BPKAD Sarolangun Tahun 2021 Mulai Lakukan Inventarisir dan Penghapusan Aset



N3, SAROLANGUN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun tahun 2021 ini sudah melakukan penghapusan aset yang habis nilai buku dan
masa manfaatnya.

Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari melalui Kabid Aset Idham Chalik menuturkan, penghapusan aset tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan mengacu pada Permendagri dan Peraturan Pemerintah (PP).

Dimana dalam penghapusan aset, sebelumnya dilakukan inventarisasi aset terlebih dahulu pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terhadap kondisi barang yang rusak berat dan nilai manfaat ekonomis serta umur manfaatnya sudah habis.

" Pada tahun 2020 sebelumnya kita mengadakan inventarisasi aset, setiap SKPD melampirkan kondisi barang yang rusak berat dan nilai dan umur ekonomisnya sudah habis, persetujuan pemusnahan diperoleh pada akhir tahun dan penghapusan aset kita lakukan tahun berikutnya," Idham Chalik.

Untuk penghapusan aset ini SKPD yang mengusulkan, lalu dari BPKAD memverifikasi melalui tim yang diketuai langsung Pak Sekda. Setelah diverifikasi proses berikutnya dilakukan pengecekan dan diusulkan kepada Bupati, untuk barang inventaris selain kendaraan dilakukan pemusnahan.

" Setelah dicek, bila ternyata benar, kita usul kepada Bupati, dan meminta persetujuan, selain kendaraan dilakukan pemusnahan aset (dibakar) dan barang yang bernilai boleh fijual dengan cara dilelang," jelasnya.

Masih dikatakan Idham Chalid, jika untuk tahun 2021 sudah ada 15 SKPD yang telah mengusulkan pemusnahan aset, dan ada juga yang mengusulkan pelelangan aset.

(SRF)

Post a Comment

Previous Post Next Post