Pemcam Tanjung Mutiara Gelar Musrenbang



Agam, NusantaraNews-Pemerintah Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam menggelar Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan, Senin (22/2).

Kegiatan yang dipimpin Kapala Bappeda Agam Welfizar tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Sumbar Lazuardi Erman, Camat Tanjung Mutiara Hidayatul Taufik, para wali nagari se-Tanjung Mutiara, unsur Forkopimca kecamatan, dan tokoh masyarakat.

Kepala Bappeda Kabupaten Agam, Welfizar, mengatakan Musrenbang merupakan salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan, yang bertujuan untuk mengakomodir usulan kegiatan dengan pendekatan dari bawah ke atas.

Musrenbang tingkat kecamatan, menurutnya, adalah tahapan musrenbang ke dua, setelah sebelumnya dilaksanakan musrenbang pada tingkat nagari.

Di forum ini antar para pemangku kepentingan membahas dan menyepakati penanganan program kegiatan langkah-langkah prioritas, yang tercantum dalam daftar usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Nagari yang diintegrasikan dengan prioritas dan isu strategis di kecamatan.

Pelaksanaan musrenbang di tingkat kecamatan ini sebagai bagian dari tahapan penyusunan RKPD Kabupaten Agam tahun 2022, yang memuat rencana pembangunan daerah termasuk aspek pembiayaannya secara efektif dan efisien. Tujuannya agar tercapai target-target kinerja pemerintah daerah dalam kurun waktu 1 tahun, guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara bertahap.

“Meskipun pelaksanaan musrenbang tahun ini di tengah pandemi, kita harapkan tidak mengurangi makna pelaksanaan musrenbang yang sesungguhnya,” pinta Welfizar.

Hal senada disampaikan Camat Tanjung Mutiara Hidayatul Taufik. Ia mengatakan, dari hasil musrenbang hari ini, ada sejumlah usulan yang diajukan dan hampir semuanya menjadi prioritas.

Menurutnya, dari musrenbang itu banyak mengusulkan prioritas pembangunan infrastruktur.

“Yang jadi prioritas perbaikan jalan Pasia Tiku, peningkatan jalan Labuhan Subang-Subang dan peningkatan jalan pertanian di Bukit Batu Apung,” jelasnya. (Bagindo)

Post a Comment

Previous Post Next Post