidak digubris, sang Pemilik Bangunan, tetap saja mereka melanjutkan pembangunannya , ungkap Sekcam dibalik gagang telponnya , Kamis (11/3)

Terpisah, untuk kepentingan Konfirmasi, awak kami juga menghubungi sang Pemilik Bangunan Eri,  yang nota bena Mantan Wali Jorong, setempat, terkait Pelanggaran Administrasi ini, berkilah, dan berkata, "Bangunan tu lah dari saisuak Ba tagak'an tu mah" (Baca - Sudah lama didirikan,dalam bahasa minang) belum lahir kita - kita, Bangunan ini sudah ada, dan kami hanya merrnofasi bangunan yang sudah ada sebut Eri, 
 
Ironisnya, bukan mencarikan solusi terhadap kesalahan yang telah di lakukan malah Eri, juga menuding Bangunan lain disekitar rumahnya yang juga tidak memiliki IMB dan saluran air dan pembuangan limbah.

Agar tidak ada ketimpangan antara pihak Pemerintahan dengan pemilik bangunan dan  juga warga lainnya, hendaklah pemerintah daerah tidak tutup mata dan melalui dinas dan instansi terkait agar Carikan solusinya, dan tidak tebang pilih dalam menjalankan aturan yang ada.(Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post